Surat Edaran GTK Kemendikdasmen Nomor 0444/B.B1/HK.04.01/2025 tentang Penyesuaian Ijazah Bagi Guru Belum S1 yang ditujukan kepada Menteri/Kepala LPNK yang membawahi Guru; dan Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran GTK Kemendikdasmen Nomor 0444/B.B1/HK.04.01/2025 tertanggal 7 Maret
2025 tentang Penyesuaian Ijazah Bagi Guru Belum S1, menyatakan bahwa dalam
rangka percepatan penyesuaian kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru, disampaikan
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
2.
Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 berstatus:
a.
Jabatan Fungsional (JF) Guru; dan
b.
PNS yang melaksanakan tugas Guru.
3.
Bagi Guru yang terdata dalam SIASN belum berkualifikasi akademik S-1
atau D-IV, namun pada data pokok pendidikan yang bersangkutan telah
berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang telah terverifikasi dan tervalidasi
pada pangkalan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,
dan/atau memiliki sertifikat pendidik segera melakukan:
a.
penyesuaian ijazah guru
bagi Guru dengan pangkat
golongan di bawah III/a tanpa melalui ujian penyesuaian kenaikan
pangkat; dan
b.
pencantuman gelar bagi Guru dengan golongan ruang paling rendah III/a.
4.
Persyaratan surat izin
belajar untuk pencantuman
gelar atau penyesuaian
ijazah dapat menggunakan surat
keterangan telah memiliki
kualifikasi akademik S-1
atau D-IV baik perorangan maupun kolektif dari PPK atau
pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian minimal Eselon II.
5.
Bagi Guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV segera melakukan
verifikasi dan validasi pada info GTK sebagai proses dalam penyesuaian ijazah
atau pencantuman gelar.
Demikian informasi
tentang Surat Edaran GTK Kemendikdasmen
Nomor 0444/B.B1/HK.04.01/2025 tertanggal 7 Maret 2025 tentang Penyesuaian Ijazah Bagi Guru
Belum S1. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Surat Edaran GTK Kemendikdasmen tentang Penyesuaian Ijazah Guru Belum S1"