Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah (BAPEM) Pada PLPP (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 12 ayat 1, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam pelaksanaan program pendidikan dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan akses serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Selanjutnya dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan, maka pemerintah memandang perlu memberikan Bantuan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi pemerintah/masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, pemuda, olahraga, dan kebudayaan. Sehubungan hal tersebut, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ikut berperan dalam meringankan beban masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
ini disusun dengan tujuan:
a. sebagai pedoman bagi:
1) Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan;
2) sasaran penerima bantuan dan
penerima bantuan dalam mengajukan proposal Bantuan, penggunaan bantuan dan
pelaporan bantuan; dan
3) aparat pengawas yang berwenang
melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.
b. agar Bantuan yang disalurkan oleh
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Adapun Tujuan pemberian Bantuan sebagai berikut:
a. Bantuan operasional diberikan
dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pendidikan;
b. Bantuan sarana/prasarana
diberikan dalam rangka memenuhi penyediaan sarana/prasarana pendidikan untuk
meningkatkan mutu dan akses pendidikan;
c. Bantuan rehabilitasi dan/atau
pembangunan gedung/bangunan diberikan dalam rangka perbaikan, pemeliharaan,
rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan lembaga/organisasi masyarakat
yang bergerak di bidang pendidikan, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat; dan
d. Bantuan lainnya
yang ditetapkan oleh
KPA diberikan dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan di
bidang pendidikan yang tidak termasuk tujuan Bantuan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c.
Petunjuk teknis atau Juknis penyaluran Bantuan pada Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan Tahun 2025 selengkanpnya tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini.
Bantuan
diberikan oleh Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dan
dibebankan pada DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Dalam
Lampiran Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan 2025, dianyatakan yang berhak
menerima atau mengajukan Bantuan kepada Kemendikdasmen adalah
1. Penerima
Bantuan untuk jenis Bantuan operasional, meliputi:
a. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah/ masyarakat untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar,
dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
b. kelompok masyarakat; dan/atau
c. lembaga/organisasi masyarakat yang
bergerak di bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan
pendidikan kebudayaan.
2. Penerima
Bantuan untuk jenis Bantuan sarana/prasarana, meliputi:
a. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan
belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
b. kelompok masyarakat; dan/atau
c. lembaga/organisasi masyarakat yang
bergerak di bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan pendidikan
kebudayaan.
3. Penerima Bantuan untuk jenis
Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, meliputi:
a. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan
belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus; dan/atau
b. lembaga/organisasi masyarakat
lainnya yang bergerak di bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan
olahraga, dan pendidikan kebudayaan yang ditetapkan oleh KPA.
4. Penerima Bantuan untuk jenis
Bantuan lainnya, meliputi:
a. perseorangan/kelompok masyarakat;
b. satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan
belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus; dan/atau
c. lembaga/organisasi masyarakat yang
menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan
olahraga, dan pendidikan kebudayaan.
Apa saja Persyaratan
Penerima Bantuan ? Ditegakan dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan 2025, bahwa Persyaratan
Penerima Bantuan dari Kemendikdasmen adalah
1. Satuan
Pendidikan
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat
untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga
penyelenggara pendidikan layanan khusus harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. surat permohonan yang diketahui oleh:
1) komite sekolah/instansi terkait
dengan tembusan ditujukan kepada kepala
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait
untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dalam
Lampiran II huruf A nomor 1.a. dan 2.a;
2) ketua yayasan dengan tembusan
ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi
terkait untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 1.a. dan 2.a;
b. surat permohonan disertai
kelengkapan proposal sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 1.a. dan 2.a;
c. terdaftar pada aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) atau terdaftar pada sistem pendataan yang ditetapkan oleh
pemerintah;
d. bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat untuk semua jenjang pendidikan dan sanggar kegiatan
belajar melampirkan nomor pokok sekolah nasional (NPSN), sedangkan untuk
lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus melampirkan nomor pokok wajib
pajak (NPWP) satuan pendidikan; dan
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang
disampaikan, ditandatangani di atas meterai, sebagaimana dalam lampiran II
huruf A nomor 1.c. dan 2.c.
2. Lembaga/organisasi masyarakat
lainnya yang bergerak dalam bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan
olahraga, dan pendidikan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan yang diketahui
oleh ketua yayasan dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota atau instansi terkait sebagaimana dalam lampiran II huruf A
nomor 3.a;
b. surat permohonan disertai
kelengkapan proposal sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 3.a;
c. Surat keterangan terkait aktivitas
dan keberadaan lembaga/organisasi masyarakat paling rendah dari lurah/kepala
desa sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 6 dan/atau terdaftar pada
aplikasi Dapodik beserta nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang
disampaikan, ditandatangani diatas meterai, sebagaimana dalam lampiran II huruf
A nomor 3.a.
3. Kelompok Masyarakat dan kegiatan
kepanitiaan yang bergerak dalam bidang pendidikan, pendidikan pemuda,
pendidikan olahraga, dan pendidikan kebudayaan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. surat permohonan yang diketahui
Pejabat Berwenang setingkat lurah atau diatasnya /organisasi pembina
sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 5.a;
b. surat permohonan disertai
kelengkapan proposal sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 5.a;
c. surat keterangan
terkait aktivitas dan
keberadaan kelompok masyarakat
paling rendah dari lurah/kepala desa atau diatasnya/organisasi pembina
sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 6 khusus untuk kelompok masyarakat
disertai nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
d. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan
dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas meterai,
sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 5.c.
4. Perseorangan yang melakukan
aktivitas di bidang
pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan pendidikan
kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan sebagaimana dalam
lampiran II huruf A nomor 6;
b. surat keterangan domisili dari
kepala desa/lurah sebagaimana dalam lampiran II huruf A nomor 6 beserta nomor
pokok wajib pajak (NPWP); dan
c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan
dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai,
sebagaimana dalam Lampiran II huruf A nomor 5.c.
5. Dalam hal pemberian Bantuan
operasional disampaikan langsung oleh PA, maka Pemenuhan Persyaratan Penerima
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dapat dilengkapi
setelah bantuan operasional diserahkan langsung oleh Menteri/Wakil Menteri/Staf
Khusus Menteri.
6. Pemberian Bantuan operasional yang
disampaikan langsung oleh PA sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan
berdasarkan:
a. jadwal kunjungan Menteri/Wakil
Menteri/Staf Khusus Menteri;
b. notula pelaksanaan kunjungan Menteri/Wakil
Menteri/Staf Khusus Menteri; dan/atau
c. rekomendasi Menteri/Wakil
Menteri/Staf Khusus Menteri.
Jenis Bantuan
terdiri atas:
1. Bantuan
operasional, antara lain:
a. transport;
b. Alat tulis kantor; dan/atau
c. langganan daya/jasa;
2. Bantuan
sarana/prasarana antara lain:
a. alat/media pembelajaran;
b. alat kesenian;
c. alat praktik; dan/atau
d. alat/sarana olahraga;
3. Bantuan
rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan pada:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah/ masyarakat meliputi perbaikan/pembangunan:
1) pagar;
2) prasarana olah raga;
3) mandi, cuci, kakus;
4) rumah penjaga sekolah;
5) fasilitas pendidikan
karakter/tempat ibadah; dan/atau
6) rehabilitasi ringan.
b. lembaga/organisasi masyarakat yang
bergerak di bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan olahraga, dan
pendidikan kebudayaan yang ditetapkan oleh KPA.
4. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan pemerintah, meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan,
penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan,
kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan
kemahasiswaan;
c. Bantuan untuk penelitian;
d. Bantuan yang
diberikan kepada perseorangan
dalam rangka mengikuti kegiatan
seminar atau pelatihan di dalam atau di luar negeri, dalam rangka
penyebarluasan informasi bidang pendidikan, pendidikan pemuda, pendidikan
olahraga, dan pendidikan kebudayaan yang diberikan dengan sangat selektif;
dan/atau
e. Bantuan untuk satuan pendidikan
dan lembaga pendidikan yang terdampak bencana alam atau non alam.
Bentuk dan
Rincian Bantuan
1. Bantuan yang diberikan berbentuk
barang atau uang.
2. Bantuan sebagaimana
dimaksud pada angka
1 diberikan sampai dengan nilai di bawah Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) atau Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke atas
dengan penetapan PA.
3. Rincian Bantuan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 berdasarkan proposal yang telah disetujui tertuang dalam Surat
Keputusan sesuai dengan jenis Bantuan.
Adapun Mekanisme
Penetapan Penerima, Penyaluran, aan Pencairan Bantuan
1. Pengajuan
Proposal
a. Proposal Bantuan ditujukan kepada
Menteri, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan alamat PO
BOX 693194 JKP 10000.
b. Proposal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sebagaimana dalam lampiran II huruf A.
2. Seleksi Proposal
a. Seleksi proposal dilakukan melalui
tahapan:
1) kelengkapan administrasi proposal;
dan
2) verifikasi penilaian proposal.
b. Seleksi proposal sebagaimana
dimaksud pada huruf a dilakukan oleh tim verifikator.
c. Tim verifikator sebagaimana
dimaksud pada huruf b memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan petunjuk
teknis Bantuan dan apabila:
1) proposal dinyatakan lengkap,
layak, dan memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan sesuai dengan petunjuk
teknis Bantuan, maka disampaikan kepada PPK untuk ditetapkan sebagai penerima
Bantuan; atau
2) proposal dinyatakan tidak lengkap,
tidak layak, atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan, maka
dinyatakan tidak layak mendapatkan Bantuan dan diberitahukan melalui surat tertulis
kepada Lembaga atau perorangan bersangkutan.
3. Penetapan Penerima
a. Penerima Bantuan ditetapkan oleh
PPK dan disahkan oleh KPA.
b. Bantuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan nilai di bawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
c. Dalam hal nilai bantuan lebih dari
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka penetapan penerima bantuan
ditetapkan oleh PA.
d. Penetapan penerima Bantuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, berdasarkan hasil
seleksi proposal.
e. Dalam hal terdapat kondisi
tertentu, maka penetapan penerima Bantuan dapat berdasarkan pada:
1) jadwal kunjungan Menteri/Wakil Menteri/Staf
Khusus Menteri;
2) notula pelaksanaan kunjungan
Menteri/Wakil Menteri/Staf Khusus Menteri; dan/atau
3) rekomendasi Menteri/Wakil
Menteri/Staf Khusus Menteri.
f. Penetapan penerima Bantuan dan
nilai Bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf e ditetapkan dalam surat
keputusan.
Selengkapnya sialhkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen
Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Bantuan Pemerintah Pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Link download Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah (BAPEM) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kemendikdasmen Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.. Semoga ada
manfaatnya.
Post a Comment for "Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Juknis BAPEM PLPP Tahun 2025"