Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi dalam merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terpadu dan efektif. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 betujuan
untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, memastikan sinergi
antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, juga bertujuan
untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja pemerintah
daerah, mendeteksi lebih dini potensi permasalahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, serta mempercepat perbaikan tata kelola melalui intervensi
pembinaan yang konstruktif dan pengawasan yang obyektif.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bagian dari upaya
pemerintah pusat untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah yang efektif,
transparan, dan akuntabel. Dalam dinamika otonomi daerah, pembinaan dan
pengawasan oleh pemerintah pusat sangat penting untuk memastikan bahwa
pemerintah daerah tetap berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tuntutan
reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan percepatan
pembangunan daerah mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun mekanisme
pembinaan dan pengawasan yang terencana, sistematis, dan terukur. Permendagri
ini hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut secara terarah, terutama dalam
menghadapi tantangan-tantangan pembangunan daerah pada tahun 2025.
Secara garis besar, Permendagri
Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tata cara perencanaan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik oleh Kementerian Dalam
Negeri maupun Pemerintah Daerah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat.
Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan disusun setiap tahun yang dalam pelaksanaan harus mengidentifikasi
risiko, evaluasi capaian kinerja daerah, serta penyusunan agenda pembinaan dan
pengawasan tahunan.
Terkait Pengawasan
Pemerintahan daerah, pengawas menggunakan pendekatan berbasis risiko
(risk-based supervision) untuk menentukan prioritas daerah yang mendapat
perhatian lebih intensif. Pengawasan dilakukan melalui audit, monitoring,
evaluasi, asistensi, serta reviu dokumen kebijakan daerah.
Permendagri ini mengatur
tahapan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pelaporan hasil pengawasan, serta
tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan, serta mendorong penggunaan
sistem informasi berbasis digital untuk pengawasan dan pelaporan, sebagai
bagian dari transformasi digital pemerintahan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah
daerah yang tidak menindaklanjuti hasil pembinaan/pengawasan dapat dikenakan
sanksi administratif. Sebaliknya, daerah dengan kinerja baik diberi apresiasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025
Link download Permendagri Nomor 2 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2025. Semoga ada manfaaatnya
Post a Comment for "Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025"