zmedia

Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025

Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025


Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi dalam merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terpadu dan efektif. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 betujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja pemerintah daerah, mendeteksi lebih dini potensi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mempercepat perbaikan tata kelola melalui intervensi pembinaan yang konstruktif dan pengawasan yang obyektif.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam dinamika otonomi daerah, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintah daerah tetap berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, tuntutan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan percepatan pembangunan daerah mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terencana, sistematis, dan terukur. Permendagri ini hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut secara terarah, terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan pembangunan daerah pada tahun 2025.

 

Secara garis besar, Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tata cara perencanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Daerah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat.

 

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan disusun setiap tahun yang dalam pelaksanaan harus mengidentifikasi risiko, evaluasi capaian kinerja daerah, serta penyusunan agenda pembinaan dan pengawasan tahunan.

 

Terkait Pengawasan Pemerintahan daerah, pengawas menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision) untuk menentukan prioritas daerah yang mendapat perhatian lebih intensif. Pengawasan dilakukan melalui audit, monitoring, evaluasi, asistensi, serta reviu dokumen kebijakan daerah.

 

Permendagri ini mengatur tahapan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pelaporan hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan, serta mendorong penggunaan sistem informasi berbasis digital untuk pengawasan dan pelaporan, sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti hasil pembinaan/pengawasan dapat dikenakan sanksi administratif. Sebaliknya, daerah dengan kinerja baik diberi apresiasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025

 

Link download Permendagri Nomor 2 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025. Semoga ada manfaaatnya

Post a Comment for "Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025"