zmedia

Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025

Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025


Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025 disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD DIKDASMEN) Nomor: 3493/C1/KM.01.02/2025 16 April 2025 tentang Hal : Surat Pemberitahuan Semarak Anak Indonesia Hebat.

 

Surat Edaran Dirjen PAUD DIKDASMEN tentang Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025 ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten; Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA; serta Kepala BBPMP dan BPMP seluruh Indonesia.

 

Isi Edaran Pemberitahuan Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025 dalam rangka Lomba Semarak Anak Indonesia Hebat untuk TK SD SMP SMA SMK Tahun 2025 menyatakan bahwa sehubungan dengan implementasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan tindaklanjut pelaksanaan Surat Edaran Bersama No 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan serta untuk menyemarakkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bersama BBPMP dan BPMP akan menyelenggarakan Semarak Anak Indonesia Hebat dengan sasaran peserta didik dari semua jenjang (PAUD, SD, SMP, dan SMA) di seluruh Indonesia.

 

Lomba video pendek dalam penerapan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat Tahun 2025 bertujuan untuk menjaring praktik baik penerapan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat oleh anak usia Sekolah Menengah Pertama, sehingga dapat menjadi inspirasi bagi teman sebayanya untuk menerapkan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat.

 

Sesuai Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025, Persyaratan Peserta lomba adalah:

1. Peserta yang mengikuti lomba merupakan peserta didik perorangan, perwakilan dari satuan pendidikan jenjang SMP SMA yang terdaftar dalam Dapodik;

2. Maksimal peserta lomba dari tiap satuan pendidikan jenjang SMP adalah 5 (lima) orang peserta didik;

3. Peserta didik berusia minimal 13 tahun pada 1 Januari 2025;

4. Peserta didik memiliki akun media sosial yang diketahui oleh Orang tua/wali;

5. Wajib mengikuti media sosial Direktorat SMP (Instagram, Tiktok, dan YouTube)

6. Video Pendek dibuat dalam bentuk reels tentang penerapan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat

 

Tema video pendek adalah tentang 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Dalam 1 video memuat pesan tentang penerapan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, yang dilakukan oleh peserta didik jenjang SMP SMA dalam kesehariannya di rumah maupun di sekolah. Penjelasan detail tentang penerapan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, dapat dilihat pada panduan berikut: https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/gerakan7kebiasaan/#panduan

 

Ketentuan Umum

1. Lomba video pendek tidak dipungut biaya apapun

2. Lomba video pendek bersifat perorangan

3. Peserta yang mendaftar merupakan perwakilan satuan pendidikan jenjang SMP/SMA yang terdaftar dalam dapodik dan mendapat persetujuan dari Kepala SMP/SMA, dibuktikan dengan Surat Pernyataan kepala satuan pendidikan SMP?SMA (format terlampir 1);

4. Peserta lomba, harus mendapat persetujuan (consent form) dari orang tua/wali anak yang bersangkutan (format terlampir 2);

5. Peserta yang mendaftar wajib mengikuti (follow/subscribe) media sosial instagram dan tiktok Direktorat. Sertakan tangkapan layar media sosial Direktorat sebagai bukti telah mengikuti semua media sosial Direktorat;

6. Video merupakan hasil karya orisinil, tidak plagiat, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun, dan belum pernah dipakai dalam lomba /dipublikasikan dalam bentuk apapun.

7. Kemendikdasmen memiliki hak untuk menggunakan dan mempublikasikan video yang telah di-submit;

8. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat;

9. Juri berhak mendiskualifikasi dan membuat ketentuan lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan;

10. Peserta WAJIB memahami dan menyetujui seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

 

Ketentuan Teknis

1. Video dikemas sesuai dengan karakteristik audience anak usia SMP, sesuai dengan tema, dan tidak menyinggung/mendiskreditkan SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan);

2. Video pendek memenuhi ketentuan:

a. Video berisi cerita anak tentang penerapan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat dalam kesehariannya baik di sekolah maupun di rumah (dapat memilih satu atau lebih dari tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat).

b. Format video Portrait atau vertikal dengan ratio 9:16.

c. Berdurasi minimal 60 detik dan maksimal 180 detik dalam bentuk Audio Visual dengan format mp4;

d. untuk mendukung ketersampaian pesan dalam cerita, boleh menggunakan alat peraga, boleh menambahkan adegan yang mencerminkan penerapan kebiasaan anak Indonesia hebat baik berupa adegan langsung ketika bercerita, maupun tambahan footage orisinil dalam proses editing video;

e. segala bentuk visual dan audio yang digunakan dalam video, dipastikan tidak melanggar hak cipta. Apabila visual maupun audio memiliki hak cipta, maka wajib mencantumkan pemilik karya di deskripsi unggahan.

3. Video dibuat dalam bentuk reels dan diunggah di akun media sosial pribadi (instagram dan tik-tok), tidak menggunakan akun palsu, akun tidak dikunci/private, dan di tag ke akun satuan pendidikan/sekolah masing -masing, dan akun instagram Direktorat SMP dan menggunakan hashtag #VideoCeritaAnak, #7KebiasaanAnakIndonesiaHebat #SAIHSMP #Hardiknas2025 #direktoratsmp #PendidikanBermutuUntukSemua #KemdikdasmenRAMAH

 

Selengkapnya silahkan download Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025

 

Link download Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP Tahun 2025

 

Link download Juknis Lomba VideoPendek untuk Siswa SMP Tahun 2025

 

Demikian info Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025. semoaga ada manfaatnya

 


Post a Comment for "Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025"