Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025 disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD DIKDASMEN) Nomor: 3493/C1/KM.01.02/2025 16 April 2025 tentang Hal : Surat Pemberitahuan Semarak Anak Indonesia Hebat.
Surat Edaran Dirjen PAUD DIKDASMEN tentang Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025 ditujukan
kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kota/Kabupaten; Kepala
Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA; serta
Kepala
BBPMP dan BPMP seluruh Indonesia.
Isi Edaran Pemberitahuan Juknis
Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025 dalam rangka Lomba Semarak
Anak Indonesia Hebat untuk TK SD SMP
SMA SMK Tahun 2025 menyatakan bahwa sehubungan dengan
implementasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan tindaklanjut
pelaksanaan Surat Edaran Bersama No 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan serta untuk menyemarakkan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2025, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah bersama BBPMP dan BPMP akan menyelenggarakan Semarak Anak
Indonesia Hebat dengan sasaran peserta didik dari semua jenjang (PAUD, SD, SMP,
dan SMA) di seluruh Indonesia.
Lomba video pendek dalam penerapan
tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat Tahun 2025 bertujuan untuk menjaring praktik baik penerapan tujuh
kebiasaan anak Indonesia hebat oleh anak usia Sekolah Menengah Pertama,
sehingga dapat menjadi inspirasi bagi teman sebayanya untuk menerapkan tujuh
kebiasaan anak Indonesia hebat.
Sesuai Juknis Lomba Video Pendek
untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025, Persyaratan Peserta lomba adalah:
1. Peserta yang mengikuti lomba
merupakan peserta didik perorangan, perwakilan dari satuan pendidikan jenjang SMP
SMA yang terdaftar dalam Dapodik;
2. Maksimal peserta lomba dari tiap
satuan pendidikan jenjang SMP adalah 5 (lima) orang peserta didik;
3. Peserta didik berusia minimal 13
tahun pada 1 Januari 2025;
4. Peserta didik memiliki akun media
sosial yang diketahui oleh Orang tua/wali;
5. Wajib mengikuti media sosial
Direktorat SMP (Instagram, Tiktok, dan YouTube)
6. Video Pendek dibuat dalam bentuk
reels tentang penerapan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat
Tema video pendek adalah tentang 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Dalam 1
video memuat pesan tentang penerapan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, yang
dilakukan oleh peserta didik jenjang SMP SMA dalam kesehariannya di rumah
maupun di sekolah. Penjelasan detail tentang penerapan tujuh kebiasaan anak
Indonesia hebat, dapat dilihat pada panduan berikut: https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/gerakan7kebiasaan/#panduan
Ketentuan Umum
1. Lomba video pendek tidak dipungut
biaya apapun
2. Lomba video pendek bersifat
perorangan
3. Peserta yang mendaftar merupakan
perwakilan satuan pendidikan jenjang SMP/SMA yang terdaftar dalam dapodik dan
mendapat persetujuan dari Kepala SMP/SMA, dibuktikan dengan Surat Pernyataan
kepala satuan pendidikan SMP?SMA (format terlampir 1);
4. Peserta lomba, harus mendapat
persetujuan (consent form) dari orang tua/wali anak yang bersangkutan (format
terlampir 2);
5. Peserta yang mendaftar wajib
mengikuti (follow/subscribe) media sosial instagram dan tiktok Direktorat. Sertakan
tangkapan layar media sosial Direktorat sebagai bukti telah mengikuti semua
media sosial Direktorat;
6. Video merupakan hasil karya
orisinil, tidak plagiat, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak
manapun, dan belum pernah dipakai dalam lomba /dipublikasikan dalam bentuk
apapun.
7. Kemendikdasmen memiliki hak untuk
menggunakan dan mempublikasikan video yang telah di-submit;
8. Keputusan dewan juri tidak dapat
diganggu gugat;
9. Juri berhak mendiskualifikasi dan
membuat ketentuan lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan
ketentuan;
10. Peserta WAJIB memahami dan
menyetujui seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan Teknis
1. Video dikemas sesuai dengan
karakteristik audience anak usia SMP, sesuai dengan tema, dan tidak
menyinggung/mendiskreditkan SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan);
2. Video pendek memenuhi ketentuan:
a. Video berisi cerita anak tentang
penerapan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat dalam kesehariannya baik di sekolah
maupun di rumah (dapat memilih satu atau lebih dari tujuh kebiasaan anak
Indonesia hebat).
b. Format video Portrait atau
vertikal dengan ratio 9:16.
c. Berdurasi minimal 60 detik dan
maksimal 180 detik dalam bentuk Audio Visual dengan format mp4;
d. untuk mendukung ketersampaian
pesan dalam cerita, boleh menggunakan alat peraga, boleh menambahkan adegan
yang mencerminkan penerapan kebiasaan anak Indonesia hebat baik berupa adegan
langsung ketika bercerita, maupun tambahan footage orisinil dalam proses
editing video;
e. segala bentuk visual dan audio
yang digunakan dalam video, dipastikan tidak melanggar hak cipta. Apabila
visual maupun audio memiliki hak cipta, maka wajib mencantumkan pemilik karya
di deskripsi unggahan.
3. Video dibuat dalam bentuk reels
dan diunggah di akun media sosial pribadi (instagram dan tik-tok), tidak
menggunakan akun palsu, akun tidak dikunci/private, dan di tag ke akun satuan
pendidikan/sekolah masing -masing, dan akun instagram Direktorat SMP dan
menggunakan hashtag #VideoCeritaAnak, #7KebiasaanAnakIndonesiaHebat #SAIHSMP
#Hardiknas2025 #direktoratsmp #PendidikanBermutuUntukSemua #KemdikdasmenRAMAH
Selengkapnya silahkan download Juknis
Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025
Link download Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP Tahun 2025
Link download Juknis Lomba VideoPendek untuk Siswa SMP Tahun 2025
Demikian info Juknis Lomba Video Pendek untuk
Siswa SMP SMA Tahun 2025. semoaga
ada manfaatnya
Post a Comment for "Juknis Lomba Video Pendek untuk Siswa SMP SMA Tahun 2025"