zmedia

SK Ketua BAN PDM Nomor: 191/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Kuota Visitasi Akreditasi Tahun 2025

Surat Keputusan SK Ketua BAN PDM Nomor: 191/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Kuota Visitasi Akreditasi Tahun 2025


Surat Keputusan SK Ketua BAN PDM Nomor: 191/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Kuota Visitasi Akreditasi Tahun 2025, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 51A perlu dilakukan akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Kuota Visitasi Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2025.

 

Dasar hokum diterbitkannya Keputusan Ketua BAN PDM Nomor: 191/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Kuota Visitasi Akreditasi Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);

5. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 11 Maret 2025 Tentang Penetapan Kuota Visitasi Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2025;

 

Isi Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 191/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Kuota Visitasi Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1: Daftar kuota visitasi akreditasi bagi tiga puluh empat Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

2.Penetapan kuota visitasi akreditasi ini akan dievaluasi seiring perkembangan setiap Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi dalam melaksanakan target pelaksanaan akreditasi pada tahun 2025.

3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

4. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 191/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Kuota Visitasi Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun 2025

 

Link download Keputusan Ketua BAN PDM Nomor: 191/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Kuota Visitasi Akreditasi Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Surat Keputusan (SK) Ketua BAN PDM Nomor: 191/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Kuota Visitasi Akreditasi Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 

Post a Comment for "SK Ketua BAN PDM Nomor: 191/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Kuota Visitasi Akreditasi Tahun 2025"