Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentng Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diterbitkan dengan beberapa pertimbangan atau alas an. Pertama, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, bahwa untuk meningkatkan
pelaksanaan penerimaan murid baru di daerah, perlu penyempurnaan sistem penerimaan
murid baru di satuan pendidikan;
Ketiga, bahwa Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Beberapa peraturan yang
mendasari diterbitkannya Permendikdasmen
Nomor 3 Tahun 2025 tentng Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah
sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Pasal 1 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentng Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),
menjelaskan beberapa hal penting yang perlu dipahami bersama yakni:
1.
Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan
rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan
pendidikan yang bermutu bagi semua.
2.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3.
Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah.
4.
Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
5.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
6.
Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah salah satu bentuk
satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
7.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
8.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
9.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
10.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
11.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah
suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan
dan memeriksa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber
daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui
secara daring.
12.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
14.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15.
Dinas Pendidikan adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.
16.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas Dukcapil,
adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kependudukan dan pencatatan sipil di daerah sesuai kewenangannya.
17.
Dinas Sosial adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial di daerah sesuai kewenangannya.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
19.
Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi
TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
20.
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi
calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
21.
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi
calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang
disabilitas.
22.
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi
calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
23.
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon
Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan
bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentng
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bahwa SPMB bertujuan untuk:
a.
memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan
pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
b.
meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak
mampu dan penyandang disabilitas;
c.
mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
d.
mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Selengkapnya silahkan baca Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis atau Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK Tahun
Ajaran 2025/2026
Link dokumen Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru. Semoda ada manfatnya.
0 Comments