Jadwal dan Persyaratan Penerima TPG Guru Tahun 2025 serta Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru TK SD SMP SMA SMK Tahun 2025 di lingkungan Kemendikdasmen (dulu Kemendikbud dan Kemenristekdikti) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Permendikdasmen Nomor 4
Tahun 2025 tentang Jadwal dan Persyaratan
Penyaluran TPG Guru Tahun 2025 serta Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
bagi guru TK SD SMP SMA SMK Tahun 2025 merubah mekanismen penyaluran atau Penyaluran
tunjangan yang semula melalui pemerintah daerah, mulai tahun 2025 ini
penyaluran tunjangan dilakukan langsung oleh pusat ke rekening masing-masing
guru.
Sebagaimana diketahui tunjangan
profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat
Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. tunjangan Khusus adalah tunjangan
yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sedangkan Tambahan Penghasilan adalah
sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja Persyaratan Penerima TPG Guru Tahun 2025
2026 ? Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat
Pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru
ASND di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan
yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi
guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar
dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. mengajar di kelas sesuai dengan
jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan
bentuk satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak sebagai pegawai
tetap pada instansi lain.
Persyaratan sebagaimana
dimaksud pada huruf e kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Seangkan Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g
dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti
pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan
pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan
dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program
pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian.
Apa saja Persyaratan Penerima Tunjangan Daerah
Khusus Bagi Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026? Guru ASND yang menerima
Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;
b.
memiliki NUPTK;
c.
mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d.
melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan
mengajar; dan
e.
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lallu apa saja Persyaratan Penerima Tunjangan Tambahan
Penghasilan (Tamsil) Bagi Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026? Guru ASND
yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian;
b.
memiliki NUPTK;
c.
belum memiliki Sertifikat Pendidik;
d.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV
(D-IV);
e.
terdaftar aktif pada Dapodik;
f.
mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
g.
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan
pendidikan; dan
h.
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan persyaratan pemenuhan
beban kerja huruf h dikecualikan bagi: a) Guru ASND yang mengikuti pengembangan
profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600
(enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian; dan/atau b) Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru,
kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
Kapan Jadwal Penyaluran TPG Guru tahun 2025? Berdasarkan Permendikdasmen Nomor
4 Tahun 2025 tentang Jadwal dan Juknis Penyaluran TPG Guru dan Tunjangan Daerah
Khusus Tahun 2025 serta Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru TK SD
SMP SMA SMK Tahun 2025. Jadwal Penyaluran
TPG Guru tahun 2025 2026 diatur sebagai berikut:
·
Jadwal Pembayaran Penyaluran TPG Guru triwulan
I mulai bulan Maret tahun 2025
·
Jadwal Pembayaran Penyaluran TPG Guru
triwulan II mulai bulan Juni tahun 2025
·
Jadwal Pembayaran Penyaluran TPG Guru
triwulan III mulai bulan September
·
Jadwal Pembayaran Penyaluran TPG Guru
triwulan IV mulai bulan November
Sama halnya dengan Jadwal Penyaluran TPG Guru tahun 2025 2026,
Jadwal pencaiaran tunjangan Daerah khusus (Dasus) dan Tunjangan Tambahan
Penghasilan (Tamsil) untuk guru Tahun 2025 adalah sebagai berikut
·
Jadwal Pembayaran Penyaluran triwulan I mulai
bulan Maret tahun 2025
·
Jadwal Pembayaran Penyaluran triwulan II
mulai bulan Juni tahun 2025
·
Jadwal Pembayaran Penyaluran triwulan III
mulai bulan September
·
Jadwal Pembayaran Penyaluran triwulan IV
mulai bulan November
Bagi yang ingin mengetahui lebih
lengkap persyaratan kriteria dan jadwal penyaluran TPG Guru, Tunjangan Dasus
dan Tambil bagi guru TK SD SMP SMA SMK tahun 2025, silahkan download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis
TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026, melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jadwal dan Juknis Penyaluran TPG DAUSUS dan TAMSIL Tahun 2025 2026 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dan Jadwal Penerima TPG Guru Tahun 2025. Semoga
ada manfaatnya. Selamat bagi rekan guru yang akan mendapat tunjangan profesi,
tunjangan daerah khusus maupun tunjangan tambahan penghasilan.
Post a Comment for "Jadwal dan Persyaratan TPG Guru Tahun 2025"