Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan pertimaangan: a) bahwa untuk mendukung kemandirian dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat, serta penyampaian informasi pertanian, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025; b) bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
03 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025, yang
dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah
dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan
daerah.
DAK
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional
di bidang pertanian.
Penggunaan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a) fasilitasi pelayanan
pengujian penyakit hewan dalam rangka peningkatan pengamatan dan pengidentifikasian
penyakit hewan; b) fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam
rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan c) fasilitasi pelayanan
penyuluhan dan informasi pertanian dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan
penyuluhan dan petani.
Penggunaan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berupa sub jenis: pertanian; dan bantuan
operasional Penyuluh Pertanian. Sub jenis pertaniana terdiri atas: a) operasional
pengujian penyakit hewan; b) layanan operasional Puskeswan; dan c) layanan
Penyuluh Pertanian. Sedangkan Sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian berupa
biaya operasional Penyuluh Pertanian.
Ditegaskan
dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Tahun Anggaran 2025 bahwa Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilaksanakan
di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Dalam
rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas
menyusun RPD melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA. RPD paling sedikit memuat:
a) menu dan rincian kegiatan; b) lokasi kegiatan; c) target keluaran (output)
kegiatan; dan d) kebutuhan dana kegiatan.
Penyusunan
RPD dilakukan oleh Dinas dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi
perencanaan pembangunan daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan
Kementerian Pertanian. RPD sesuai dengan format 1. Dalam rangka persiapan teknis
penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, RPD disusun dengan tahapan:
a.
rencana penggunaan dana biaya operasional penyuluh pertanian diusulkan secara tertulis
kepada Kementerian Pertanian oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi;
b.
dinas kabupaten/kota dalam mengusulkan rencana penggunaan dana disampaikan
melalui dinas provinsi;
c.
dinas provinsi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan rencana penggunaan
dana dari dinas kabupaten/kota dan usulan rencana penggunaan dana dari dinas
provinsi;
d.
hasil verifikasi dan validasi ditetapkan oleh dinas provinsi dan disampaikan kepada
Kementerian Pertanian melalui Badan PPSDMP;
e.
Badan PPSDMP melakukan rekapitulasi dan rekonsiliasi data penetapan rencana penggunaan
dana yang disampaikan provinsi; dan
f.
data penetapan rencana penggunaan dana disampaikan kepada Kementerian Keuangan
melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
RPD
dibuat dengan melampirkan:
a.
untuk operasional pengujian penyakit hewan:
1.
penetapan petugas penanggung jawab pada Laboratorium Kesehatan Hewan, sesuai dengan
format 2;
2.
penetapan petugas penguji penyakit hewan pada Laboratorium Kesehatan Hewan,
sesuai dengan format 3; dan
3.
data pelaporan dan data pengujian penyakit hewan, sesuai dengan format 4.
b.
untuk layanan operasional Puskeswan:
1.
penetapan petugas Puskeswan lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 5;
2.
penetapan petugas pelapor iSIKHNAS lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format
6; dan
3.
data pelaporan kasus dan perkembangan kasus penyakit hewan serta data
pengobatan sesuai dengan format 7.
c.
untuk layanan penyuluh pertanian:
1.
penetapan CPCL penerima layanan operasional BPP, sesuai dengan format 8;
2.
penetapan CPCL kegiatan SL Tematik, sesuai dengan format 9; dan
3.
penetapan CPCL kegiatan magang usaha tani bagi petani di P4S, sesuai dengan
format 10.
Rencana
penggunaan dana untuk kegiatan biaya operasional penyuluh pertanian disertai
dengan melampirkan penetapan Penyuluh Pertanian penerima biaya operasional
Penyuluh Pertanian sesuai format 11. Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dinas
dapat mengusulkan perubahan atas RPD yang telah mendapatkan persetujuan dan penetapan
Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) setelah
berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
Usulan
perubahan atas dilakukan untuk: a) optimalisasi penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai dengan kontrak
kegiatan yang terealisasi; dan/atau b) perubahan penerima manfaat dan lokasi
kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Usulan
perubahan atas RPD disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berjalan. Usulan perubahan
atas RPD disampaikan oleh Dinas melalui:
a.
aplikasi Sistem Informasi KRISNA untuk sub jenis pertanian; dan
b.
surat usulan perubahan untuk sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian, setelah
berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan
daerah.
Usulan
perubahan) dilakukan verifikasi dan penetapan persetujuan Kementerian Pertanian
melalui: a) aplikasi Sistem Informasi KRISNA pada sub jenis pertanian; dan b) surat
penetapan perubahan pada sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian.
Verifikasi
sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian
Pertanian yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian,
atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangan.
Operasional
Pengujian Penyakit Hewan terdiri atas: a) proses akreditasi; b) bahan pengujian
dan bahan habis pakai; c) operasional laboratorium; dan d) surveilans tindak
lanjut kasus.
Layanan
operasional Puskeswan terdiri atas: obat hewan; bahan pendukung pengobatan; operasional
pelaporan iSIKHNAS; operasional pelayanan kesehatan hewan; koordinasi; surveilans;
pengambilan, pengiriman, dan pengujian sampel ke laboratorium; dan bimbingan
teknis/pelatihan terkait kesehatan hewan.
Layanan
Penyuluh Pertanian terdiri atas:
a.
layanan operasional BPP terdiri atas:
1. pengumpulan dan
pengelolaan data informasi;
2. koordinasi dan
penyusunan rencana kerja;
3. supervisi gerakan
pembangunan pertanian;
4. klinik konsultasi
agribisnis; dan
5. temu usaha;
b.
SL Tematik terdiri atas:
1. sosialisasi;
2. rembug tani;
3. kursus tani;
4. farm field day
(FFD); dan
5. pengawalan dan
pendampingan; dan
c.
magang usaha tani bagi petani di P4S terdiri atas:
1. perlengkapan
peserta;
2. konsumsi;
3. dukungan
administrasi; dan
4. perjalanan
peserta.
Biaya
operasional Penyuluh Pertanian terdiri atas: a) insentif Penyuluh Pertanian
aparatur sipil negara dan THL-TBPP; b) honor THL-TBPP; dan c) iuran jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mekanisme
pelaksanaan kegiatan operasional pengujian penyakit hewan, kegiatan layanan operasional
Puskeswan, kegiatan layanan Penyuluh Pertanian, dan kegiatan biaya operasional
Penyuluh Pertanian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permentan Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan
Pertanian Tahun Anggaran 2025
Link
download Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permentan Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment