Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun 2025

Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan pertimaangan: a) bahwa untuk mendukung kemandirian dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat, serta penyampaian informasi pertanian, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025; b) bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

 

DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.

 

Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a) fasilitasi pelayanan pengujian penyakit hewan dalam rangka peningkatan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan; b) fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan c) fasilitasi pelayanan penyuluhan dan informasi pertanian dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan petani.

 

Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berupa sub jenis: pertanian; dan bantuan operasional Penyuluh Pertanian. Sub jenis pertaniana terdiri atas: a) operasional pengujian penyakit hewan; b) layanan operasional Puskeswan; dan c) layanan Penyuluh Pertanian. Sedangkan Sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian berupa biaya operasional Penyuluh Pertanian.

 

Ditegaskan dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 bahwa Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilaksanakan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas menyusun RPD melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA. RPD paling sedikit memuat: a) menu dan rincian kegiatan; b) lokasi kegiatan; c) target keluaran (output) kegiatan; dan d) kebutuhan dana kegiatan.

 

Penyusunan RPD dilakukan oleh Dinas dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian. RPD sesuai dengan format 1. Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, RPD disusun dengan tahapan:

a. rencana penggunaan dana biaya operasional penyuluh pertanian diusulkan secara tertulis kepada Kementerian Pertanian oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi;

b. dinas kabupaten/kota dalam mengusulkan rencana penggunaan dana disampaikan melalui dinas provinsi;

c. dinas provinsi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan rencana penggunaan dana dari dinas kabupaten/kota dan usulan rencana penggunaan dana dari dinas provinsi;

d. hasil verifikasi dan validasi ditetapkan oleh dinas provinsi dan disampaikan kepada Kementerian Pertanian melalui Badan PPSDMP;

e. Badan PPSDMP melakukan rekapitulasi dan rekonsiliasi data penetapan rencana penggunaan dana yang disampaikan provinsi; dan

f. data penetapan rencana penggunaan dana disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

 

RPD dibuat dengan melampirkan:

a. untuk operasional pengujian penyakit hewan:

1. penetapan petugas penanggung jawab pada Laboratorium Kesehatan Hewan, sesuai dengan format 2;

2. penetapan petugas penguji penyakit hewan pada Laboratorium Kesehatan Hewan, sesuai dengan format 3; dan

3. data pelaporan dan data pengujian penyakit hewan, sesuai dengan format 4.

b. untuk layanan operasional Puskeswan:

1. penetapan petugas Puskeswan lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 5;

2. penetapan petugas pelapor iSIKHNAS lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 6; dan

3. data pelaporan kasus dan perkembangan kasus penyakit hewan serta data pengobatan sesuai dengan format 7.

c. untuk layanan penyuluh pertanian:

1. penetapan CPCL penerima layanan operasional BPP, sesuai dengan format 8;

2. penetapan CPCL kegiatan SL Tematik, sesuai dengan format 9; dan

3. penetapan CPCL kegiatan magang usaha tani bagi petani di P4S, sesuai dengan format 10.

 

Rencana penggunaan dana untuk kegiatan biaya operasional penyuluh pertanian disertai dengan melampirkan penetapan Penyuluh Pertanian penerima biaya operasional Penyuluh Pertanian sesuai format 11. Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dinas dapat mengusulkan perubahan atas RPD yang telah mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.

 

Usulan perubahan atas dilakukan untuk: a) optimalisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai dengan kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau b) perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.

 

Usulan perubahan atas RPD disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berjalan. Usulan perubahan atas RPD disampaikan oleh Dinas melalui:

a. aplikasi Sistem Informasi KRISNA untuk sub jenis pertanian; dan

b. surat usulan perubahan untuk sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian, setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.

 

Usulan perubahan) dilakukan verifikasi dan penetapan persetujuan Kementerian Pertanian melalui: a) aplikasi Sistem Informasi KRISNA pada sub jenis pertanian; dan b) surat penetapan perubahan pada sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian.

 

Verifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangan.

 

Operasional Pengujian Penyakit Hewan terdiri atas: a) proses akreditasi; b) bahan pengujian dan bahan habis pakai; c) operasional laboratorium; dan d) surveilans tindak lanjut kasus.

 

Layanan operasional Puskeswan terdiri atas: obat hewan; bahan pendukung pengobatan; operasional pelaporan iSIKHNAS; operasional pelayanan kesehatan hewan; koordinasi; surveilans; pengambilan, pengiriman, dan pengujian sampel ke laboratorium; dan bimbingan teknis/pelatihan terkait kesehatan hewan.

 

Layanan Penyuluh Pertanian terdiri atas:

a. layanan operasional BPP terdiri atas:

1. pengumpulan dan pengelolaan data informasi;

2. koordinasi dan penyusunan rencana kerja;

3. supervisi gerakan pembangunan pertanian;

4. klinik konsultasi agribisnis; dan

5. temu usaha;

b. SL Tematik terdiri atas:

1. sosialisasi;

2. rembug tani;

3. kursus tani;

4. farm field day (FFD); dan

5. pengawalan dan pendampingan; dan

c. magang usaha tani bagi petani di P4S terdiri atas:

1. perlengkapan peserta;

2. konsumsi;

3. dukungan administrasi; dan

4. perjalanan peserta.

 

Biaya operasional Penyuluh Pertanian terdiri atas: a) insentif Penyuluh Pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP; b) honor THL-TBPP; dan c) iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Mekanisme pelaksanaan kegiatan operasional pengujian penyakit hewan, kegiatan layanan operasional Puskeswan, kegiatan layanan Penyuluh Pertanian, dan kegiatan biaya operasional Penyuluh Pertanian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

 

Link download Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 





= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter