Daftar Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 - 2025

Daftar Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 - 2025
Daftar Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 - 2025


Daftar Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 - 2025, Gaji pokok pegawai adalah jumlah gaji dasar yang diterima oleh seorang pegawai sebelum ditambahkan tunjangan, bonus, atau potongan lainnya. Gaji pokok ini biasanya ditentukan berdasarkan jabatan, masa kerja, kualifikasi, dan kebijakan perusahaan atau organisasi tempat pegawai tersebut bekerja.

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan kontrak kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status kepegawaian tetap.


PPPK bukanlah pegawai tetap seperti PNS. Mereka diangkat berdasarkan kontrak kerja yang bisa diperbarui atau tidak diperbarui sesuai kebutuhan instansi.

 

Namun, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, termasuk gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan lainnya, tetapi beberapa hak seperti pensiun mungkin berbeda.

 

Proses seleksi PPPK dilakukan melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel, mirip dengan seleksi CPNS. Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah.

 

Kontrak kerja PPPK mencakup jangka waktu tertentu dan tugas serta tanggung jawab yang harus dijalankan selama periode kontrak tersebut. Kontrak ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan evaluasi kinerja. Kinerja PPPK dievaluasi secara berkala dan hasil evaluasi ini bisa mempengaruhi perpanjangan kontrak kerja mereka.

 

Peraturan mengenai PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

 

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia diatur oleh pemerintah dan besarnya bervariasi tergantung pada jenjang jabatan dan golongan


Daftar Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 - 2025, ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)


Adapun pertimbangan diterbitkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Terbaru tahun 2024-2025 adalah a) bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

 

Sedangkan peraturan yang melandasi diterbitkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Gaji Pokok Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Terbaru tahun 2024-2025 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

 

Isi Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Gaji Pokok Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Terbaru tahun 2024-2025 menyatakan mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Selanjutnya dinyatakan bahwa Daftar Gaji Pokok Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Terbaru tahun 2024-2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

 

Jika mengacu pada Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dinyatakan dalam UU 20/2023 bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas:penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

 

Penghasilan ASN dapat berupa gaji; atau upah. Sedangkan penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa finansial; dan/atau nonfinansial. Adapun tunjangan dan fasilitas ASN dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

 

Selanjunya dinyatakan dalam UU 20/2023 bahwa Jaminan sosial terdiri atas: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua. Lingkungan kerja dapat berupa: fisik dan/atau nonfisik.

 

Adapun Pengembangan diri ASN dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi. Sedangkan Bantuan hukum dapat berupa litigasi; dan/atau nonlitigasi.

 

Berikut ini Daftar Gaji Pokok Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Terbaru.


Berikut ini Daftar Golongan Gaji Pokok PPPK (per bulan) pada tahun 2024-2025

Golongan I Rp 1.1938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II Rp 2.166.900 - Rp 3.071.200

Golongan III Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX Rp 3.203.600 - Rp 5 261.500

Golongan X Rp 3.339.100 - Rp 5.957.400

Golongan XI Rp 3.240.300 - Rp 5.716.000

Golongan XII Rp 3.359.000 - Rp 5.597.500

Golongan XIII Rp 3.781.000 - Rp 5.6209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600 - Rp 6.246.900

Golongan XVI Rp 4.281.500 - Rp 6.511.100

Golongan  XVII Rp 4.462.500 - Rp 6.786.500


Berikut ini Tabel Gaji Pokok Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Terbaru.

Daftar Gaji Pokok PPPK untuk Golongan 1- 4
Daftar Gaji Pokok PPPK untuk Golongan 1- 4


Daftar Gaji Pokok PPPK untuk Golongan 5- 8
Daftar Gaji Pokok PPPK untuk Golongan 5- 8


Daftar Gaji Pokok PPPK untuk Golongan 9 - 12
Daftar Gaji Pokok PPPK untuk Golongan 9 - 12


Daftar Gaji Pokok PPPK untuk Golongan 13 - 17
Daftar Gaji Pokok PPPK untuk Golongan 13 - 17

 

Bagi yang ingin membaca Salinan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Link download Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Daftar Gaji Pokok PPPK Tahun 2024 - 2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =






No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter