Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Desa
Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Desa merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu diubah untuk menyesuaikan
dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum
termasuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pengadaan tanah untuk bukan kepentingan
umum, dan pengadaan tanah untuk kepentingan desa yang berdampak pada pengelolaan
aset desa mengenai tukar menukar tanah desa untuk dilakukan percepatan penyelesaiannya.
Berdasarkan Permendagri Nomor
3 Tahun 2024 Pengelolaan Aset Desa, Bentuk Pemindahtanganan Aset Desa antara
lain dapat meliputi tukar menukar dan penjualan. Pemindahtanganan Aset Desa melalui
tukar menukar dapat berupa tanah dan/atau bangunan. Pemindahtanganan Aset Desa melalui
penjual berlaku untuk selain tanah dan/atau bangunan yakni berupa peralatan dan
mesin aset tetap lainnya, dan bongkaran bangunan.
Aset Desa yang sudah ditetapkan
status penggunaannya dicatat dalam buku inventaris Aset Desa dan diberi kode
barang. Penatausahaan Aset Desa menggunakan aplikasi yang dikelola Kementerian
Dalam Negeri. Pelaporan Aset Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada
bupati/wali kota setiap semester. Inventarisasi Aset Desa dilakukan paling sedikit
1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun. Kode barang diatur dalam pedoman umum
mengenai Kodefikasi Aset Desa.
Pemindahtanganan Aset Desa berupa
Tanah Desa melalui Tukar Menukar terdiri dari: a) untuk Proyek Strategis
Nasional; b) untuk kepentingan umum; c) untuk bukan kepentingan umum; dan d) untuk
kepentingan Desa.
Tukar Menukar Aset Desa berupa
tanah untuk Proyek Strategis Nasional dilakukan dengan pemberian ganti kerugian
berupa uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Besaran ganti
kerugian berupa uang sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan menggunakan nilai
penggantian wajar hasil perhitungan tenaga penilai yang bersifat final dan mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Ganti kerugian berupa uang digunakan
Pemerintah Desa untuk membeli tanah pengganti yang senilai. Nilai penggantian wajar
meliputi kerugian fisik, kerugian non fisik, dan beban masa tunggu. Dalam mencari
tanah pengganti , Pemerintah Desa diberikan biaya untuk pencarian tanah pengganti
yang besarannya telah dihitung dalam kerugian non fisik; Pencarian tanah pengganti
oleh Pemerintah Desa dilakukan selama jangka waktu 6 (enam) bulan.
Tukar Menukar sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan ketentuan: a) Aset Desa berupa tanah yang akan dilakukan
Tukar Menukar untuk Proyek Strategis Nasional merupakan wilayah kerja Proyek Strategis
Nasional sebagaimana termuat dalam penetapan lokasi dari gubernur atau bupati/wali
kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Pemerintah Desa telah
mendapatkan persetujuan pelepasan hak atas tanah dari gubernur; dan c) telah terjadi
kesepakatan mengenai besaran ganti kerugian berupa uang sesuai hasil perhitungan
tenaga penilai yang bersifat final dan mengikat antara instansi yang memerlukan
tanah dengan Pemerintah Desa dan disetujui dalam Musyawarah Desa.
Kesepakatan besaran ganti kerugian
berupa uang antara instansi yang memerlukan tanah dengan Pemerintah Desa dituangkan
dalam berita acara yang diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten/Kota.
Untuk mendapatkan
persetujuan pelepasan hak atas tanah dari Gubernur, Kepala Desa menyampaikan permohonan
persetujuan kepada Gubernur melalui bupati/wali kota dengan melampirkan penetapan
lokasi dari Gubernur atau bupati/wali kota. Bupati/wali kota meneruskan permohonan
persetujuan pelepasan hak atas tanah dari Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal permohonan diterima lengkap dan benar. Gubernur memberikan persetujuan
pelepasan hak atas tanah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dokumen
diterima lengkap dan benar. Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, permohonan
persetujuan dikembalikan kepada Kepala Desa dilengkapi dengan alasan penolakan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan
benar. Kepala Desa dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan dengan memperhatikan
alasan penolakan.
Ganti kerugian berupa uang ditransfer
ke rekening kas Desa setelah memenuhi semua ketentuan dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas tanah kas Desa
terhitung sejak diterimanya ganti kerugian berupa uang, di rekening kas Desa. Pencairan
dan Penggunaan ganti kerugian berupa uang dari rekening kas Desa menjadi tanggungjawab
kepala desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota. Persetujuan bupati/wali
kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Persetujuan pelepasan hak atas
tanah dari Gubernur dan Berita acara kesepakatan dan persetujuan dari
bupati/wali kota menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari persyaratan pencairan
dan penggunaan ganti kerugian berupa uang dari rekening kas Desa. Kepala Desa
bertanggungjawab serta menyampaikan laporan atas pencairan dan Penggunaan ganti
kerugian berupa uang kepada bupati/wali kota melalui camat.
Dalam hal telah dilakukan pembelian
tanah pengganti yang senilai apabila masih terdapat sisa uang menjadi SiLPA Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa. Penggunaan ganti kerugian berupa uang digunakan untuk
membeli tanah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa uang pembelian tanah
pengganti dan ganti kerugian berupa uang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Tanah pengganti sebagaimana dimaksud
diutamakan berlokasi di Desa setempat. Dalam hal lokasi tanah pengganti tidak tersedia,
tanah pengganti dapat berlokasi di Desa lain dalam satu kecamatan. Dalam hal lokasi
tanah pengganti masih juga tidak tersedia, tanah pengganti dapat berlokasi di kecamatan
lain dalam satu wilayah kabupaten/kota dengan dibuktikan berita acara hasil pencarian
tanah pengganti.
Pencarian tanah pengganti oleh
Pemerintah Desa dengan membentuk tim pencarian tanah pengganti dengan melibatkan
unsur Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa/lembaga adat Desa. Tim pencarian tanah pengganti
berjumlah ganjil dengan jumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
Tim pencarian tanah pengganti
melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan unsur pihak pemilik tanah
pengganti dan tenaga penilai. Hasil tinjauan lapangan dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh tim pencarian tanah pengganti, unsur pihak pemilik tanah
pengganti, dan tenaga penilai. Berita acara memuat: a) hasil Musyawarah Desa; b)
letak, luasan, harga wajar, tipe tanah berdasarkan penggunaannya; c) bukti
kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya; d) berita acara
pencarian tanah pengganti; e) surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang
diketahui oleh Kepala Desa; f) nilai Tanah Desa dan tanah pengganti; dan g) dokumentasi.
Tim pencarian tanah pengganti
melaporkan hasil pencarian tanah pengganti dengan melampirkan berita acara
pencarian tanah kepada Gubernur. Berita acara sebagaimana dimaksud sebagai dasar
Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Desa.
Kepala Desa melaporkan hasil
Tukar Menukar Tanah Desa kepada bupati/wali kota dengan melampirkan Peraturan Desa
dan fotokopi sertifikat tanah pengganti atas nama Pemerintah Desa. Berdasarkan
laporan dari Kepala Desa bupati/wali kota menyampaikan hasil laporan Tukar
Menukar Tanah Desa kepada gubernur untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri melalui
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Link download Permendagri Nomor3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa.
No comments
Post a Comment