Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 182 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 diterbitkan dalam rangka memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positif terhadap hasil Pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Isi
Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi
Reformasi Birokrasi Tahun 2024 adalah sebagai berikut
1.
Menetapkan
Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 sebagai panduan dalam
melaksanakan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2024 terhadap kementerian, lembaga,
dan pemerintah daerah.
2.
Petunjuk
Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU, terdiri atas:
a.
instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional, yang digunakan sebagai panduan
dalam melakukan evaluasi reformasi birokrasi;
b.
materi/substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso, yang digunakan
oleh evaluator meso dalam melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan
komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung jawabnya;
c.
dokumen kelengkapan evaluasi internal, yang digunakan oleh Evaluator Internal dalam
mendukung evaluasi internal reformasi birokrasi di instansinya; dan
d.
penetapan tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik tahun 2024.
3.
Instrumen
evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini, yang memuat:
a.
lembar kerja evaluasi Reformasi Birokrasi;
b.
kriteria Penilaian Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General dan Reformasi
Birokrasi Tematik;
c.
definisi Operasional Indikator Keberhasilan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun
2024;
d.
kriteria Penilaian Reformasi Birokrasi Tematik;
e.
pemetaan Peran Kementerian/Lembaga dalam Reformasi Birokrasi Tematik Tematik;
f.
mekanisme sanggah hasil evaluasi sementara.
4.
Menetapkan
lokus evaluasi untuk indikator Meso sebagai berikut:
a.
relevan untuk dilakukan pengukuran sesuai dengan karakteristik organisasi dan kinerja
masing-masing instansi pemerintah.
b.
Instansi pemerintah yang entitas pelaporan anggarannya disatukan, maka dapat
menggunakan nilai yang sama.
5.
Bagi
instansi pemerintah yang memiliki karakteristik khusus, selanjutnya diatur pada
SOP yang akan ditetapkan.
6.
Materi
atau substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
7.
Dokumen
kelengkapan evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
8.
Menetapkan
4 (empat) tema dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2024,
sebagai berikut:
a.
pengentasan kemiskinan;
b.
realisasi investasi;
c.
digitalisasi pemerintahan; dan
d.
prioritas aktual Presiden.
9.
Tema
Digitalisasi Pemerintahan tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM
KEDELAPAN huruf c berfokus pada Penanganan Stunting.
10.
Tema
Prioritas Aktual Presiden sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDELAPAN huruf d berfokus
pada Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Inflasi.
11.
Implementasi
Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2024 bagi Kementerian/Lembaga didasarkan pada
pemetaan peran pada masing-masing tema sebagaimana dimaksud sebagaimana
dimaksud dalam DIKTUM KEDELAPAN. Peran tersebut adalah:
a.
implementing agency merupakan Kementerian/Lembaga yang mengampu program dan kegiatan
terkait tema berdasarkan perencanaan pembangunan;
b.
enabling agency merupakan Kementerian/Lembaga yang tidak mengampu secara
langsung terhadap program dan kegiatan terkait tema namun memiliki peran dalam percepatan
pencapaian tema; serta
c.
supporting agency merupakan Kementerian/Lembaga yang tidak memiliki tugas dan fungsi
langsung yang terkait tema, namun dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan
program terkait tema.
12.
Mekanisme
sanggah hasil evaluasi sementara sebagaimana disebutkan dalam diktum KETIGA tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
13.
Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024. Link download DISINI.
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 182 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment