Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pengembang penilaian Pendidikan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang penilaian pendidikan yang sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian pendidikan.
Pasal 1 Peraturan Presiden -
Perpres Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang
dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian
Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
diberikan Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan setiap bulan.
Pasal 3 Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Pengembang Penilaian
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yakni sebagi
berikut:
1.
Tunjangan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama Rp 2.025.000,00
2.
Tunjangan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya Rp 1.380.000,00
3.
Tunjangan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda Rp 1.100.000,00
4.
Tunjangan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama Rp 540.000,00
Pasal 4 Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian
Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5 Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian
Pendidikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian
pembayaran Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang
Penilaian Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun
2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment