Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi
Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 taielun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 ta}:lun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan
Pendidikan Menengah, yang dimaksud Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk
menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan
penilaian mutu layanan pendidikan. Akreditasi Pertama Kali adalah kegiatan
penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau
program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi. Sedangkan
Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau
program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk
perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan
menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurlrnan dan
peningkatan mutu.
Tujuan Akreditasi pada PAUD
Dikdasneb adalah untuk menentukan kelayakan satuan dan/ atau program
pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanal
pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan
danf atau program Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal
terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan. Penjaminan mutu
eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan
peserta didik dan masyarakat.
Akreditasi dilakukan
terhadap: a) satuan pendidikan anak usia dini; b) satuan pendidikal dasar dan
pendidikan menengah; dan c) program pendidikan kesetaraan. Satuan pendidikan
anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain,
Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang
sederajat. Satuan pendidikan dasar mencakup
Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta
Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan pendidikal menengah mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang
sederajat.
Instrumen Akreditasi BAN PDM
tahun 2024. Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrumen dan kriteria
yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen dan kriteria
Akreditasi BAN PDM Tahun 2024 disusun oleh BAN. Dalam menyusun instrumen dan kriteria
Akreditasi BAN berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. Instrumen dan kriteria
Akreditasi BAN PDM Tahun 2024 disampaikan oleh BAN kepada Menteri untuk
ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen
dan kriteria Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan pennyusunan
standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. Dalam penetapan instrumen dan kriteria
Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar,
kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
terkait.
Hasil Akreditasi terhadap
satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan
status Akreditasi. Status Akreditasi terdiri atas: a) terakreditasi; dan b)
tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan /
atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal. Status
terakreditasi terdiri atas 3 (tiga) peringkat: a) terakreditasi A; b)
terakreditasi B; dan c) terakreditasi C. Status tidak terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program
pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.
Akreditasi Ulang dilakukan
melalui mekanisme automasi. Mekanisme automasi dilakukan dengan cara memantau
dan menganalisis data dan informasi dari: a) profil dan rapor satuan
pendidikan; dan b) data pokok pendidikan atau education management information
system. Pemantauan dan analisis data dilakukan untuk menentukan satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan perpanjangan
status terakreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama. Data dan informasi
mengenai profil dan rapor satuan pendidikan dan data pokok pendidikan atau
education management information system diperoleh dari Kementerian dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki data dan
informasi penilaian dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN melalui
pemeriksaan lapangan. Akreditasi Ulang dilakukan pada tahun terakhir masa
berlaku Akreditasi.
Dalam hal terdapat dugaan
penurunan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan berdasarkan:
a) pemantauan dan analisis data; b) pengadual masyarakat; dan/atau c) informasi
lain yang dapat dipertanggungiawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk
melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan terhadap satuan
pendidikan dan/ atau program kesetaraan yang terdapat dugaan penurunan mutu dapat
dilakukan sewaktu-waktu. Dalam hal terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan: a) pemantauan
dan analisis data; b) usulan dari satuan pendidikan dan/atau program pendidikan
kesetaraan; dan/atau c) informasi lain yang dapat dipertanggungiawabkan, BAN
dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan
yang terdapat dugaan peningkatan mutu dapat dilakukan pada tahun terakhir masa
berlaku Akreditasi. Hasil penilaian oleh asesor digunakan sebagai dasar untuk
menetapkan status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang. Penetapan
status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang disertai dengan penjelasan
mengenai hasil penilaian. Penjelasan mengenai hasil penilaian merupakan umpan
balik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk melakukan
refleksi dan peningkatan mutu pendidikan. Penetapan status Akreditasi ulang dan
peringkat Akreditasi Ulang diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek
Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah,
melalui salinan dokumen di bawah ini.
Link download Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan
Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment