Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Kepmen ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Standar kompetensi jabatan
fungsional Analis Transaksi Keuangan bertujuan untuk digunakan sebagai acuan
dalam perencanaan; pengadaan; pengembangan karier; pengembangan kompetensi; penempatan;
promosi dan/atau mutasi; uji kompetensi; sistem informasi manajemen; dan kelompok
rencana suksesi.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Transaksi Keuangan, Kompetensi jabatan Analis Transaksi
Keuangan terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi
sosial kultural. Adapun standar Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis
Transaksi Keuangan adalah a) melakukan Analisis dan pemeriksaan transaksi
keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana
pendanaan terorisme; b) Analisis hokum terkait pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; c)
melakukan kerja sama dan pemberdayaan kemitraan terkait pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme; d) melakukan pengawasan kepatuhan dan pembinaan pelaporan terkait pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
e) Pengelolaan data, informasi dan statistik terkait pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; f) Pengelolaan
pengembangan kompetensi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Rincian uraian dan indikator
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan disesuaikan
dengan jenjang jabatan yang dapat dilihat pada lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.2
Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi
Keuangan
Adapun Indikator kinerja
jabatan sesuai jenjang jabatan adalah kualitas dan kuantitas hasil telaah, analisis,
reviu, verifikasi, evaluasi, penyusunan rencana analisis transaksi keuangan, dukungan
dan kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Selanjutnya berdasarlan lampiran
Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2024
Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Transaksi Keuangan, Persyaratan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Analis Transaksi Keuangan baik pada JF Analis Transaksi Keuangan
Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli madya dan Ahli utama adalah:
1)
Berijazah paling rendah Sarjana / Strata 1 / Diploma IV Bidang Ilmu ekonomi,
keuangan, akuntansi, dan hukum atau bidang ilmu lain sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan oleh Instansi Pembina, dengan pengalaman kerja:
2)
Untuk JF Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama harus sudah mengikuti dan lulus
pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;
3)
PNS memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis transaksi
keuangan paling singkat 2 (dua) tahun untuk pengangkatan perpindahan dari
jabatan lain dan promosi.
Demikian informasi tentang
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment