Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah diternitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum
KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah
menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
KEDUA
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.3
Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan
bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c)
persyaratan jabatan.
KETIGA
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah
menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA
huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode
jabatan.
KEEMPAT
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.3
Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan
bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri
atas: a) kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial
kultural.
Diktum
KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah
menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA
huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis
pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
KEENAM
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.3
Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan
bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penerjemah terdiri atas: a)
penguasaan bahasa Indonesia; b) penguasaan bahasa asing dan/atau daerah; c)
penyusunan teks pemerintahan; d) penerjemahan tulis; dan e) penerjemahan lisan.
Diktum
KETUJUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah
menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT
huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi
pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g)
mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
KEDELAPAN
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.3
Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan
bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf
c yaitu perekat bangsa.
Diktum
KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah
menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menjadi
acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan
karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g)
uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi
(talent pool).
Diktum
KESEPULUH Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan
RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah
menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
KESEBELAS
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah
menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penerjemah
Link
download Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun
2024 disini
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan
RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment