Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum
KESATU Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun
2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan
bahwa Ruang lingkup standar kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum
KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas
jabatan; b.)kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum
KETIGA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi menayataan bahwa Identitas jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b)
uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum
KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun
2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan
bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri
atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial
kultural.
Diktum
KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun
2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan
Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri
atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator
kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum
KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional
Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri
atas: a) penyusunan telaah permohonan dan telaah perkara konstitusi; b) penyusunan
berita acara persidangan perkara konstitusi; c) penyusunan konsep putusan dan/atau
ketetapan perkara konstitusi berdasarkan hasil pembahasan rapat permusyawaratan
hakim; d) minutasi berkas perkara konstitusi; e) penyusunan ikhtisar putusan dan/atau
ketetapan perkara konstitusi; dan f) penyusunan laporan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan tugas dan kinerja panitera konstitusi.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum
KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum
KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Standar kompetensi
jabatan fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan
untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan
karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g)
uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.
Diktum
KESEPULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi menayataan bahwa Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum
KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link
download Salinan dan Lampiran Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian
informasi terbaru tentang Kepmenpan RB Nomor SKj.1 Tahun 2024 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment