Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN (CPNS PPPK) dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN (CPNS PPPK) Jabatan Pelaksana (Struktural) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kepmenpan RB) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kepmenpan
RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana ASN (CPNS PPPK) dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN (CPNS
PPPK) Jabatan Pelaksana (Struktural) ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa
Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023
tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi
Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Keputusan Menteri ten tang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Dasar hukum diterbitkannya Keputasan MenpanRB
Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana ASN dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN Pelaksana (Struktural),
adalah 1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Nomenklatur
Jabatan Pelaksana ASN dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN Pelaksana (Struktural),
dinyatakan bahwa Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator;
dan c) Teknisi.
Menetapkan
Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari
Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Bagi
lnstansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan
Kelas Jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai
dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
Instansi
Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan
Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini
ditetapkan. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku;
Setelah
berlaku Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN (CPNS PPPK) dan Kualifikasi
Pendidikan Calon ASN (CPNS PPPK) Jabatan Pelaksana (Struktural) maka Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun
2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi
Pemerintah; dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 ten tang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Instansi Pemerintah dinyatakan tidak berlaku
Untuk
mengetahui Nomenklatur Jabatan Pelaksana
ASN (CPNS PPPK) dan Kualifikasi Pendidikan Calon ASN (CPNS PPPK) Jabatan
Pelaksana (Struktural), silahkan baca Lampiran Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun
2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi
Pemerintah, LINK DOWNLOAD KEPMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN (CPNS PPPK) dan Kualifikasi
Pendidikan Calon ASN (CPNS PPPK) Jabatan Pelaksana (Struktural), Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment