Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2024
Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berkelanjutan, perlu disusun peta jalan reformasi birokrasi; b) bahwa peta jalan reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 510/M/2022 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian endidikan, Kebudayaa n, Riset, dan Teknologi Tahun 2022-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 136/M/2023
Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024, adalah sebagai berikut
1.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025;
2.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
10);
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 202 4 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 -2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26
Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Repu blik Indonesia Tahun 2020 Nomor 442);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 -2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 136/M/2023
Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemdikbudristek Tahun 2023-2024 Menetapkan
Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tahun 2023-2024 yang selanjutnya disebut Peta Jalan Reformasi Birokrasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek
Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024 menyatakan Peta Jalan
Reformasi Birokrasi disusun dengan tu juan:
a.
menjabarkan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengenai reformasi birokrasi;
b.
menindaklanjuti Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Tahun 20 22-2024 agar sesuai dengan kebutuhan dan perubahan
organisasi; dan
c.
sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2023-2024.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbudristek
Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun
2023-2024 Peta Jalan Reformasi Birokrasi memuat:
a.
ringkasan eksekutif;
b.
pendahuluan;
c.
gambaran birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ;
d.
agenda reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Tahun 2023-2024;
e.
manajemen pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024; dan
f.
penutup.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 136/M/2023
Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Ketentuan mengenai penyusun
rencana aksi untuk implementasi rencana strategi dan program yang telah di
tetapkan dalam Peta Jalan Reformasi Birokrasi ditetapkan dalam Keputusan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Diktum KELIMA Kepmendikbud Nomor
136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun 2023-2024
menyatakan bahwa Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri
ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi yang relevan.
Diktum KEENAM Kepmendikbudristek
Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024 menyatakan Pada saat Keputusan
Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 510/M/2022 tentang Pet a Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan,
Kebu dayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022-2024, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024, menyatakan bahwa Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi
Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek
Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment