Kepmendikbudristek Tentang Juknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan Menetapkan petunjuk
teknis data kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan
bahwa Data kebudayaan sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
data objek pemajuan kebudayaan;
b.
data cagar budaya;
c.
data lembaga kebudayaan;
d.
data sumber daya manusia kebudayaan;
e.
data sarana prasarana kebudayaan; dan
f.
data substansi kebudayaan.
Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan bahwa
Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. data objek kebahasaan dan
kesastraan;
b. data lembaga kebahasaan
dan kesastraan;
c. data sumber daya manusia kebahasaan
dan kesastraan; dan
d. data substansi kebahasaan
dan kesastraan.
Ditegaskan dalam Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan bahwa Kode referensi
untuk data kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan terdiri atas:
1.
Kode Referensi untuk Data Objek Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan
Kode
referensi untuk data objek kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan meliputi:
a.
kode referensi objek pemajuan kebudayaan
1)
Kode referensi objek pemajuan kebudayaan yang selanjutnya disebut dengan Nomor
Induk Objek Pemajuan Kebudayaan (NIOPK) merupakan kode referensi berbentuk
nomor unik bagi objek pemajuan kebudayaan yang berfungsi sebagai nomor identitas
objek pemajuan kebudayaan.
2)
Pemberian NIOPK dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) objek pemajuan kebudayaan
memiliki satu kode referensi sesuai dengan kategori.
3)
NIOPK diberikan dalam format 12 (dua belas) digit yang terdiri atas kombinasi
huruf dan/atau angka.
b.
kode referensi cagar budaya
1)
Kode referensi cagar budaya yang selanjutnya disebut dengan Nomor Register Nasional
merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi cagar budaya yang berfungsi
sebagai nomor identitas cagar budaya.
2)
Pemberian Nomor Register Nasional dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) cagar budaya
memiliki satu kode referensi.
3)
Nomor Register Nasional diberikan dalam format 12 (dua belas) digit yang terdiri
atas kombinasi huruf dan/atau angka.
c.
kode referensi objek kebahasaan dan kesastraan
1)
Kode referensi objek kebahasaan dan kesastraan yang selanjutnya disebut dengan Nomor
Induk Objek Bahasa dan Sastra (NIOBS) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik
yang berfungsi sebagai identitas dari jenis objek kebahasaan dan kesastraan.
2)
Pemberian NIOBS dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) nama objek kebahasaan dan
kesastraan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi.
3)
NIOBS akan diberikan dalam format 12 (dua belas) digit terdiri dari kombinasi
huruf dan/atau angka.
2.
Kode Referensi untuk Lembaga Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan
Kode
referensi untuk lembaga kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan meliputi:
a.
kode referensi lembaga kebudayaan
1)
Kode referensi Lembaga Kebudayaan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Induk
Lembaga Kebudayaan (NILK) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi lembaga
kebudayaan yang berfungsi sebagai nomor identitas Lembaga Kebudayaan.
2)
Pemberian NILK dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) Lembaga Kebudayaan
memiliki satu kode referensi
3)
NILK diberikan dalam format 12 (dua belas) digit yang terdiri atas kombinasi
huruf dan/atau angka.
b.
kode referensi lembaga kebahasaan dan kesastraan
1)
Kode referensi Lembaga Kebahasaan dan Kesastraan yang selanjutnya disebut dengan
Nomor Induk Lembaga Bahasa dan Sastra (NILBS) merupakan kode referensi berbentuk
nomor unik Lembaga Kebahasaan dan Kesastraan yang berfungsi sebagai nomor identitas
Lembaga Kebahasaan dan Kesastraan.
2)
Pemberian NILBS dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) Lembaga Kebahasaan dan Kesastraan
memiliki 1 (satu) kode referensi.
3)
NILBS diberikan dalam format 12 (dua belas) digit yang terdiri atas kombinasi
huruf dan/atau angka.
3.
Kode Referensi Untuk Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan
Kode referensi untuk sumber daya manusia kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan
meliputi:
a.
kode referensi sumber daya manusia kebudayaan
1)
Kode referensi sumber daya manusia kebudayaan yang selanjutnya disebut dengan Nomor
Induk Sumber Daya Manusia (NISDM) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik
bagi sumber daya manusia kebudayaan yang berfungsi sebagai nomor identitas
sumber daya manusia kebudayaan.
2)
Pemberian NISDM dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) SDM Kebudayaan memiliki
satu kode referensi.
3)
NISDM diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memiliki
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menggunakan 16 (enam belas) digit NIK.
4)
NISDM diberikan kepada Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal dengan menggunakan
format 16 (enam belas) digit angka yang tersusun secara acak.
b.
kode referensi sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan
1)
Kode referensi SDM Kebahasaan dan Kesastraan yang selanjutnya disebut dengan Nomor
Induk Sumber Daya Manusia (NISDM) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik
SDM Kebahasaan dan Kesastraan yang berfungsi sebagai nomor identitas individu.
2)
Satu SDM Kebahasaan dan Kesastraan memiliki 1 (satu) kode referensi SDM (NISDM)
dan dapat terasosiasi dengan lebih dari satu klasifikasi SDM Kebahasaan dan Kesastraan.
3)
NISDM diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang ada
di Indonesia yang memiliki NIK dengan menggunakan 16 (enam belas) digit NIK.
4)
NISDM diberikan kepada Warga Negara Asing yang tidak memiliki NIK baik yang
tinggal di dalam maupun di luar negeri dengan menggunakan format 16 (enam
belas) digit angka yang tersusun secara acak.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikbudristek Nomor
36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan
Kesastraan. Link download Kepmendikbudristek
Nomor 36/M/2024 DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
No comments
Post a Comment