PPPK Guru Dapat Pindah Pangkat Golongan Ke yang Lebih Tinggi
PPPK Guru dan PPPK pejabat fungsional lainnya nggak bisa naik pangkat golongan, tetapi bisa pindah pangkat golongan yang lebih tinggi. PPPK adalah bagian dari pegawai ASN. Hal ini karena Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkang yang dimaksud PPPK itu sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki beberapa perbedaan dan persamaan dengan
Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya terkait dengan kenaikan pangkat atau
golongan. Pangkat atau golongan adalah tingkatan jabatan yang menunjukkan
kualifikasi, kompetensi, dan tanggung jawab seorang ASN. Pangkat atau golongan
juga berpengaruh terhadap gaji, tunjangan, dan pengembangan karier ASN.
PNS memiliki kesempatan
untuk naik pangkat atau golongan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan
kompetensinya dan melalui proses penilaian kinerja. Sedangka PPPK tidak dapat
naik pangkat atau golongan ke tingkat yang lebih tinggi selama masa perjanjian
kerjanya. Namun PPPK bisa pindah pangkat
golongan ke tingkat yang lebih tinggi. Ketentuan PPPK tidak bisa naik
pangkat atau golongan tersirat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020
tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji P3K ditetapkan
berdasarkan golongan jabatan yang diisi pada saat pengangkatan pertama kali.
Selain PPPK bisa pindah pangkat golongan ke tingkat yang lebih tinggi., PPPK
bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala setiap dua tahun berdasarkan masa
kerja dan kinerja. Selain itu, PPPK juga mendapatkan tunjangan-tunjangan
seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, dan
lain-lain. PPPK juga bisa mendapatkan gaji istimewa jika memiliki prestasi yang
luar biasa.
Bagaiman caranya agar PPPK bisa pindah pangkat golongan ke
tingkat yang lebih tinggi ? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Yang Menduduki Jabatan Fungsional. PPPK yang menduduki
JF dapat diangkat atau pindah ke dalam jenjang JF yang yang lebih tinggi, dengan
persyaratan:
a.
telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per
seratus);
b.
telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus);
c.
telah mengundurkan diri dan mendapatkan ijin dari atasan yang dibuktikan dengan
pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri;
d.
mengikuti dan lulus seleksi PPPK dalam JF sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
e.
memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik; dan
f.
tidak pernah dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat
Jadi apabila PPPK ingin pindah pangkat golongan ke tingkat yang
lebih tinggi, maka yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang yang
diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selamat bagi para sahabat yang telah diangkat sebagai PPPK, semoga sukses
selalu.
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat
ReplyDelete