Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024
Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ruang lingkup Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, meliputi: a) sinkronisasi kebijakan
Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat; b) prinsip
penyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis penyusunan APBD; dan e)
hal khusus lainnya. Ruang lingkup Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 bahwa Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas
serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan
subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem
informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas
pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD
disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai
urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan yang
diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta
dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, subrincian objek
pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun
APBD Tahun Anggaran 2024 untuk: a) mengelola belanja secara efektif, efisien, dan
focus terhadap capaian target pelayanan publik; b) mengutamakan penggunaan
alokasi anggaran melalui rasionalisasi belanja daerah yang
belum menjadi prioritas guna meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah; dan
c) mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi
yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Link download Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment