Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara..
Berdasarkan Peraturan BKN
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)
yang dimaksud Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi
kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil), bahwa Periode Kenaikan
Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1
Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan
Kenaikan Pangkat pengabdian.
Pada saat Peraturan Badan
ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat
sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Dalam Surat Edaran Kepala BKN
Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai
Negeri Sipil) dinyatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, perlu diterbitkan
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penjelasan Atas Periodisasi
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran ini memberikan
penjelasan mengenai kenaikan pangkat yang dilaksanakan berdasarkan:
a. periodisasi kenaikan
pangkat.
b. jenis dan persyaratan
kenaikan pangkat:
1)
kenaikan pangkat reguler; dan
2)
kenaikan pangkat pilihan.
c. tata cara pengusulan
kenaikan pangkat.
A. periodisasi kenaikan
pangkat
Periodisasi kenaikan pangkat
terdiri dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
B. Jenis dan persyaratan
kenaikan pangkat
1)
kenaikan pangkat reguler
a)
kenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki
jabatan pelaksana;
b)
kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) diberikan juga kepada
pegawai negeri sipil, dengan ketentuan:
(1)
melaksanakan tugas belajar;
(2)
ditugaskan di luar instansi pemerintah;
(3)
kenaikan pangkat yang mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi
golongan III dan golongan III menjadi golongan IV harus mengikuti dan lulus
ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh
ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4)
kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sebagaimana dimaksud pada
angka (3) diberikan kepada PNS yang:
(a)
akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar
biasa baiknya;
(b)
akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat
bagi negara;
(c)
diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
1.
meninggal dunia;
2.
mencapai batas usia pensiun; dan
3.
oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
(d)
telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai
berikut:
1.
Diklatpim Tingkat IV atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat I;
dan
2.
Diklatpim Tingkat III atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat II.
(e)
telah memperoleh:
1.
Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I; dan
2.
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau
Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II.
(f)
menduduki jabatan fungsional.
c)
kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
(1)
paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
(2)
penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2)
kenaikan pangkat pilihan kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai
negeri sipil yang:
a)
tidak menduduki jabatan pelaksana;
b)
menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan
presiden;
c)
memiliki kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan;
d)
menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
e)
memperoleh surat tanda tamat belajar atau Ijazah;
f)
melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana;
dan
g)
telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
C. Tata Cara Pengusulan
Kenaikan Pangkat
1)
proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
2)
tahap penetapan kenaikan pangkat pada setiap periode sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
ini.
3)
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat yang
ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah
mendapatkan persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
4)
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri
sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang
menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
5)
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri
sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Presiden Republik Indonesia
melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian
Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
6)
penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat
menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi
dengan SIASN.
D. Ketentuan Lain-lainnya
a.
Pejabat fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan angka
kredit hasil konversi predikat kinerja;
b.
dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat
diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali
setelah memenuhi persyaratan:
1)
memenuhi angka kredit kumulatif;
2)
lulus uji kompetensi;
3)
tersedia peta jabatan;
4)
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
5)
penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
6)
telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; dan
7)
memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c.
dalam hal pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama
pegawai negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional,
maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat
reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional.
d.
bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang
jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Link download Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (DISINI)
Link download Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023
Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023
Tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Semoga ada
manfaatnya
Mantao bro, tulisannya menginspirasi
ReplyDelete