Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka
Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional, Angka Kredit
Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:a) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
dan b) kenaikan pangkat.
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ditetapkan
untuk: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian;
dan d) promosi.
Angka Kredit untuk
pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional
melalui pengadaan calon PNS pada jenjang: a) ahli pertama; b) ahli muda; c) pemula;
atau d) terampil. Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan
berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. Tugas Jabatan Fungsional selama
masa kerja calon PNS merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja
calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan
tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Konversi Predikat Kinerja calon
PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja
berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS
melaksanakan tugas. Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan
Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Keputusan pengangkatan pertama
dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Angka Kredit untuk perpindahan
dari jabatan lain berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional
melalui perpindahan dalam hal: a) perpindahan dalam kelompok Jabatan
Fungsional; dan b) perpindahan antar kelompok jabatan. Perpindahan dalam
kelompok Jabatan Fungsional merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan
Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Perpindahan antar kelompok jabatan merupakan perpindahan
antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Angka Kredit perpindahan
dalam kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki
pada Jabatan Fungsional sebelumnya. Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang
berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit
sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf a yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Angka Kredit perpindahan
antar kelompok jabatan dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat
Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka
Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit
Dasar tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sesuai
dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dalam hal PNS yang diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain memiliki pangkat
tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3
(tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi
Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan
Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2
huruf b angka 2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Dalam hal PNS yang diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki
pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka
Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Dalam hal Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki pangkat golongan ruang di atas
golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat
setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.
Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia
kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah
baik. Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional dihitung secara
proporsional dari konversi Predikat Kinerja. Contoh penghitungan Angka Kredit
bagi Pejabat Fungsional tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3)
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Keputusan
pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan
lain dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka
4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Angka Kredit perpindahan
untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan
Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang
jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.
Angka Kredit penyesuaian diberikan
berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir
serta kualifikasi pendidikan. Masa kerja dalam pangkat terakhir dihitung sebagai
berikut:
a.
kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b.
1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu)
tahun;
c.
2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d.
3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga)
tahun; dan
e.
4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
Dalam hal PNS dengan jabatan
pelaksana maka masa kerja dihitung sejak calon PNS. Pangkat dan golongan ruang
serta kualifikasi pendidikan ditetapkan sebagai dasar pertimbangan penetapan
jenjang dalam pengangkatan penyesuaian. Dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam
pengangkatan penyesuaian dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui
penyetaraan jabatan.
PNS yang diusulkan untuk
pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I angka 3 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Dalam hal PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian
dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan
rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang
ditetapkan. Angka Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan tercantum dalam
Lampiran II angka 5 dan diberikan tambahan Angka Kredit Dasar. Tata cara Penetapan
Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3
huruf b dan huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini. Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian termasuk penyetaraan
dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan dan sesuai contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 6 dan angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Angka Kredit pengangkatan
promosi ditetapkan dalam hal: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional;
dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional. (2) Angka Kredit promosi ke dalam
Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat
ditambah dengan Angka Kredit Dasar. Angka Kredit kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja. Kelebihan
Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan. Tata cara
penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Keputusan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini
Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional bagi Pejabat Fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a)
ketersediaan kebutuhan jabatan; b) memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c) memiliki Predikat
Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) telah mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi.Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan
sebagai berikut:
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji
Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi
kepada Instansi Pembina;
b.
Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji
Kompetensi yang diajukan;
c.
Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d.
Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan
e.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang
jabatan.
Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Hasil penilaian kinerja
dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Pejabat Penilai
Kinerja menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku
kerja Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga
mendapatkan Predikat Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Predikat
Kinerja dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit. Angka Kredit dituangkan dalam
Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah
memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Penetapan Angka Kredit disampaikan
oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT
Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja
PNS. Contoh format konversi Predikat Kinerja tercantum dalam Lampiran II angka
10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Angka
Kredit hasil konversi Predikat Kinerja diakumulasikan untuk kenaikan pangkat
dan kenaikan jenjang, yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini. Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Angka Kredit Pejabat
Fungsional diperoleh dari Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan
atau dilakukan secara periodik yang dapat dihitung secara proporsional. Dalam
hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja
yang dilakukan secara periodik, kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam
periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja secara tahunan. Penghitungan
Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan rumus jumlah bulan periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam
satu tahun dikali persentase Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit
tahunan. Contoh penghitungan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I angka 5
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pejabat Fungsional yang memperoleh
ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. Tambahan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional
dengan Predikat Kinerja paling rendah baik. Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 6 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Kenaikan pangkat Jabatan
Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: a) paling singkat 2 (dua) tahun dalam
pangkat terakhir; b) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi; dan c). nilai Predikat Kinerja paling rendah
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dalam hal pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik
ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan
kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan
Fungsional. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional dilakukan melalui
mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik
dalam Jabatan Fungsional.
Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d
untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh
Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama
madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c,
untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a
untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk
menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk
menjadi pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk
menjadi jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Mekanisme pengusulan
kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan
dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan
pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut: a) Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka
Kredit perolehan ijazah; b) berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, bagi:
1)
Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka
Kredit
untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan
unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian; dan
2)
Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
dilakukan sebagai berikut:
a)
Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja
melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)
berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja
menetapkan perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan
pangkat; dan
c)
berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
Pejabat Fungsional yang
telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan
jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit
yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
Dalam hal Pejabat Fungsional
memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak
tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional dapat diusulkan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat
dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan
jabatan jenjang yang akan dituju.
Kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan:
a.
Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan;
b.
lulus Uji Kompetensi;
c.
tersedia peta jabatan;
d.
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
e.
Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f.
telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g.
kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pejabat Fungsional
memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan
Angka Kredit tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Dalam hal
Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang
jabatan, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya. Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pejabat Fungsional kategori keterampilan
yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan syarat
kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat dalam kategori
keahlian sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
perpindahan dari jabatan lain.
Pejabat Fungsional kategori
keterampilan yang memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan
ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian
ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pejabat Fungsional
yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi
Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang
III/a tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Pejabat Fungsional
kategori keterampilan dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional kategori
keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a.
memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata
muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang
ditentukan;
b.
sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
untuk Jabatan Fungsional kategori keahlian;
c.
tersedia lowongan kebutuhan; dan
d.
syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional kategori
keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata
muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang
memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli
muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Pejabat Fungsional diberikan
Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam
jenjang jabatannya. Tata cara penghitungan dan Penetapan Angka Kredit tercantum
dalam Lampiran I Angka 7 huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini. Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari kategori
keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dibuat sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Kebutuhan Angka Kredit untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori
keterampilan, yaitu:
a.
jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda
tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima
belas);
b.
jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan
ruang II/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c.
jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d.
jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat penata muda,
golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e.
jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f.
jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata,
golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
dan
g.
jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan, diatur sebagai
berikut:
a.
jenjang pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
terampil membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. jenjang terampil yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit
paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit
dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d;
c.
jenjang mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f; dan
d.
dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang
terampil golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
menjadi jenjang mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang
merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan.
Kebutuhan Angka Kredit untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori
keahlian, yaitu:
a.
jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b.
jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang
III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c.
jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d.
jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang
IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e.
jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f.
jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g.
jenjang ahli madya, pangkat Pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina utama madya,
golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima
puluh); dan
h.
jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang
IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
Angka Kredit Kumulatif untuk
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian, diatur sebagai berikut:
a.
jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
jenjang ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus)
yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya;
b.
jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
ahli madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya;
c.
jenjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
jenjang ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus
lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya; dan
d.
dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang
Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi jenjang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling
sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatan.
Link download Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka
Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka
Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Semoga ada
manfaatnya
Terima kasih informasinya sangat bermanfaat buat saya
ReplyDelete