Pada tanggal 1 Juli 2023 mulai diberlakukan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Seluruh peraturan yang terkait dengan jabatan fungsional telah dicabut dan semua mengacu pada Permen PAN-RB tersebut. Namun demikian terkait dengan peraturan pelaksanaan Permen PAN-RB tentang Jabatan Fungsional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini.
Dengan diterbitkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional diharapkan ada perubahan yang lebih baik bagi pejabat
fungsional, bagi organisasi ketika pejabat fungsional tersebut memiliki
kepastian karier dapat berkontribusi terhadap kinerja organisasi. Sehingga
jabatan fungsional itu bukan sebagai second class atau kasta kedua, tetapi sama
posisinya yaitu sama-sama berkontribusi terhadap capaian kinerja organisasi.
Sejatinya Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan bagian dari program Transformasi
Jabatan Fungsional. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan mandat dari
Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang telah diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN). Dalam kerangkan UU ASN dinyatakan bahwa ASN adalah sebuah
profesi, oleh sebab itu ASN harus diperkuat profesionalismenya, dengan
mengarahkan ASN harus bisa menguasai satu bidang tertentu. Kemudian, adanya
penyederhanaan birokrasi pemerintah serta pengalihan dari mandatory Presiden
untuk mengalihkan eselon III dan eselon IV menjadi jabatan-jabatan fungsional.
Selanjutnya bahwa transformasi ini harus
dilakukan karena lebih dari 50% bahkan hampir 60% ASN telah menduduki jabatan
fungsional. Sehingga dituntut menjadi birokrasi yang agile dan dinamis. Hal ini
sangat tergantung dari gerak lincah pejabat fungsional tersebut.
Melalui penerapan Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional, kedudukan jabatan fungsional diharapkan
menjadi lebih fleksibel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga dapat
berkinerja lebih baik dan tidak terkendala dengan karirnya yang selama ini
dalam memperoleh kenaikan pangkat atau jabatan yang lebih tinggi berdasarkan
angka kredit yang dinilaikan melalui DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit)
dari butir-butir kegiatan sesuai dengan jabatan fungsionalnya.
Dengan adanya Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional, Pejabat fungsional tidak lagi menyusun
DUPAK untuk memperoleh Angka Kredit, karena Angka Kreditnya akan ditentukan
oleh hasil kerja yang direalisasikan dalam rencana kinerjanya yang telah
didialogkan dengan atasannya sebagaimana rencana kinerja pimpinan yang telah
diperjanjikan setiap tahunnya. Ini merupakan peluang yang terbuka untuk
pengembangan karier dan berekspresinya para pejabat fungsional karena di situ
ada predikat kinerja yang dikonversi menjadi Angka Kredit. Jadi individu yang
berkinerjalah yang akan memperoleh Angka Kredit.
Namun dalam realitas diberlakukan
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional tak jua memberi kemudahaan
bagi pejabat fungsional untuk mempercepat karir, hal ini dapat disimak dalam Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan
atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan kenaikan
pangkat regular harus memenuhi persyaratan paling singkat telah 4 (empat) tahun
dalam pangkat terakhir dan memiliki penilaian kinerja paling sedikit
berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ini sangat berbeda sebelum
diberlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, dimana pejabat fungsional bisa
mengajukan kenaikan pangkat regular sebelum 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
Bagi Anda yang ini memahami
lebih mendalam silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional. Link download Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 (DISINI)
Sedangkan bagi Anda yang
ingin membaca Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16
Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai
Negeri Sipil). Link download SE Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional dan SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16
Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Semoga ada
manfaatnya
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.
ReplyDelete