SE Menkes Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
SE Menkes Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan disampaikan melalui Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
SE
Menkes Nomor 652 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang
Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, menyatakan bahwa Pada
masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah telah menetapkan
kebijakan dalam penyelenggaraan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan
kesehatan serta penetapan rumah sakit pendidikan dalam rangka memutus mata
rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menghindari
terjadinya episenter/kluster baru, yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri
Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri KesehatanNomor
HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang
Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.01/MENKES/133/2022 menegaskan pelaksanaan perizinan berusaha dan
akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam batas waktu yang ditetapkan. Namun
dalam praktiknya penyelenggaraan perizinan berusaha dan akreditasi fasilitas
pelayanan kesehataan masih terdapat beberapa kendala seperti kesiapan
infrastruktur dan sumber daya.
Salah satu permasalahan penyelenggaraan perizinan
berusaha adalah dalam implementasi Online Single Submission (OSS) yang belum
dapat menerbitkan perizinan berusaha bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik
pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan POLRI yang belum menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah (PPK
BLU/BLUD). Selain itu dalam penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan
kesehatan juga masih memerlukan persiapan yang cukup panjang termasuk
sosialisasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan pemangku kepentingan
terkait.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas,
dilakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang
Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan
menetapkan beberapa kebijakan yang dibutuhkan untuk keberlangsungan pelayanan
kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 Tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian terhadap
pelaksanaan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi
fasilitas pelayanan kesehatan, dalam rangka menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Dasar hokum SE Menkes Nomor 652 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, adalah sebagai berikut.
1. Undang
Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
3. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
8. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
9. Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
10. Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
11. Keputusan
Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
12. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317);
Isi SE
Surat Edaran Menkes Nomor 652 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, menyatakan sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini
disampaikan beberapa ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha
bidang pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan
kesehatan sebagai berikut:
1. Perizinan
Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan
a. Perizinan
berusaha bidang pelayanan kesehatan yang terdiri atas perizinan berusaha untuk
kegiatan usaha pelayanan kesehatan dan perizinan berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui sistem Online Single
Submission (OSS) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\
b. Rumah
sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang
izin penyelenggaraan/operasionalnya dinyatakan masih tetap berlaku atau
dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan/operasional, dan memiliki pernyataan
komitmen penyelenggaraan/operasional, berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri
Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, harus segera memproses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Rumah
sakit pendidikan yang penetapannya dinyatakan masih tetap berlaku atau
dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai rumah sakit pendidikan, dan
memiliki pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan,
berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang
Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, harus segera
memproses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Izin
penyelenggaraan/operasional dan pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional
rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi
darah, serta penetapan rumah sakit pendidikan dan pernyataan komitmen pemenuhan
standar rumah sakit pendidikan, yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri
Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak Surat Edaran ini berlaku.
e. Rumah
sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah
milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan POLRI yang belum menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLU/BLUD), perizinan berusaha dilakukan di luar sistem OSS atau
diterbitkan secara manual oleh instansi pemberi izin sesuai dengan
kewenangannya.
2. Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
a. Kegiatan
persiapan dan survei akreditasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan dapat
dilakukan secara daring (online) dan/atau luring dengan memperhatikan zona
risiko COVID-19 di provinsi/kabupaten/kota dan penerapan protokol kesehatan.
b. Rumah
sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang sertifikat
akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku dan/atau telah memiliki pernyataan
komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu berdasarkan
ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan
Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, harus segera melakukan persiapan dan
survei akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Sertifikat
akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya
peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan
yang berlaku berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang
Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masih tetap
berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
3.
Pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional rumah sakit, puskesmas, klinik,
laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan
mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 2, masih tetap dapat digunakan sebagai:
a. persyaratan
kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha, atau lembaga lain; dan/atau
b. persyaratan
untuk perpanjangan atau perubahan izin usaha.
4.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha, dinas kesehatan
daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota agar
mensosialisasikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya
masing¬masing mengenai pelaksanaan perizinan berusaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Pada
saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/133/2022
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan
Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Surat
Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut
sejak 18 Agustus 2022.
Demikian SE
Menkes Nomor 652 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang
Pelayanan Kesehatan Dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan ini
disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
No comments
Post a Comment