Permendagri Nomor 3 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023-2024 pdf
Beberapa isitilah yang digunakan dalam Permendagri nomor 3 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023-2024 pdf, antara lain Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan PAUD. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Reguler atau disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana
BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan
dalam menyelenggarakan layanan PAUD. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau
disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan
menengah. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler
atau disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan
pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C. Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja atau disebut Dana BOP PAUD Kinerja
adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan
yang menyelenggarakan PAUD yang dinilai berkinerja baik. Dana Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja atau disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Kinerja atau disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang
digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai
berkinerja baik.
Pasal 2 Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 pdf Tentang Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Pengelolaan
Dana BOSP terdiri dari: a) Pengelolaan Dana BOS; b) Pengelolaan Dana BOP PAUD;
dan c) Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan. Pemerintah daerah provinsi melakukan
pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikmen dan Satdiksus. Pemerintah daerah kabupaten/kota
melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikdas, Satdikpaud dan
Satdikkesetaraan. Pengelola Dana BOSP dikelola oleh pejabat pengelola keuangan
Dana BOSP.
Adapun Pejabat pengelola
keuangan Dana BOSP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota, terdiri atas: a) PPKD selaku BUD; b) PA; c) PPK SKPD; d) Bendahara
Pengeluaran SKPD; e) Penanggung Jawab; dan f) Bendahara. Pejabat pengelola
keuangan ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD. Dalam hal tidak
terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan penetapan pejabat pengelola
keuangan Dana BOSP tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku.
Berdasarkan Permendagri nomor 3 tahun 2023 tentang Pengelolaan
Dana BOS pdf, Kewajiban (tugas dan tanggung jawab) Kepala sekolah sebagai penanggung
jawab Dana BOS antara lain: a) menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;
b) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran
belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri
dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; c) melaksanakan anggaran
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana
BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang dipimpinnya; d) melakukan pengujian
atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana
BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
negeri; e) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas
anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan
Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang telah ditetapkan; f) melakukan
verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri; g) memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan
belanja yang diajukan oleh Bendahara setiap bulan; h) melaporkan penerimaan dan
belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan
Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri setiap bulan kepada PA melalui
PPK-SKPD; i) melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikdas
negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
negeri setiap tahap penyaluran; j) menandatangani surat pernyataan tanggung jawab
mutlak Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan
Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; k) menandatangani
rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas negeri,
Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satdikkesetaraan negeri; l) melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS pada Satdikdas
negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan
negeri kepada PA melalui PPK SKPD; m) melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan
persetujuan komite sekolah dapat dikecualikan bagi Satdikkesetaraan negeri; n) mengawasi
pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada
Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri yang menjadi
tanggung jawabnya; dan o) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas dan kewajiban bendahara
Dana BOS adalah: a) menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS pada
Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; b) menerima dan menyimpan bukti penyaluran
Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; c) mencatat penerimaan dan
belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada buku kas umum
dan buku pembantu; d) membayar belanja dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri; e) menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS pada
Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; f) menyampaikan buku kas umum dan buku
pembantu Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan; g) menyusun
dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen
negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan; h) menyusun dan menyiapkan laporan realisasi
penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap bulan dan/atau
sisa Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; i) menyusun dan menyiapkan
laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan
Satdiksus negeri setiap tahap penyaluran; j) menyiapkan surat
pertanggungjawaban mutlak Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; k)
menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS
pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; l) menyiapkan laporan barang milik
daerah dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan m) memungut
dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 3
Tahun 2023 pdf Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Pada Pemerintah Daerah. LINK DOWLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri nomor 3 tahun 2023 tentang Pengelolaan
Dana BOS pdf. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment