Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Dan Papua Barat Daya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penataan
Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah,
Papua Pegunungan, Dan Papua Barat Daya, bahwa Untuk melaksanakan tugas
pemerintahan pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, dibutuhkan Pegawai
ASN.
Penataan ASN pada Pemerintah
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan
Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kali dilaksanakan melalui tahapan: a) pengisian
jabatan oleh Penjabat Gubernur dibantu oleh panitia seleksi; dan b) pengisian
Pegawai ASN.
Pengisian jabatan dilakukan
untuk JPT madya, JPT pratama, JA, dan JF. Pengisian jabatan mengutamakan ASN
dari OAP dimungkinkan 60% (enam puluh persen) dan/atau paling banyak 80% (delapan
puluh persen). Pengisian jabatan dilakukan setelah struktur organisasi perangkat
daerah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur.
Pengisian JPT madya dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian JPT pratama
untuk pertama kali dilakukan oleh Penjabat Gubernur berdasarkan: a) nama yang terdapat
dalam data yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri; b) data yang
diperoleh dari BKN; dan c) data lain yang dimiliki oleh pemerintah provinsi
hasil pemekaran. PNS yang memenuhi persyaratan yang berasal dari pemerintah
daerah provinsi induk dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam cakupan wilayah
provinsi hasil pemekaran yang diusulkan oleh PPK masing-masing, dapat mengisi
JPT pratama pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan,
Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, atau Provinsi Papua Barat
Daya setelah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi.
PNS yang sedang menduduki
JPT pratama di lingkungan pemerintah daerah provinsi induk dan di pemerintah
daerah kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran yang diusulkan oleh
gubernur dan bupati/walikota masing-masing untuk pertama kali, dapat mengisi jabatan
setelah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi. PNS yang sedang
menduduki JPT pratama di lingkungan pemerintah daerah provinsi induk dan di pemerintah
daerah kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran yang namanya tidak
tercantum dalam daftar usulan Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing, dapat
melamar atau diusulkan oleh Penjabat Gubernur setelah mendapat persetujuan tertulis
dari PPK masing-masing, dan dapat mengisi jabatan setelah mengikuti dan
dinyatakan lulus uji kompetensi.
PNS yang pernah menduduki JPT
pratama dari pemerintah daerah provinsi induk dan dari pemerintah daerah kabupaten/kota
cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran dapat mengisi JPT pratama di provinsi
hasil pemekaran untuk pertama kali melalui uji kompetensi, sepanjang yang bersangkutan
tidak lagi menduduki jabatan bukan diakibatkan sanksi pelanggaran disiplin yang
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang sedang dan/atau
pernah menduduki jabatan administrator dan/atau JF ahli madya dan memenuhi
persyaratan, dapat mengisi JPT pratama melalui seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,
kualifikasi, kompetensi, tata cara, jadwal, metode, dan indikator penilaian
pengisian JPT pratama diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB Permenpan Rb Nomor 5
Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemerintah Provinsi
Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Dan Papua Barat Daya bahwa Pengisian
JA dan JF dilakukan oleh masing-masing Penjabat Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dengan prioritas:
a.
PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat yang diusulkan oleh PPK masing-masing,
serta PNS dari instansi lain yang melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di
Pemerintah Provinsi Papua Selatan;
b.
PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mambramo Tengah,
Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga yang diusulkan oleh
PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar/untuk mengisi
kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan;
c.
PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak
Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten
Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS
dari instansi lain yang melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah
Provinsi Papua Tengah; dan
d.
PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat, dan Kota
Sorong yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang
melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Barat
Daya.
PNS yang diikutsertakan
dalam proses pengisian jabatan berdasarkan nama yang diperoleh dari data yang difasilitasi
Kementerian Dalam Negeri, data yang diperoleh dari BKN, dan/atau data lain yang
dimiliki oleh masing-masing Penjabat Gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, kualifikasi, dan kompetensi pengisian JA diatur dengan Peraturan
Gubernur. Persyaratan, kualifikasi, dan kompetensi pengisian JF dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua
Tengah, Papua Pegunungan, Dan Papua Barat Daya. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 5
Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemerintah
Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Dan Papua Barat Daya.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment