Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pdf
Kali ini kita akan membahas dan membagikan Naskah Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pdf. Sebagaimana diketahui Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan untuk menggantikan eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi,
Sebelum admin membagikan Naskah Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pdf. Terdapat
beberapa beberapa istilah yang terdapat dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
yang perlu diketahui antara lain terkait pengertian Perangkat Daerah yakni
unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut
Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Kepala
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Menteri adalah Menteri
yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Selain itu ada istilah. Peraturan
Daerah (Perda) yakni peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan Kepala
Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan
bupati/wali kota. Kepala Daerah adalah gubernur/bupati/wali kota. Wakil Kepala Daerah
adalah wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota. Pimpinan DPRD adalah ketua dan
wakil ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sekretaris Daerah adalah sekretaris
daerah provinsi dan kabupaten/kota. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah
provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga
teknis daerah, dan unit pelaksana teknis daerah.
Adapun istilah Tata Naskah Dinas
adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat
penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Naskah
Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat
dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.
Naskah Dinas yang diselenggarakan secara elektronik adalah informasi yang direkam
dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima
oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentivikasi.
Dalam Naskah Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Pdf, dinyatakan bahwa jenis Naskah Dinas
terdiri atas: a) Naskah Dinas arahan; b) Naskah Dinas korespondensi; dan c) Naskah
Dinas khusus. Naskah Dinas arahan terdiri atas: a) Naskah Dinas pengaturan; b) Naskah
Dinas penetapan; dan c) Naskah Dinas penugasan.
Naskah Dinas pengaturan terdiri
atas: a) Perda; b) Perkada; dan c) Peraturan DPRD. Naskah Dinas penetapan terdiri
atas: a) Keputusan Kepala Daerah; b) Keputusan DPRD; c) Keputusan Pimpinan
DPRD; dan d) Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Adapun Susunan dan bentuk Naskah Dinas
pengaturan dan Naskah Dinas penetapan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Naskah Dinas penugasan terdiri
atas: a) surat perintah; b) surat tugas; dan c)surat perjalanan dinas. Surat
perintah berisi perintah dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan
pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi. Surat tugas berisi tugas dari atasan
kepada bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan
fungsinya. Surat perjalanan dinas merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas pejabat negara,
pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain. Susunan dan bentuk Naskah Dinas
penugasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Daerah ini.
Naskah Dinas korespondensi terdiri
atas: a) korespondensi internal; dan b) korespondensi eksternal. Naskah Dinas korespondensi
internal terdiri atas: a) nota dinas; b) memo; dan c) disposisi. Nota Dinas merupakan
sarana komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan atau dari
bawahan kepada atasan di lingkungan internal Perangkat Daerah. Memo berisi informasi
kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan,
peringatan, atau pendapat yang dibuat oleh atasan kepada bawahannya. Disposisi merupakan
petunjuk tertulis singkat dari atasan kepada bawahan mengenai tindak lanjut/tanggapan
terhadap Naskah Dinas masuk. Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi internal
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ini.
Naskah Dinas korespondensi eksternal
disusun dalam bentuk surat dinas. Susunan dan bentuk Naskah Dinas korespondensi
eksternal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Daerah ini.
Naskah Dinas khususterdiri
atas: a) instruksi; bL) surat edaran; c) surat kuasa; d) berita acara; e) surat
keterangan; f) surat pengantar; g) pengumuman; h) laporan; i) telaahan staf; j)
notula; k) surat undangan; l) surat pernyataan melaksanakan tugas; m) surat
panggilan; n) surat izin; o) lembaran daerah; p) berita daerah; q) rekomendasi;
r) radiogram; s) surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan; t) sertifikat; u) piagam;
dan v) surat perjanjian.
Instruksi berisi perintah/arahan
Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat
edaran berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal
tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat kuasa berisi pemberian kuasa
kepada pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam
rangka kedinasan sesuai peraturan perundang-undangan. Berita acara berisi
pernyataan pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang
ditandatangani oleh para pihak. Surat keterangan berisi penjelasan subjek dan objek
untuk kepentingan kedinasan/tertentu. Surat pengantar berisi informasi yang digunakan
untuk menyampaikan barang atau naskah. Pengumuman berisi pemberitahuan yang bersifat
umum dari pejabat yang berwenang. Laporan berisi pemberitahuan tentang pelaksanaan
kegiatan atau kejadian tertentu. Telaahan staf berisi analisis pertimbangan,
pendapat, dan saran secara sistematis terhadap sesuatu permasalahan yang perlu
penjelasan dari bawahan kepada atasan. Notula merupakan catatan yang berisi
proses sidang atau rapat. Surat undangan berisi undangan kepada pejabat/pegawai
baik di lingkup internal Pemerintah Daerah, maupun pihak eksternal yang tertera
pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan. Surat pernyataan melaksanakan
tugas berisi pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa seorang pegawai telah
melaksanakan tugas. Surat panggilan berisi pemanggilan dari pejabat yang
berwenang kepada pegawai untuk menghadap. Surat izin berisi persetujuan terhadap
suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Lembaran daerah berisi penerbitan resmi
Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perda. Berita daerah berisi penerbitan
resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Perkada dan Peraturan DPRD. Rekomendasi
merupakan naskah dinas berisi keterangan atau catatan dari pejabat yang
berwenang tentang sesuatu hal yang untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
Radiogram merupakan pesan tertulis resmi yang dikirim melalui radio naskah
dinas dari pejabat yang berwenang berisi informasi hal tertentu yang dikirim melalui
telekomunikasi elektronik. Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan merupakan
naskah dinas sebagai tanda bukti berisi keterangan seseorang telah
lulus/mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu. Sertifikat merupakan naskah
dinas sebagai berisi keterangan tanda bukti seseorang telah mengikuti program/kegiatan
tertentu, antara lain: penataran, kursus, orientasi, bimbingan teknis,
workshop, seminar, dan yang sejenis. Piagam merupakan naskah dinas berisi
keterangan penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah
diwujudkan oleh perorangan atau instansi/lembaga dari pejabat berwenang. Surat
perjanjian berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah
pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang disepakati
bersama. Susunan dan bentuk surat perjanjian diatur sesuai dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan. Format Naskah Dinas khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah ini.
Selengkapnya silahkan
download Naskah Permendagri Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Naskah Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pdf. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment