Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2023
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS dan BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang ketentuan penggunaan dana BOS regular dan dana BOP. Permendikbudristek 63/2022 ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengeloiaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Juknis BOS) yang sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Apa yang dimaksud dengan BOS
atau BOSP ? Menurut Permendikbud ristek
Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana BOS dan BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2023, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan (Dana BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung
biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan
Dana BOSP terdiri dari dana BOP PAUD, Dana BOS SD SMP SMA SMK, dan Dana BOP Kesetaranaan. Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas: a) komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; c) pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain; d) pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana; i) penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK PAUD
merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b)
ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat pengangkatan; c) aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d)
belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi
pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
Sedangkan Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia;
b) pembelajaran dengan paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan/atau d)
perencanaan berbasis data.
Sedangkan Komponen
Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2023 menurut Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Dana BOPS (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), bahwa
Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada
Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen
penggunaan Dana BOS terdiri atas: a) komponen Dana BOS Reguler; dan b) komponen
Dana BOS Kinerja.
Komponen
penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK tahun 2023/2024 meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b)
pengembanganperpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran; e)
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan
tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam
mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau l) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK SD SMP
SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor
diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan
honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b)
tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang
dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: a) berstatus bukan aparatur
sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan
Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan
pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa
penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
Sedangkan Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
bagi: a) sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b) sekolah yang
memiliki prestasi; dan c) sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah
Penggerak meliputi: a) pengembangan sumber daya manusia; b) pembelajaran dengan
paradigma baru; c) digitalisasi sekolah; dan d) perencanaan berbasis data. Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi: a)
asesmen dan pemetaan talenta; b) pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi;
dan/ atau c) pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki
prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana
BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan
prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana
BOS Kinerja yang memenuhi kriteria: a) memiliki prestasi tingkat nasional: dan b)
masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah
provinsi. Sedangkan komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki
kemajuan terbaik meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b)
perencanaan berbasis data.
Selanjutnya Permendikbud - Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan) menyatakan bahwa Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk
membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan
Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen
penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) komponen Dana BOP Kesetaraan
Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan Reguler meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan
perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d)
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan
administrasi kegiatan Satuan Pendidikan; f) pengembangan profesi pendidik dan
tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan
sarana dan prasarana; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j) pembayaran
honor.
Pembayaral honor merupakan
pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) tercatat pada Aplikasi Dapodik; b) ditugaskan oleh kepala
Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
c) aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d) belum
memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik
atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan meliputi: a) pembelajaran dengan paradigma baru; dan b) perencanaan
berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen
penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan
Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang
disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
Ketentuan menegnai rincian
komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk
pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan
Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat
digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh
oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2022/2023, berikut
ini tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP
1.
Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan
menggunakan Dana BOSP.
2.
Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran
dalam bentuk dokumen RKAS.
3.
Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:
a.
kebutuhan Satuan Pendidikan; dan
b.
hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.
4.
Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:
a.
komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan;
b.
rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan;
c.
rincian barang/jasa kebutuhan; dan
d.
satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.
5.
Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan
warga satuan pendidikan dan komite sekolah.
6.
Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
B.
Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP
1.
Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan
dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian.
2.
Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai
dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
oleh Satuan Pendidikan.
3.
Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam
sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan
oleh Kementerian.
4.
Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap
waktu oleh Satuan Pendidikan.
C.
Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP
1.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil
pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.
2.
Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas
penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
3.
Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi rencana
kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
4.
Laporan dan Pertanggungjawaban Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi,
divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana
kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
5.
Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan
terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Permendikbudristek
Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2022/2023. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment