SE Kemenkes Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes
Surat Edaran SE Kemenkes Nomor HK.02.02/III/7987/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi PNS Di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dalam rangka mendukung 6 pilar transformasi kesehatan salah satunya transformasi sumber daya manusia aparatur melalui peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, salah satu pelaksanaannya dapat melalui pengembangan kompetensi dengan jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Untuk melaksanakan
pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil
melalui Jalur Pendidikan yang memuat ketentuan terkait tugas belajar dan
ketentuan lainnya terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.
Menindaklanjuti Surat Edaran
tersebut, maka diperlukan penyesuaian pengaturan pelaksanaan pemberian tugas
belajar dan tugas belajar mandiri di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dasar hukum diterbitkan Surat Edaran SE Kemenkes Nomor HK.02.02/III/7987/2022
Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi Pns
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 134);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/3574/2021 tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Dalam Manajemen
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan
Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan;
Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini disampaikan kepada para Pimpinan Satuan Kerja/Unit Kerja
di Lingkungan Kementerian Kesehatan, hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dengan ditetapkannya Surat Edaran
Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi
Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, maka pelaksanaan pemberian Izin
Belajar di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar
bagi PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan tidak dapat diberlakukan, kecuali
bagi:
a. PNS yang telah mendapatkan Surat Ijin Belajar
sebelum ditetapkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021
tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur
Pendidikan dan saat ini masih menempuh pendidikan, maka Surat Ijin Belajar
dinyatakan masih berlaku.
b. PNS yang belum mendapatkan Surat Ijin Belajar
dimana telah mengikuti Pendidikan sebelum ditetapkannya Surat Edaran Menteri
PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai
Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, maka dapat dipertimbangkan untuk
diberikan Surat Ijin Belajar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017. Pelaksanaan pengusulan, paling
lambat diterima Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada tanggal 31
Desember 2022. Usulan yang diterima melebihi batas waktu yang sudah ditentukan
tidak dapat diproses lebih lanjut.
2. Bagi PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan
yang akan melaksanakan peningkatan kompetensi melalui jalur Pendidikan, dapat
dipertimbangkan untuk diberikan Surat Keputusan Tugas Belajar.
3. Bagi PNS yang saat ini belum mendapatkan Surat
Keputusan Tugas Belajar dimana telah mengikuti Pendidikan sebelum ditetapkannya
Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan
Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, maka dapat
dipertimbangkan untuk diberikan Surat Keputusan Tugas Belajar.
4. Tugas Belajardapat dilakukan dengan pendanaan
yang bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD);
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; atau
d. mandiri.
5. Tugas belajar yang pendanaannya bersumber dari
DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Tugas belajar yang pendanaannya bersumber
diluar dari DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, dilaksanakan
dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
7. Tugas belajar yang pendanaannya secara mandiri
(tugas belajar mandiri), akan diberikan bagi PNS yang mengikuti Pendidikan
mulai tahun ajaran 2022/2023.
8. Bagi PNS yang saat ini masih melaksanakan
Tugas Belajar yang memulai perkuliahan sebelum ditetapkannya Surat Edaran
Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi
Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan dan telah memiliki Surat
Keputusan Tugas Belajar, apabila:
a. belum lulus sesuai waktu normatif program
studi dapat dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan Tugas Belajar selama 1
(satu) tahun;
b. belum lulus sesuai waktu normatif program
studi dan telah diberikan perpanjangan Tugas Belajar, dapat dipertimbangkan
untuk diberikan Surat Ijin Belajar.
10. Pengusulan mulai Tahun Ajaran 2022/2023,
dilakukan secara periodik sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan
jadwal yang akan diinformasikan melalui surat Kepala Biro Organisasi dan Sumber
Daya Manusia.
11. Pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka
10 dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak perkuliahan PNS yang
bersangkutan dimulai.
12. Pengaturan pelaksanaan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri di lingkungan Kementerian Kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada Lampiran Surat Edaran ini.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/7987/2022
Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Dan Tugas Belajar Mandiri Bagi Pns
Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment