www.ainamulyana.xyz Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategic nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b) bahwa jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat
Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, adalah
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Berita
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
655);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249);
Diktum KESATU Kepemenpan
RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Funosional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) menyatakan Mengubah lampiran Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, dengan menambahkan 2 (dua) jenis jabatan fungsional yakni:a) penata
kelola perusahaan negara; dan b) penata perlindungan saksi dan korban, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Berikut ini Daftar Jabatan
Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja) Berdasarkan Lampiran Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepemenpan RB Nomor
76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 Tentang Jabatan Funosional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, yakni sebagai berikut
1. Administrator Database
Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
5. Analis Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
6. Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan
7. Analis Kebakaran
8. Analis Kebencanaan
9. Analis Kebijakan
10. Analis Ketahanan Pangan
11. Analis Pasar Hasil Perikanan
12. Analis Pasar Hasil
Pertanian
13. Analis Pengusahaan Jasa
Kelautan
14. Analis Perdagangan
15. Analis Perkarantinaan
Tumbuhan
16. Analis Perkebunrayaan
17. Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian
18. Analis Sumber Daya
Manusia Aparatur
19. Apoteker
20. Arsiparis
21. Asesor Manajemen Mutu
Industri
22. Asesor Sumber Daya
Manusia Aparatur
23. Asisten Apoteker
24. Asisten Inspektur
Angkutan Udara
25. Asisten Inspektur Bandar
Udara
26. Asisten Inspektur
Keamanan Penerbangan
27. Asisten Inspektur Mutu
Hasil Perikanan
28. Asisten Konselor Adiksi
29. Asisten Pelatih Olahraga
30. Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan
31. Asisten Pembina Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan
32. Asisten Penata Anestesi
33. Asisten Penata Kadastral
34. Asisten Penata
Laboratorium Narkotika
35. Asisten Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap
36. Asisten Penguji
Perangkat Telekomunikasi
37. Asisten Perisalah
Legislatif
38. Asisten Pranata Siaran
39. Asisten Teknisi Siaran
40. Auditor Manajemen
Aparatur Sipil Negara
41. Bidan
42. Dokter
43. Dokter Gigi
44. Dokter Hewan Karantina
45. Dokter Pendidik Klinis
46. Dosen
47. Entomolog Kesehatan
48. Epidemiolog Kesehatan
49. Fisikawan Medis
50. Fisioterapis
51. Guru
52. Inspektur Angkutan Udara
53. Inspektur Bandar Udara
54. Inspektur Keamanan
Penerbangan
55. Inspektur
Ketenagalistrikan
56. Inspektur Minyak dan Gas
Bumi
57. Inspektur Mutu Hasil
Perikanan
58. Inspektur Tambang
59. Instruktur
60. Konselor Adiksi
61. Manggala Informatika
62. Medik Veteriner
63. Negosiator Perdagangan
64. Nutrisionis
65. Okupasi Terapis
66. Operator Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan
67. Ortotis Prostetis
68. Pamong Belajar
69. Pamong Budaya
70. Paramedik Karantina
Hewan
71. Paramedik Veteriner
72. Pekerja Sosial
73. Pelatih Olahraga
74. Pemadam Kebakaran
75. Pembimbing
Kemasyarakatan
76. Pembimbing Kesehatan
Kerja
77. Pembina Industri
78. Pembina Jasa Konstruksi
79. Pembina Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan
80. Pemeriksa Desain
Industri
81. Pemeriksa Karantina
Tumbuhan
82. Pemeriksa Merek
83. Pemeriksa Paten
84. Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi
85. Pemeriksa Perlindungan
Varietas Tanaman
86. Penata Anestesi
87. Penata Kadastral
88. Penata Kehakiman
89. Penata Kelola Pemilihan
Umum
90. Penata Kelola Perusahaan
Negara
91. Penata Laboratorium
Narkotika
92. Penata Mediasi Sengketa
Hak Asasi Manusia
93. Penata Penanggulangan
Bencana
94. Penata Perlindungan
Saksi dan Korban
95. Penata Pertanahan
96. Penata Ruang
97. Peneliti
98. Penera
99. Penerjemah
100. Pengamat Gunung Api
101. Pengamat Meteorologi
dan Geofisika
102. Pengamat Tera
103. Pengantar Kerja
104. Pengawas Alat dan Mesin
Pertanian
105. Pengawas Benih Tanaman
106. Pengawas Bibit Ternak
107. Pengawas Farmasi dan
Makanan
108. Pengawas Kemetrologian
109. Pengawas Keselamatan
Pelayaran
110. Pengawas Koperasi
111. Pengawas Mutu Hasil
Pertanian
112. Pengawas Mutu Pakan
113. Pengawas Perdagangan
114. Pengawas Perikanan
115. Pengawas Radiasi
116. Pengawas Sekolah
117. Pengelola Ekosistem
Laut dan Pesisir
118. Pengelola Kesehatan
Ikan
119. Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa
120. Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap
121. Pengembang Kurikulum
122. Pengembang Penilaian
Pendidikan
123. Pengembang Teknologi
Nuklir
124. Pengembang Teknologi
Pembelajaran
125. Pengendali Dampak
Lingkungan
126. Pengendali Ekosistem
Hutan
127. Pengendali Frekuensi
Radio
128. Pengendali Hama dan
Penyakit Ikan
129. Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
130. Penggerak Swadaya
Masyarakat
131. Penghulu
132. Penguji Kendaraan
Bermotor
133. Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
134. Penguji Mutu Barang
135. Penguji Perangkat
Telekomunikasi
136. Pentashih Mushaf Al
Qur'an
137. Penyelidik Bumi
138. Penyuluh Agama
139. Penyuluh Hukum
140. Penyuluh Kehutanan
141. Penyuluh Keluarga
Berencana
142. Penyuluh Kesehatan
Masyarakat
143. Penyuluh Lingkungan
Hidup
144. Penyuluh Narkoba
145. Penyuluh Perikanan
146. Penyuluh Perindustrian
dan Perdagangan
147. Penyuluh Pertanian
148. Penyuluh Sosial
149. Perawat
150. Perekam Medis
151. Perekayasa
152. Perencana
153. Perisalah Legislatif
154. Polisi Kehutanan
155. Pranata Hubungan
Masyarakat
156. Pranata Komputer
157. Pranata Laboratorium
Kemetrologian
158. Pranata Laboratorium
Kesehatan
159. Pranata Laboratorium
Pendidikan
160. Pranata Nuklir
161. Pranata Pencarian dan
Pertolongan
162. Pranata Siaran
163. Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur
164. Psikolog Klinis
165. Pustakawan
166. Radiografer
167. Refraksionis Optisien
168. Sandiman
169. Sanitarian
170. Statistisi
171. Surveyor Pemetaan
172. Teknik Jalan dan
Jembatan
173. Teknik Pengairan
174. Teknik Penyehatan
Lingkungan
175. Teknik Tata Bangunan
dan Perumahan
176. Teknisi Akuakultur
177. Teknisi Elektromedis
178. Teknisi Gigi
179. Teknisi Penelitian dan
Perekayasaan
180. Teknisi Penerbangan
181. Teknisi Perkebunrayaan
182. Teknisi Siaran
183. Teknisi Transfusi Darah
184. Terapis Gigi dan Mulut
185. Terapis Wicara
186. Widyaiswara
187. Widyaprada
Link download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022
Demikian informasi tentang Kepemenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.xyz/)
No comments
Post a Comment