Kepemenkes Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa
Kepemenkes Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepemenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa.
Kepemenkes
Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa, diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus dilakukan
sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang disusun dalam bentuk pedoman
nasional pelayanan kedokteran dan standar prosedur operasional; b) bahwa untuk
memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyusun standar prosedur
operasional , perlu mengesahkan pedoman nasional pelayanan kedokteran yang
disusun oleh organisasi profesi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada
Dewasa;
Karsinoma Sel Hati (KSH)
saat ini menempati urutan keempat sebagai penyebab kematian tersering akibat kanker
di seluruh dunia dan merupakan kanker keenam tersering di dunia. Insidensi KSH
pada laki-laki di Asia Tenggara menempati urutan kedua tertinggi di dunia
setelah Asia Timur dengan angka age -standardised rate sebesar 22,2 per 100.000
penduduk. Di Indonesia, KSH menempati urutan keempat sebagai kanker tersering
pada laki -laki setelah kanker paru, kolorektal, dan prostat, dengan angka
insidensi age -standardised rate sebesar 13.4 per 100.000 penduduk. Data dari
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta menunjukkan
bahwa sebanyak 67% kasus KSH yang berobat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional
Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada tahun 2013-2014, disebabkan oleh hepatitis
B kronik. Data terakhir yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia menunjukkan bahwa prevalensi hepatitis B di Indonesia sebesar 7,5%
sehingga diperkirakan 17,5 juta jiwa penduduk Indonesia menderita hepatitis B.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan 20 –30% (3,5 – 5,2 juta jiwa) akan mengalami
perkembangan penyakit menjadi sirosis dan atau kanker hati.
Selain jumlah kasus yang
tinggi, kesintasan pasien KSH di Asia Tenggara masih sangat rendah karena
pasien baru datang berobat ketika kanker mencapai stadium lanjut. Data mengenai
jumlah dan kesintasan pasien KSH di Indonesia saat ini masih terbatas. Data
gabungan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dan
Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada tahun 2015 –2020 mendapatkan 1006
pasien baru yang terdiagnosis KSH sepanjang periode tersebut (data belum
dipublikasi). Data dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
menunjukkan bahwa kesintasan satu tahun pasien KSH yang berobat di Rumah Sakit Umum
Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada periode 2013-2014 masih
sangat rendah, yaitu 29,4% dengan median kesintasan sebesar 138 hari. Angka ini
tidak berbeda signifikan dengan data tahun 1998-1999.
Penyebabnya adalah meskipun Rumah
Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta telah dilengkapi
dengan berbagai modalitas terapi yang canggih untuk KSH, pasien yang datang
berobat sebagian besar adalah stadium lanjut. Pada stadium lanjut, kesintasan
pasien KSH amat rendah dan pemberian terapi tidak lagi memberikan manfaat
berupa perbaikan kesintasan.
Manajemen KSH idealnya
membutuhkan keterlibatan berbagai disiplin ilmu, seperti hepatologi, bedah
digestif, radiologi intervensi, radiologi diagnostik, onkologi radiasi, dan
patologi anatomi, yang tergabung dalam sebuah tim. Akan tetapi, karena keterbatasan
sumber daya manusia biaya, dan infrastruktur, penatalaksanaan KSH yang ideal
dan seragam di seluruh Indonesia belum dapat dilakukan. Sebagian pusat
kesehatan saat ini menggunakan pedoman tata laksana KSH yang dikeluarkan oleh
asosiasi perhimpunan peneliti hati Asia Pasifik, Eropa, Amerika, Jepang, Korea
Selatan, dan lain-lain. Akan tetapi, setiap pedoman tata laksana tersebut
memiliki perbedaan sesuai dengan karakteristik penderita KSH dan kondisi
layanan kesehatan di negara atau kawasan masing -masing. Oleh karena itu,
dibutuhkan suatu pedoman nasional pelayanan kedokteran untuk KSH yang
berdasarkan dengan bukti -bukti ilmiah terbaru, namun tetap sesuai dengan
kondisi Indonesia sehingga dapat digunakan secara seragam di seluruh Indonesia.
Berbagai permasalahan antara
lain: 1) Karsinoma Sel Hati (KSH) menempati urutan keempat sebagai kanker
tersering pada laki-laki di Indonesia. 2) Hepatitis B kronik merupakan penyebab
KSH tersering di Indonesia dengan prevalensi sebesar 7,5%. Dari jumlah
tersebut, diperkirakan 20–30% berkembang menjadi sirosis hati dan atau KSH. 3) Sebagian
besar penderita KSH baru terdiagnosis pada stadium lanjut dan memiliki
prognosis buruk. 4) Tata laksana KSH membutuhkan keterlibatan berbagai disiplin
ilmu, namun belum ada pedoman nasional pelayanan kedokteran mengenai KSH di
Indonesia.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepemenkes
Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa menyatakan Mengesahkan dan
memberlakukan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel
Hati Pada Dewasa.
Diktum KEDUA Kepemenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022
Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati
Pada Dewasa menyatakan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana
Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa yang selanjutnya disebut PNPK Karsinoma Sel Hati
Pada Dewasa merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat keputusan klinis di
fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan kelompok profesi
terkait.
Diktum KETIGA menyatakan PNPK
Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEEMPAT menyatakan PNPK
Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA harus
dijadikan acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional di setiap
fasilitas pelayanan kesehatan.
Diktum KELIMA menyatakan Kepatuhan
terhadap PNPK Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA bertujuan memberikan pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik.
Diktum KEENAM menyatakan Penyesuaian
terhadap pelaksanaan PNPK Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa dapat dilakukan oleh
dokter hanya berdasarkan keadaan tertentu yang memaksa untuk kepentingan pasien
dan dicatat dalam rekam medis.
Diktum KETUJUH menyatakan : Menteri
Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan PNPK Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa dengan melibatkan
organisasi profesi.
Diktum KEDELAPAN menyatakan Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan Umum diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepemenkes
Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa adalah untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan dalam bidang karsinoma sel hati sehingga dapat meningkatkan
angka kesintasan hidup dan kesintasan bebas penyakit, serta kualitas hidup
penderita karsinoma sel hati di Indonesia. Tujuan Khusus: a) Mendukung usaha
menurunkan insidensi dan morbiditas karsinoma sel hati pada populasi risiko
tinggi dan populasi umum; b) Mendukung usaha meningkatkan diagnosis dini pada
populasi risiko tinggi, melalui program surveilans karsinoma sel hati; c) Membantu
dokter dan penyedia layanan kesehatan untuk memberikan pelayanan berbasis bukti
dalam mengelola kasus karsinoma sel hati; d) Membantu pembuat kebijakan
kesehatan di Indonesia dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan
karsinoma sel hati, dengan berdasarkan pada bukti-bukti ilmiah; e) Menjadi
dasar penyusunan Pedoman Praktik Klinis (PPK) berdasarkan peraturan lokal,
kapasitas tim, dan infrastruktur setiap rumah sakit; f) Meningkatkan usaha
rujukan, pencatatan, dan pelaporan kasus KSH yang konsisten.
Sasaran Keputusan Menteri Kesehatan Kepemenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022
Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati
Pada Dewasa adalah 1) Seluruh tenaga kesehatan yang terlibat dalam
pengelolaan karsinoma sel hati. 2) Pembuat kebijakan di lingkungan rumah sakit,
institusi pendidikan, serta kelompok profesi terkait.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepemenkes (KMK) Nomor
Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata
Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan Kepemenkes (KMK)
Nomor Hk.01.07/Menkes/1355/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment