Dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor : HK.02.01/ MENKES/309 /2022 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi -tingginya. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi -tingginya, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan di mana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan Zat Adiktif yang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 116 dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sesuai dengan amanat Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Selanjutnya Dalam Surat Edaran Menkes Nomor : HK.02.01/
MENKES/309 /2022 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah menyatakan
bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan
dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual,
mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR ditetapkan pada
fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak
bermain , tempat ibadah , angkutan umum, tempat kerja , d an tempat umum dan
tempat lain yang ditetapkan. Saat ini terdapat 320 kabupaten/kota di Indonesia
yang sudah memiliki peraturan tentang KTR.
Surat
Edaran Kemenkes Nomor : HK.02.01/ MENKES/309 /2022 Tentang Penyelenggaraan Kawasan
Tanpa Rokok Di Daerah ini dimaksudkan untuk mempercepat
penyelenggaraan KTR di seluruh daerah kabupaten/kota di Indonesia.
Adapun ketentuan yang
mendasari diterbitkan Surat Edaran Menkes
Nomor : HK.02.01/ MENKES/309 /2022 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Di
Daerah adalah sebagai berikut. 1) Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2) Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
278 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380 ); 3) Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 4)
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011
dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
Adapun isi pokok Surat Edaran Menkes Nomor : HK.02.01/
MENKES/309 /2022 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah
menyatakan sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh
Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai berikut:
1.
Daerah yang belum menetapkan Peraturan Daerah tentang KTR, agar segera menetapkan
Peraturan Daerah tentang KTR di wilayah dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang- undangan.
2.
Daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang KTR , agar melakukan pembinaan
atas penyelenggaraan KTR sesuai dengan ketentuan peraturanperundang -undangan.
Link download Surat Edaran Menkes Nomor : HK.02.01/
MENKES/309 /2022 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah
(DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemenkes Nomor : HK.02.01/
MENKES/309 /2022 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah.
Semoga ada manfaatnya (Sumber: https://www.inforegulasi.com/2022/08/surat-edaran-kemenkes-nomor-hk0201.html)
Post a Comment for "Surat Edaran Kemenkes Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Di Daerah"