Surat Edaran Kemenkes Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dinyatakan bahwa dalam rangka mendukung transformasi layanan primer dan sistem ketahanan kesehatan diperlukan transformasi di bidang laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas), dengan t ujuan mend u kung upaya kesehatan masyarakat untuk mencegah, melindungi, dan mengendalikan penyebaran penyakit sehingga dapat menurunkan angka kesakitan, kematian, kerugian ekonomi, dan masalah sosial.
Labkesmas direncanakan
tersedia di setiap jenjang wilayah, dan di bagi menjadi 5 (lima) tingkatan
sebagai berikut: a) Tingkat 1, Labkesmas Unit Layanan; b) ingkat 2, Labkesmas
Kabupaten/Kota; c) Tingkat 3, Labkesmas Provinsi; d) Tingkat 4, Labkesmas Regional;
dan e) Tingkat 5, Labkesmas Rujukan Nasional.
Selanjutnya Surat Edaran Menkes Nomor :
HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat pdf menyatakan bahwa untuk mendukung optimalisa si penyelenggaraan
Labkesmas dan upaya transformasi Labkesmas , ditetapkan satu pengampu yang
berada di Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, yang memiliki tugas dan
fungsi dalam mengkoordinasikan kebijakan Tata Kelola penyelenggaraan Labkesmas.
Untu k itu diperlukan ketentuan transisi penyelenggaraan Labkesmas tahun 2022
-2023 yang bertujuan memberikan kepastian dalam setiap proses penyelenggaraan Labkesmas.
Surat
Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan
Laboratorium Kesehatan Masyarakat pdf ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman bagi eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan
Tata Kelola Labkesmas tahun 2022-2023.
Dasar hokum diterbitkan Surat Edaran Kemenkes Nomor :
HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat pdf adalah sebagai berikut : 1) Undang -Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5942); 3) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
Isi Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor :
HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat pdf menyatakan sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini
disampaikan kepada Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktur Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Plt.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dan Plt. Kepala Badan Kebijakan Pembangunan
Kesehatan sebagai berikut:
1.
Dalam penyelenggar aan laboratorium kesehatan dan pelaksanaan kegiatan
UPTberbasis laboratorium kesehatan tahun 2022, agar tetap melaksanakan kegiatan
sesuai alokasi anggaran tahun 2022, terdiri atas : a) penyediaan sarana,
prasarana, dan alat kesehatan; b) pemenuhan dan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia; c) penyediaan reagen dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP); dan d)
pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemenuhan indikator program .
2.
Segala hal yang berkaitan dengan pen yelenggara an Labkesmas di UPT berbasislaboratorium
kesehatan tetap dilaksanakan dan dianggarkan oleh masing -masingeselon I pengampu
selama masa transisi .
3.
Perencanaan dan anggaran Labkesmas di UPT berbasis laboratorium kesehatantahun
2023 tetap dianggarkan dari masing -masing eselon I pengampu danberkoordinasi
dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat .
4.
Penyusunan regulasi dan norma , standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berkaitan
dengan laboratorium kesehatan dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kesehat an
Masyarakat.
Bagi yang membutuhkan
salinan Surat Edaran Kemenkes Nomor :
HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat pdf, silahkan link download DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemenkes Nomor :
HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat pdf. . Semoga ada manfaatnya (Sumber: https://www.inforegulasi.com/2022/08/surat-edaran-kemenkes-nomor.html)
No comments
Post a Comment