SE Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes
Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes, bahwa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar. Memperhatikan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8835/B - MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 13 September 2021 Perihal Layanan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Maksud dan tujuan diterbitkan
Surat Edaran SE Nomor HK.02.02/III/5683/2022
Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS (Pegawai
Negeri Sipil) Di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) adalah sebagai
sebagai berikut: 1) memberikan pedoman mengenai tata cara pengajuan usulan pencantuman
gelar akademik bagi PNS Kementerian Kesehatan; dan 2) mewujudkan tertib
administrasi serta penyeragaman pengelolaan pencantuman gelar akademik di
lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dasar hukum diterbitkan Surat Edaran SE Nomor HK.02.02/III/5683/2022
Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di
Lingkungan Kemenkes adalah sebagai berikut: 1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477); 3) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; 4) Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; 5) Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156).
Isi Surat Edaran SE Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang Tata Cara Pengajuan
Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan
Kemenkes (Kementerian Kesehatan) adalah sehubungan dengan hal tersebut,
disampaikan kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi, para Sekretaris Unit Utama,
dan para Pimpinan Unit Kerja/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
lingkungan Kementerian Kesehatan, beberapa ketentuan sebagai berikut:
A. UMUM
1.
PNS yang mendapatkan gelar melalui tugas belajar/ ijin belajar dapat mengusulkan
pencantuman gelar apabila pangkat yang dimiliki sesuai dengan pendidikan yang
diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.Pangkat/golongan paling
rendah :
a.
pengatur (II/c), untuk jenjang pendidikan diploma tiga ( D3) ;
b.
penata Muda (III/a), untuk jenjang pendidikan strata satu/sarjana (S1);
c.
penata Muda Tk. I (III/b), untuk jenjang pendidikan strata dua/ magister (S2); atau
d.
penata (III/c), untuk jenjang pendidikan strata tiga/ doktor (S3).
2.
PNS yang memiliki ija zah Sarjana (S1), pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan diusulkan pencantuman
gelar sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang
III/a berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.
PNS sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibebaskan dari Ujian Dinas atau Ujian
Penyesuaian Ija zah pada saat diusulkan kenaikan pangkat dari Pengatur Muda
Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a apabila
telah mendapatkan surat persetujuan pencantuman gelar dari BKN .
4.
Kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional yang memperoleh ijazah lebih tinggi, terlebih
dahulu diusulkan pencantuman gelar sebelum dilakukan penilaian/penetapan angka
kredit.
5.
Pencantuman gelar akademik bagi CPNS yang telah memiliki ijazah lebih tinggi dapat
diakui sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat diterima di Kementerian
Kesehatan .
6.
PNS yang telah mendapatkan surat persetujuan pencantuman gelar dari BKN, dapat
melakukan pencantuman gelar akademik pada data kepegawaian dalam Sistem
Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMKA).
B. MEKANISME
1. Unit kerja dapat me ngajukan usul
pencantuman gelar akademik melalui Sistem Informasi Layanan Kepegawaian (SILK) Usul
(https://usul - ropeg.kemkes.go.id/) dan mengirimkan hasil cetak usul yang
telah ditandatangani pimpinan unit kerja kepada sekretariat unit utama masing-
masing. Adapun unit kerja di lingkungan sekretariat jenderal menyampaikan
langsung kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
2. Sekretaris unit utama menyampaikan
rekomendasi pengajuan usul pencantuman gelar akademik kepada Kepala Biro Organisasi
dan Sumber Daya Manusia.
3. Persyarata n dokumen sebag ai berikut: a) fotokopi
legalisir SK kenaikan pangkat terakhir; b) fotokopi legalisir SK CPNS; c)
fotokopi legalisir SK PNS; d) fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir; e) fotokopi legalisir
SK jabatan fungsional bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ; f) fotokopi legalisir
SK tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan melalui program
tugas belajar; g) fotokopi legalisir surat izin belajar bagi PNS yang
menyelesaikan pendidikan dengan jalur mandiri; h) fotokopi legalisir surat keterangan
/pengganti izin belajar yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan
tinggi pratama bagi PNS yang telah memiliki ijazah yang lebih tinggi yang
diakui sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat diterima di Kementerian Kesehatan;
i) fotokopi ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yangberwenang
pada institusi/lembaga pendidikan terkait; j) fotokopi sertifikat akreditasi Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) mengenai status akreditasi program
studi; k) fotokopi SK mutasi bagi PNS yang dimutasi saat menjalani program pendidikan
di luar kedinasan/izin belajar; dan l) fotokopi SK penyetaraan ijazah luar
negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi PNS lulusan
perguruan tinggi luar negeri .
4. Persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam angka 3 diubah dalam bentuk salinan digital dalam format pdf (portable
document format) dengan ukuran file masing- masing di bawah 700kb dan diunggah pada
aplikasi SILK ARSIP (https://arsip- ropeg.kemkes.go.id/).
5. Periode pengajuan usul pencantuman gelar
akademik. Proses pencantuman gelar akademik dilakukan dalam 3 (tiga) periode sebagai
berikut:
a.
periode I, dengan batas waktu pengajuan usul diterima oleh BiroOrganisasi dan
Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 Januari- 31 Januari;
b.
periode II, dengan batas waktu pengajuan usul diterima oleh Biro Organisasi dan
Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 Mei- 31 Mei; atau
c.
periode III, dengan batas waktu pengajuan usul diterima oleh Biro Organisasi
dan Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 September – 30 September.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/5683/2022
Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di
Lingkungan Kemenkes pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Nomor HK.02.02/III/5683/2022
Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di
Lingkungan Kemenkes. Semoga ada manfatnya. (Sumber https://www.inforegulasi.com/2022/08/surat-edaran-nomor-hk0202iii56832022.html)
No comments
Post a Comment