Permenkes Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan IPTEK
www.ainamulyana.xyz Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan IPTK (Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi), diterbitkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ruang lingkup pengaturan tata
cara penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a) penyelenggaraan
Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika golongan I dalam Produksi dengan jumlah
yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi oleh Industri Farmasi tertentu; dan b) syarat dan tata cara
mendapatkan izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika
untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi lembaga ilmu pengetahuan.
Sahabat www.ainamulyana.xyz, Industri Farmasi tertentu sebagaimana dimaksud hanya dapat memproduksi Narkotika setelah memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 16
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan
Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, bahwa
Industri Farmasi tertentu dilarang memproduksi Narkotika golongan I dan/atau
menggunakan Narkotika golongan I dalam proses Produksi, kecuali dalam jumlah
yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Produksi Narkotika golongan
I dan/atau Pengg unaan Narkotika golongan I dalam proses Produksi dapat
dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri. Produksi termasuk pembudidayaan
tanaman yang mengandung Narkotika.
Jumlah yang sangat terbatas
sebagaimana dimaksud harus tidak melebihi kebutuhan yang diperlukan untuk
kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan protokol penelitian. Dalam
hal Penggunaan Narkotika g olongan I dalam proses Produksi ditujukan untuk
penelitian pemanfaatan Narkotika golongan I untuk kesehatan, penelitian
dilakukan terbatas sampai dengan tahap uji pra klinis dan dalam bentuk ekstrak
atau isolat.
Untuk memperoleh izin, Industri
Farmasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal. Permohonan ditandatangani oleh direktur utama dan apoteker
penanggung jawab. Permohonan dilengkapi dengan persyaratan : a) protokol
penelitian; b) persetujuan etik penelitian kesehatan; c) dokumen rencana
kebutuhan Narkotika dan tanaman yang mengandung Narkotika , berisi jumlah dan
jenis yang akan digunakan secara terperinci dan ditandatangani oleh apoteker
penanggung jawab; d) surat pernyataan belum pernah menggunakan Narkotika untuk
keperluan penelitian atau laporan realisasi Penggunaan terakhir dan stok
terakhir; e) rencana penyimp anan Narkotika selama penelitian dan pemusnahan Narkotika
setelah penelitian selesai mengacu pada ketentuan penyimpanan dan pemusnahan
obat mengandung Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) fotokopi izin Industri Farmasi; g) rekomenda si dari Komisi Keamanan Hayati
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; h) fotokopi sertifikat cara
pembuatan obat yang baik untuk setiap jenis sediaan Narkotika yang akan
diproduksi; dan i) fotokopi surat izin praktik apoteker sebagai apoteker
penanggung jawab Produksi.
Terhadap tembusan permohonan
sebagaimana dimaksud,Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan kajian terhadap
berkas permohonan paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak permohonan
diterima. Dalam rangka pelaksanaan kajian Direktur Jenderal dapat dibantu oleh komite.
Komite ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal. Komite melibatkan
unsur yang berasal dari: a) peneliti di bidang pertanian; b) peneliti di bidang
kesehatan; c) ahli di bidang bioetika; d) ahli di bidang lingkungan hidup; e) ahli
di bidang hukum; f) Kementerian Kesehatan; g) Badan Pengawas Obat dan Makanan;
h) Badan Narkotika Nasional; dan i) Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Berdasarkan hasil kajian, Direktur
Jenderal memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan izin kepada Menteri.
Menteri memberikan persetujuan atau penolakan Izin paling lama dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima rekomendasi.
Lembaga ilmu pengetahuan yang
berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta dapat memperoleh, menanam,
menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
teknologi setelah mendapatkan izin Menteri. Menanam termasuk proses
membudidayakan tanaman Narkotika. Menggunakan sebagaimana merupakan kegiatan
atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, dan memanfaatkan Narkotika
secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari
sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya. Lembaga ilmu pengetahuan yang
diselenggarakan oleh swasta merupakan le mbaga ilmu pengetahuan yang secara
khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan
pengembangan. Lembaga ilmu pengetahuan dapat memperoleh, menanam, menyimpan dan
menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
jumlah yang sangat terbatas. Jumlah yang sangat terbatas harus tidak melebihi
kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi
sesuai dengan protokol penelitian. Dalam hal penelitian ditujukan untuk
penelitian pemanfaatan Narkotika golongan I untuk kesehatan, penelitian
dilakukan terbatas sampai dengan tahap uji pra klinis dan dalam bentuk ekstrak
atau isolat. Izin sebagaimana dimaksud yaitu izin memperoleh, menanam,
menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Ketentuan budi daya tanaman Narkotika mengacu pada ketentuan yang
terdapat dalam peraturan ini.
Lembaga ilmu pengetahuan
yang mengajukan izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika
sebagaimana dimaksud harus memiliki: a) lahan penanaman terbatas; b) tempat
penyimpanan khusus dengan akses terbatas; dan c) apoteker sebagai penanggung
jawab. Lembaga ilmu pengetahuan yang memiliki izin memperoleh, menanam,
menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi wajib menjamin tidak terjadi penyimpangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga ilmu pengetahuan wajib
menjamin keamanan Penggunaan Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Untuk memperoleh izin , lembaga ilmu pengetahuan harus
mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Permohonan
ditandatangani oleh pimpinan lembaga ilmu pengetahuan. (3) Permohonan
dilengkapi dengan persyaratan : a) protokol penelitian; b) persetujuan etik
penelitian kesehatan; c) daftar dan rencana Penggunaan Narkotika yang akan
diperoleh, ditanam, disimpan dan digunakan; d) rencana penyimpanan Narkotika selama
penelitian dan pemusnahan Narkotika setelah penelitian selesai mengacu pada
ketentuan penyimpanan dan pemusnahan obat mengandung Narkotika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; e) fotokopi dokumen pembentukan lembaga
ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) fotokopi
sertifikat akreditasi manajemen mutu dan manajemen lingkungan laboratorium
lembaga ilmu pengetahuan yang digunakan untuk melakukan penelitian; g) surat
keputusan penunjukan apoteker sebagai penanggung jawab Narkotika dari pimpinan
lembaga ilmu pengetahuan; h) fotokopi surat tanda registrasi apoteker
penanggung jawab Narkotika; dan i) fotokopi sertifikat hak milik lahan
penanaman terbatas sebagai bukti kepemilikan tanah khusus untuk lembaga ilmu
pengetahuan yang akan menanam.
Tata cara memperoleh izin
memper oleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika mengikuti ketentuan yang
diatur dalam peraturan ini. Izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan
menggunakan Narkotika untuk lembaga ilmu pengetahuan yang diselenggarakan oleh pemerintah
berlaku selama Narkotika yang dimohonkan masih diperlukan dalam aktivitas
lembaga ilmu pengetahuan yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan . Izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan
menggunakan Narkotika untuk lembaga ilmu pengetahuan swasta berlaku selama Narkotika
yang dimohonkan masih diperlukan dalam aktivitas lembaga ilmu pengetahuan yang
bersangkutan dan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan
mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis
bagi perpanjangan izin memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan
Narkotika.
Setiap perubahan lokasi
penanaman, alamat dan nama lembaga ilmu pengetahuan milik pemerintah harus
dilakukan perubahan izin. Setiap perubahan lokasi penanaman, alamat, nama
lembaga ilmu pengetahuan, jenis Narkotika yang diperoleh, ditanam, disimpan dan
digunakan atau penanggung jawab Narkotika pada lembaga ilmu pengetahuan milik
swasta harus dilakukan perubahan izin. Informasi perubahan penanggung jawab
Narkotika disertakan dengan melampirkan fotokopi ijazah penanggung jawab
Narkotika dan fotokopi surat pernyataan sebagai penanggung jawab Narkotika. Ketentuan
mengenai permohonan izin berlaku secara mutatis mutandis bagi perubahan izin
memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika.
Setiap perubahan jenis
Narkotika yang diperoleh, ditanam, disimpan dan digunakan, atau penanggung
jawab Narkotika pada lembaga ilmu pengetahuan harus dilaporkan kepada Menteri.
Lembaga ilmu pengetahuan harus menghentikan penelitian sampai diterbitkan
perubahan izin atau diterbitkan izin baru.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Produksi Dan/Atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan Dan Teknologi pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian infomrasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 16
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan
Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment