Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 20 21 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Pasal 1 Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2022
Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika menyatakanDaftar psikotropika
golongan I, golongan II , golongan III , dan golongan IV tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2022
Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika menyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun
2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2022
Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika menyatalan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download Permenkes Nomor10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (DISINI)
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat
ReplyDelete