www.ainamulyana.xyz Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di instansi pusat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, dinyatakan
bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Sahabat www.ainamulyana.xyz, SPBE Kementerian dilaksanakan dengan prinsip: efektivitas; keterpaduan; kesinambungan; efisiensi; akuntabilitas; interoperabilitas; dan keamanan. Efektivitas merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan. Keterpaduan merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE. Kesinambungan merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya. Efisiensi merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna. Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE. Interoperabilitas merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE. Keamanan merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek bahwa Ruang
lingkup SPBE Kementerian meliputi: tata kelola SPBE Kementerian; manajemen SPBE
Kementerian; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; penyelenggara SPBE
Kementerian; dan pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
Menteri menyelenggarakan penataan
dan pengelolaan SPBE Kementerian secara terpadu. Penataan dan pengelolaan SPBE
Kementerian secara terpadu dilakukan terhadap unsur SPBE Kementerian. Unsur
SPBE Kementerianterdiri atas: Arsitektur SPBE Kementerian; Peta Rencana SPBE
Kementerian; rencana dan anggaran SPBE Kementerian; Proses Bisnis; data dan
informasi; Infrastruktur SPBE Kementerian; Aplikasi SPBE Kementerian; Keamanan
SPBE Kementerian; dan Layanan SPBE Kementerian.
Arsitektur SPBE Kementerian bertujuan
untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan
informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, Aplikasi SPBE Kementerian, dan Keamanan
SPBE Kementerian untuk menghasilkan Layanan SPBE Kementerian yang terpadu. Arsitektur
SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana
strategis Kementerian. Arsitektur SPBE Kementerian memuat: referensi
arsitektur; dan domain arsitektur. Referensi arsitektur mendeskripsikan komponen
dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap
domain arsitektur. Domain arsitektur mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
a) domain arsitektur Proses Bisnis; b) domain arsitektur data dan informasi; c)
domain arsitektur Infrastruktur SPBE Kementerian; d) domain arsitektur Aplikasi
SPBE Kementerian; e) domain arsitektur Keamanan SPBE Kementerian; dan f) domain
arsitektur Layanan SPBE Kementerian.
Arsitektur SPBE Kementerian
disusun oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator
SPBE Kementerian. Dalam menyusun Arsitektur SPBE Kementerian, Koordinator SPBE Kementerian
dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Arsitektur SPBE Kementerian
ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Arsitektur SPBE Kementerian
harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian. Arsitektur SPBE Kementerian
digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan SPBE Kementerian. Arsitektur
SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Reviu Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan
berdasarkan: a) perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b) hasil pemantauan dan evaluasi
SPBE Kementerian; c) perubahan pada unsur SPBE Kementerian atau d) perubahan
rencana strategis Kementerian.
Reviu Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu Arsitektur SPBE Kementerian kepada Menteri.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek bahwa Peta Rencana
SPBE Kementerian memuat: a) tata kelola SPBE Kementerian; b) manajemen SPBE
Kementerian; c) Layanan SPBE Kementerian; d) Infrastruktur SPBE Kementerian; e)
Aplikasi SPBE Kementerian; f) Keamanan SPBE Kementerian; dan g) Audit Teknologi
Informasi dan Komunikasi. Peta Rencana SPBE Kementerian merupakan penjabaran lini
masa, target capaian, program, dan kegiatan unit kerja pada Kementerian untuk mencapai
Arsitektur SPBE Kementerian.
Peta Rencana SPBE Kementerian
disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Kementerian,
dan rencana strategis Kementerian. Peta Rencana SPBE Kementerian disusun oleh Pengelola
SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. Dalam menyusun
Peta Rencana SPBE Kementerian, Koordinator SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi
dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Peta Rencana SPBE Kementerian
ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peta Rencana SPBE Kementerian
harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian. Peta Rencana SPBE Kementerian
dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian dilakukan
berdasarkan: a) perubahan Peta Rencana SPBE Nasional; b) perubahan Arsitektur
SPBE Kementerian; c). perubahan rencana strategis Kementerian; atau d. hasil pemantauan
dan evaluasi SPBE Kementerian. Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian dilakukan
oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE
Kementerian. Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu Peta Rencana SPBE
Kementerian kepada Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek (Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi). Semoga ada manfaatnya. (
Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendikbudristek"