Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian
www.ainamulyana.xyz Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa pada instansi pusat dan instansi daerah, instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa menyelenggarakan pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian; b) bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian, perlu mengatur tata cara pengangkatan yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa; c) bahwa belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian, sehingga perlu diatur; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian, Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian pada Instansi Pemerintah
ditujukan bagi: a) PNS yang telah dan/atau masih menjalankan fungsi di bidang pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra yang akan diduduki berdasarkan
keputusan pimpinan unit kerja; atau b) PNS yang menduduki jabatan administrator
atau pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan
dan Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki.
Sahbat www.ainamulyana.xyz, Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui inpassing dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Widyabasa jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. Pelaksanaan Penyesuaian didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek
atau Permendikbudristek Nomor 38 Tahun
2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian, bahwa PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
c.
mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra paling sedikit 2 (dua) tahun;
d.
nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e.
memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Widyabasa
yang akan diduduki;
f.
persetujuan dari pimpinan unit kerja;
g.
tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat;
h.
tidak sedang dalam proses tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas
jabatan; dan
i. mengikuti dan lulus uji kompetensi.
PNS yang telah memenuhi persyaratan
dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Widyabasa melalui Penyesuaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian Instansi Pengguna. Permohonan diusulkan dalam bentuk daftar usulan pengangkatan
oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian Instansi
Pengguna kepada Menteri melalui kepala Badan.
Daftar usulan pengangkatan dilengkapi
dengan: a) dokumen kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa Instansi Pengguna yang
telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara; b) peta jabatan yang menunjukkan kedudukan
Jabatan Fungsional Widyabasa yang telah ditetapkan oleh pimpinan Instansi
Pengguna; dan c)dokumen persyaratan administrasi.
Daftar usulan pengangkatan disampaikan
kepada Instansi Pembina. Dokumen persyaratan administrasi berupa: a) keterangan
sehat dari dokter pada Instansi Pemerintah; b) fotokopi ijazah paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja; c) keterangan
dari pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan telah dan/atau masih menjalankan
tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra
selama 2 (dua) tahun; d) fotokopi SKP dan PPKP selama 2 (dua) tahun terakhir
yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e) fotokopi keputusan kenaikan
pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja; f. persetujuan
tertulis dari pimpinan unit kerja; g) pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau
menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan h) keterangan dari
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa tidak sedang menjalani
tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan.
Ditegaskan dalam Peraturan Mendikbud
ristek atau Permendikbud ristek Nomor 38
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian, bahwa Dokumen persyaratan administrasi
dilakukan verifikasi dan validasi. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh tim
verifikasi dan validasi. Tim verifikasi dan validasi bertugas memeriksa: a) rekapitulasi
data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui
Penyesuaian; b) kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; c) kesesuaian
antara kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; dan d) kesesuaian antara
tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, dan masa kepangkatan terakhir
untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan
Fungsional Widyabasa.
Keanggotaan tim verifikasi
dan validasi terdiri atas unsur: a) Badan; dan b) biro yang membidangi sumber
daya manusia. Keanggotaan tim verifikasi dan validasi berjumlah gasal. Susunan tim
verifikasi dan validasi sebagaimana paling sedikit terdiri atas: a) ketua
merangkap anggota; b) sekretaris merangkap anggota; dan c) anggota. Tim
verifikasi dan validasi ditetapkan oleh kepala Badan.
Tim verifikasi dan validasi
dibantu oleh sekretariat tim. Sekretariat tim ditetapkan oleh kepala Badan. Verifikasi
dan validasi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak daftar
usulan pengangkatan diterima secara lengkap. Hasil verifikasi dan validasi diumumkan
pada laman Kementerian oleh Instansi Pembina. Pengumuman hasil verifikasi dan validasi
disertai dengan jadwal pelaksanaan uji kompetensi.
PNS yang telah dinyatakan lulus
verifikasi dan validasi dalam pengumuman harus mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi
dilakukan oleh tim uji kompetensi. Tim uji kompetensi mempunyai tugas: a) menyelenggarakan
uji kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; b) melakukan
penilaian hasil uji kompetensi; dan c) melaporkan hasil penyelenggaraan uji
kompetensi kepada kepala Badan. Tim uji kompetensi dapat dibagi menjadi 3 (tiga)
tim yang terdiri atas: a) tim uji kompetensi untuk calon Widyabasa ahli
pertama; b) tim uji kompetensi untuk calon Widyabasa ahli muda; dan/atau c) tim
uji kompetensi untuk calon Widyabasa ahli madya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 38
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendikburistek Permendikbudristek Nomor
38 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Fungsional Widyabasa Melalui Penyesuaian. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih. (
No comments
Post a Comment