Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa OK
www.ainamulyana.xyz Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Widyabasa; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; c) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa berwenang menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa.
Pedoman penyusunan kebutuhan
Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan panduan dalam menyusun kebutuhan Jabatan
Fungsional Widyabasa pada Instansi Pemerintah. enjang Jabatan Fungsional
Widyabasa terdiri atas: Widyabasa ahli pertama; Widyabasa ahli muda; Widyabasa
ahli madya; dan Widyabasa ahli utama. Jabatan Fungsional Widyabasa berkedudukan
di Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Widyabasa terdapat pada unit kerja
yang memiliki fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan
sastra.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristel
atau Permendikbudristek Nomor 37 Tahun
2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa harus memperhatikan: a) hasil penyusunan
kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; dan b) lowongan kebutuhan jenjang Jabatan
Fungsional Widyabasa yang akan diduduki. Lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional
Widyabasa yang akan diduduki tersedia jika terdapat: pembentukan atau perubahan
unit kerja; peningkatan volume Beban Kerja; Jabatan Fungsional Widyabasa belum terisi;
dan/atau Widyabasa yang pindah unit kerja, pindah ke dalam jabatan lain,
berhenti, pensiun atau meninggal dunia.
Sahabat www.ainamulyana.xyz, Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah dan dengan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pemerintah. ebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa diperinci ke dalam prioritas kebutuhan per tahun.
Penyusunan kebutuhan Jabatan
Fungsional Widyabasa dilakukan melalui tahapan: penghitungan; dan pengusulan. Penyusunan
kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan dengan memperhatikan
kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan
Fungsional Widyabasa.
Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 37 Tahun 2022
Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa, menyatakan
bahwa Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan
berdasarkan: analisis jabatan dan analisis Beban Kerja. Penghitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Widyabasa berdasarkan indikator: a) indeks kemahiran penutur
berbahasa Indonesia; b) jumlah penutur bahasa Indonesia; c) persentase partisipasi
pemelajar bahasa Indonesia bagi penutur asing; d) mutu penggunaan bahasa
Indonesia di ruang publik; dan e) jumlah bahasa dan sastra terkembangkan dan terlindungi.
Penghitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan
menggunakan SKR. asil kerja terdiri atas:
a.
korpus;
b.
produk leksikografi;
c.
produk pemadanan istilah;
d.
produk pembakuan bahasa;
e.
produk kodifikasi sastra;
f.
karya kritik sastra;
g.
bank soal kemahiran berbahasa Indonesia;
h.
desain dan pedoman;
i.
layanan pengujian kemahiran berbahasa;
j.
layanan pengendalian penggunaan bahasa;
k.
bahan bacaan;
l.
materi pembinaan bahasa;
m.
layanan penyuluhan bahasa Indonesia;
n.
layanan penyuntingan bahasa Indonesia;
o.
layanan ahli bahasa;
p.
layanan penyuluhan sastra;
q.
layanan fasilitasi pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing;
r.
materi pembelajaran bahasa Indonesia bagi penutur asing;
s.
bahasa dan sastra terevitalisasi; dan
t.
peta bahasa dan sastra.
Penghitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Widyabasa dilaksanakan dengan cara: a) mengidentifikasi jumlah
kegiatan berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional
Widyabasa; b) mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan
pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Widyabasa; c) mengidentifikasi
Beban Kerja unit kerja; dan d) menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa
untuk setiap jenjang. Ketentuan mengenai tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Widyabasa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Instansi Pengguna menyampaikan
usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa kepada Menteri dengan melampirkan
dokumen kelengkapan usulan kebutuhan. Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa
ditandatangani oleh: Pejabat Pembina Kepegawaian; atau Pejabat yang Berwenang. Dokumen
kelengkapan usulan kebutuhan terdiri atas: a) surat pengantar usulan kebutuhan Jabatan
Fungsional Widyabasa; b) organisasi dan tata kerja; c) rencana strategis
organisasi; d) formulir penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; e)
peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa; f) rekapitulasi kebutuhan Jabatan
Fungsional Widyabasa; dan g) proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 37
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendikbureistek Permendikbudristek Nomor
37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (
No comments
Post a Comment