Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara
www.ainamulyana.xyz Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara, yang dimaksud Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dari berbagai perguruan tinggi.
Pembangunan dan pengelolaan Asrama
Mahasiswa Nusantara (AMN) bertujuan untuk: a) membangun rasa cinta kepada bangsa
dan negara di kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b) menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas,
berintegritas, dan berkarakter kebangsaan.
Sahabat www.ainamulyana.xyz Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara, bahwa Pengelolaan Asrama Mahasiswa
Nusantara (AMN) meliputi: a) perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan
sarana dan prasarana Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) ; b) penyediaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengelola Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN)
; c) seleksi mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) ; dan d) pembinaan
mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) .
Pengelolaan Asrama Mahasiswa
Nusantara (AMN) dilaksanakan melalui penunjukan PTN di lokasi Asrama Mahasiswa
Nusantara (AMN) didirikan. Penunjukan PTN ditetapkan oleh Menteri. PTN yang
ditunjuk dapat melibatkan perguruan tinggi lain dalam Pengelolaan Asrama
Mahasiswa Nusantara (AMN). Perguruan tinggi lain sebagaimana dimaksud merupakan
perguruan tinggi yang memiliki mahasiswa penghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN)
.
Dalam pengelolaan Asrama
Mahasiswa NusantarA (AMN) , Kementerian berkoordinasi dan bekerja sama dengan: a)
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; b) kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepemudaan; c) Badan Intelijen Negara; d) Tentara
Nasional Indonesia; e) Kepolisian Negara Republik Indonesia; f) kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; g) pemerintah
daerah provinsi; dan/atau h) kementerian/lembaga lain yang terkait.
Perencanaan dan pengadaan
sarana dan prasarana Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilaksanakan oleh Kementerian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian dapat bekerja
sama dengan kementerian lain untuk melakukan perencanaan dan pengadaan. .
Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) serta penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk Mengelola Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilaksanakan oleh PTN yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan
Asrama Mahasiswa Nusantara
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara bahwa Seleksi mahasiswa yang menghuni
Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilaksanakan bagi mahasiswa yang harus
memenuhi persyaratan: a) terdaftar sebagai penerima beasiswa; dan b) berstatus sebagai
mahasiswa pada semester 1 (satu). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud,
mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) harus memenuhi
persyaratan: a) Warga Negara Indonesia; b) sehat jasmani dan rohani; c) mendapat
persetujuan orang tua atau wali; d) memiliki wawasan kebangsaan; e) belum menikah
dan bersedia untuk tidak menikah selama tinggal di Asrama Mahasiswa Nusantara
(AMN); f) terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi dalam 1 (satu) kota/kabupaten
atau kota/kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan lokasi Asrama
Mahasiswa Nusantara (AMN) ; g) mendapatkan rekomendasi dari perguruan tinggi atau
ditunjuk oleh Kementerian; dan h) menandatangani surat perjanjian.
Seleksi mahasiswa juga dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kondisi dan sebaran mahasiswa pada wilayah Asrama
Mahasiswa Nusantara (AMN) didirikan, keanekaragaman suku bangsa dan agama, dan
prestasi mahasiswa. Seleksi mahasiswa sebagaimana dimaksud harus memperhitungkan
kuota penghunian Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) untuk mahasiswa asli Papua paling
banyak 50% (lima puluh persen).
Ditegaskan dalam bahwa Permendikbud ristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara, bahwa dalam hal mahasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) belum terdaftar
sebagai penerima beasiswa, mahasiswa didaftarkan dalam program beasiswa yang
dikelola oleh pemerintah. Seleksi mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa
Nusantara (AMN) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pembinaan mahasiswa yang menghuni
Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) dilakukan melalui kegiatan yang bertujuan untuk
peningkatan kompetensi dan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan; kewarganegaraan;
karakter pelajar Pancasila; bela negara; kewirausahaan; kepemimpinan; dan kepeloporan.
Selain kegiatan yang bertujuan
untuk peningkatan kompetensi dan pemahaman, pembinaan juga berupa kegiatan kesamaptaan
yang dilakukan oleh mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) untuk
menjaga kebugaran. Kegiatan berupa seminar, pelatihan, kompetisi, pengasuhan dan/atau
bentuk lain yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi pengelola Asrama
Mahasiswa Nusantara (AMN). Pembinaan mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa
Nusantara (AMN) dilaksanakan dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 4
(empat). Dalam melaksanakan pembinaan mahasiswa sebagaimana dimaksud, perguruan
tinggi pengelola Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) berkoordinasi dengan Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi. Pembinaan mahasiswa yang menghuni Asrama Mahasiswa
Nusantara (AMN) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pemimpin perguruan tinggi pengelola
Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) melaporkan pelaksanaan pengelolaan Asrama
Mahasiswa Nusantara (AMN) kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan
program pembinaan di Asrama Mahasiswa NusantarA (AMN) diberikan sertifikat sebagai
alumni Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN). Sertifikat diberikan oleh Menteri.
Kementerian melakukan pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN). Kementerian
dapat bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dalam melakukan pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN).
Pendanaan pengelolaan Asrama
Mahasiswa Nusantara (AMN) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek
Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih. (
No comments
Post a Comment