Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan (Dapodik), Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan (Dapodik), Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022
Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, yang
dimaksud Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya disebut
Data adalah data di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi yang dikelola oleh Kementerian. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata
kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan
dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi
pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata,
Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Sedangkan
Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses
dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar
Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data
Induk.
Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022
Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, bahwa Tujuan
dari Peraturan Menteri ini adalah: a) memastikan terciptanya tata kelola Data yang
selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan
tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan; dan c) mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan
antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022
Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan
bahwa Data terdiri atas: data pendidikan; data penelitian; data pengabdian
kepada masyarakat; data kebudayaan; dan data kebahasaan dan kesastraan. Data
pendidikan huruf a meliputi: data satuan pendidikan; data peserta didik; data
pendidik dan tenaga kependidikan; data sumber daya pendidikan; data substansi
pendidikan; dan data capaian pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur
pendidikan. Data penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi: data
lembaga penelitian; data sumber daya penelitian; data kegiatan penelitian; dan data
hasil penelitian. Data pengabdian kepada masyarakat huruf c meliputi: data
lembaga pengabdian kepada masyarakat; data sumber daya pengabdian kepada
masyarakat; data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan data hasil
pengabdian kepada masyarakat. Data kebudayaan sebagaimana huruf d meliputi: data
objek pemajuan kebudayaan; data cagar budaya; data lembaga kebudayaan; data
sumber daya manusia kebudayaan; data sarana prasarana kebudayaan; dan data
substansi kebudayaan. Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana huruf e
meliputi: data objek kebahasaan dan kesastraan; data lembaga kebahasaan dan
kesastraan; data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan data
substansi kebahasaan dan kesastraan.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022
Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan
bahwa Petunjuk teknis mengenai Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ditetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya dalam Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Data memiliki karakteristik
sebagai: Data individual; Data relasional; dan Data longitudinal. Data individual
merupakan Data yang mendeskripsikan masing-masing entitas bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi secara rinci. Data relasional merupakan Data yang
saling mengaitkan antar entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi. Data longitudinal merupakan Data yang dikumpulkan dari
pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi yang sama dalam periode pendataan yang berbeda.
Satu Data diselenggarakan
dengan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi: Data yang dihasilkan oleh Produsen
Data harus memenuhi Standar Data; Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
memiliki Metadata; Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi
kaidah Interoperabilitas Data; dan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Standar Data yang berlaku
pada Data meliputi: Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau
instansi daerah; dan Standar Data yang berlaku di Kementerian. Standar Data
yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia. Standar Data yang berlaku
di Kementerian digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas
dan fungsi. Standar Data yang berlaku di Kementerian ditetapkan oleh Menteri. Penetapan
Standar Data dilakukan berdasarkan: pengusulan oleh Produsen Data; dan penelaahan
oleh Walidata. Penetapan Standar Data oleh Menteri mengacu pada Standar Data
yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.
Informasi dalam Metadata
harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku. Struktur yang baku dan
format yang baku meliputi: a) struktur yang baku dan format yang baku untuk
Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan b) struktur
yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian. Struktur yang baku dan
format yang baku untuk Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi
daerah sebagaimana huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia. Struktur yang baku dan format
yang baku yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf b
digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi. Struktur
yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud
ditetapkan oleh Menteri. Penetapan struktur yang baku dan format yang baku oleh
Menteri dilaksanakan berdasarkan: pengusulan oleh Produsen Data; dan penelaahan
oleh Walidata. Penetapan struktur yang baku dan format yang baku oleh Menteri mengacu
pada struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina
Data.
Interoperabilitas Data
dilakukan melalui sistem elektronik penghubung layanan yang mengadopsi
rancangan/arsitektur berbasis layanan yang memberikan kemudahan dalam
pertukaran Data dan/atau informasi. Rancangan/arsitektur berbasis dapat menggunakan
metode layanan pengangkut data (service bus), gerbang antarmuka pemrograman aplikasi
(API Gateway), atau metode berbasis layanan lainnya yang relevan. Interoperabilitas
Data dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang paling sedikit memuat ketentuan
mengenai: protokol Interoperabilitas Data; jaringan komunikasi/Data; pemberian
akses; dan tata cara teknis penggunaan Interoperabilitas Data. Ketentuan mengenai
petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Sekretaris Jenderal
Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Interoperabilitas
Data.
Kode Referensi dan Data
Induk untuk Data diusulkan oleh Produsen Data dan dirumuskan oleh Walidata. Kode
Referensi dan Data Induk untuk Data disampaikan oleh Walidata untuk dibahas
dalam forum Satu Data Indonesia. Hasil pembahasan ditetapkan oleh Pembina Data sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kode Referensi dan Data Induk
untuk Data) ditetapkan oleh Menteri. Kode Referensi dan Data Induk untuk Data yang
ditetapkan oleh dikelola oleh Walidata.
Penyelenggara Satu Data
terdiri atas: Walidata; dan Produsen Data. Walidata memiliki tugas: a) mengumpulkan,
memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Data; b) menyebarluaskan Data, Metadata,
Kode Referensi, dan Data Induk di portal Satu Data Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan c) membantu Pembina Data dalam membina
Produsen Data. Selain tugas sebagaimana dimaksud, Walidata mempunyai tugas: menyusun
petunjuk teknis Interoperabilitas Data; memfasilitasi Interoperabilitas Data antara
Kementerian dengan instansi lain; mengelola Kode Referensi dan Data Induk untuk
Data; mengajukan pembatasan akses data berdasarkan usulan Produsen Data kepada forum
Satu Data Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; mengelola
proses perencanaan Data; mengidentifikasi kebutuhan Data untuk menunjang proses
bisnis Kementerian dan mengusulkan kebutuhan tersebut kepada instansi terkait;
dan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.
Produsen Data memiliki
tugas: memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data,
Metadata, dan Interoperabilitas Data; menghasilkan Data sesuai dengan prinsip
penyelenggaraan Data; dan menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata. Selain
tugas sebagaimana dimaksud, Produsen Data mempunyai tugas mengusulkan
perencanaan Data, rencana aksi Data, dan pembatasan akses Data kepada Walidata.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Link download Permendikbudristek
Nomor 31 Tahun 2022 dalam format PDF (LINK DOWNLOAD DISINI)
Baca Juga! KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 303/M/2022 Tentang
Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan, KARENA dalam
Kepmendikbud ristek Nomor 303/M/2022 ini diatur tentang MEKANISME ATAU JUKNIS TERBARU tentang Penerbitan NUPTK, NISN, NPSN, baik itu satuan pendidikan negeri
maupun swasta dan NPYP bagi Yayasan. LINK DOWNLOAD KEPMENDIKBUD RISTEK NOMOR 303/M/2022 (DISINI)
Itulah informasi terbaru
tenttang Permendikbudristek Nomor 31
Tahun 2022 PDF Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.
Semoga ada manfaatnya. Salam Satu Data.
No comments
Post a Comment