Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022
www.ainamulyana.xyz Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan
Pajak Alat Berat Tahun 2022, Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau
penguasaan Kendaraan Bermotor. Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan
kepemilikan Kendaraan Bermotor. Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau
penguasaan Alat Berat. Kendaraan Bermotor terdiri atas:
a.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
b.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan
di atas jalan darat meliputi:
a.
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
b.
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c.
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box
dan sejenisnya;
d.
mobil roda tiga;
e.
sepeda motor roda dua; dan
f.
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda
motor roda tiga barang.
Sahabat www.ainamulyana.xyz, Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar
Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 bahwa Penghitungan dasar
pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di
atas jalan darat. Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari 2
(dua) unsur pokok:
a.
NJKB; dan
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2021. NJKB ditetapkan dengan ketentuan: a) dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan b) dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB. NJKB dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar
pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai
jual ubah bentuk.
Bobot dinyatakan dalam koefisien
yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4 (satu koma empat). Koefisien meliputi:
a.
mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan
sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b.
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c.
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d.
blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085
(satu koma nol delapan puluh lima); e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu
koma satu); dan
f.
light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
g.
truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
Penentuan koefisien didasarkan
pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam
penggunaan Kendaraan Bermotor.
Ketentuan mengenai NJKB dan NJKB
Ubah Bentuk, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pengenaan PKB angkutan umum
untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar
pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB angkutan
umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar
pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar
60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB dan BBNKB untuk
angkutan umum merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur. Ketentuan
mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang
diatur oleh dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar
Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 bahwa Pengenaan PKB
KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai
untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk
orang atau barang merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai
untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum
orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan
paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan
BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB dan BBNKB untuk
KBL Berbasis Baterai merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Pengenaan PKB ambulans, pemadam
kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar
0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam
kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar
0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran,
dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan
peraturan gubernur. Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan
milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan peraturan gubernur. Pengenaan
PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial keagamaan
ditetapkan dengan peraturan gubernur. Pengenaan PKB dan BBNKB merupakan insentif
yang diberikan oleh gubernur.
Persyaratan untuk mendapatkan
insentif dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi pandemi COVID-19,
upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat
investasi. Ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan insentif diatur dengan
peraturan gubernur.
Penghitungan dasar pengenaan
PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan
penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor
di air. Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan
berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu
pertama bulan Desember Tahun 2021. Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang
dioperasikan di air dibedakan menurut jenis, isi kotor (gross tonnage) antara 5
(lima) sampai dengan 7 (tujuh), fungsi, dan Umur Rangka/Body. Nilai jual motor penggerak
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dibedakan menurut daya kuda (horse power)
dan Umur Motor.
Nilai jual rangka/body Kendaraan
Bermotor yang dioperasikan di air dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi
rangka/body, meliputi: kayu; serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan besi,
baja, ferrocement, dan sejenisnya. Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan
di air dikelompokkan berdasarkan fungsi: a) angkutan penumpang dan/atau barang;
b) penangkap ikan; c) pengerukan; dan d) pesiar, olahraga, atau rekreasi.. NJKB
yang dioperasikan di air dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.
Penghitungan dasar pengenaan
PAB ditetapkan berdasarkan NJAB. NJAB ditetapkan berdasarkan HPU pada minggu
pertama bulan Desember tahun 2021 atas Alat Berat yang bersangkutan. NJAB dijadikan
dasar pengenaan PAB.
Gubernur dapat melakukan pemungutan
PAB apabila telah menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur PAB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundanng-undangan.
Penghitungan Dasar Pengenaan
PKB, BBNKB, dan PAB yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Penghitungan
dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB tahun pembuatan 2022 yang jenis, merek, tipe,
dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan
oleh Menteri.
Dalam hal Menteri belum menetapkan
NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB, gubernur
dapat menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan
PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB. Gubernur dapat menetapkan
dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau
selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini. Penetapan dilakukan dengan mempedomani ketentuan yang terdapat dalam
permendagri ini
Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB
sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB diatur dengan peraturan
gubernur. Peraturan gubernur ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari
terhitung sejak diterimanya usulan pengajuan penetapan NJKB. Dasar pengenaan PKB,
BBNKB dan PAB berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB,
BBNKB dan PAB oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022, LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan
Pajak Alat Berat Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (
No comments
Post a Comment