Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
www.ainamulyana.xyz Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b) bahwa dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri PUPR ata PermenPUPR Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku
Usaha Jasa Konstruksi, bahwa Setiap Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib
memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi. Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi
meliputi: a) BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi); b) TKK (Tenaga Kerja
Konstruksi); dan c) lembaga sertifikasi Jasa Konstruksi. Pemenuhan Sertifikat Standar
Jasa Konstruksi untuk BUJK harus memiliki SBU yang diperoleh melalui
sertifikasi. Sertifikasi diselenggarakan oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
Jasa Konstruksi). Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk TKK harus memiliki
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi yang diperoleh melalui sertifikasi.
Sertifikasi diselenggarakan oleh LSP terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk lembaga sertifikasi di bidang
Jasa Konstruksi harus memiliki Lisensi yang diperoleh melalui pengajuan Lisensi.
Sahabat www.ainamulyana.xyz, Sertifikasi BUJK meliputi: a) permohonan; b) pembayaran biaya; c) verifikasi dan validasi; dan d) persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi. Permohonan SBU disampaikan kepada Menteri melalui LSBU. Permohonan meliputi: permohonan baru; permohonan perpanjangan; dan permohonan perubahan data.
Ditegaskan dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi bahwa Permohonan baru dilakukan dengan cara sebagai berikut: a) permohonan SBU dilakukan melalui Sistem OSS menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada menu PB-UMKU yang terhubung dengan SIJK terintegrasi; b) pemohon menyampaikan data dan dokumen persyaratan SBU melalui SIJK terintegrasi; c) data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat: 1. data penjualan tahunan; 2. data kemampuan keuangan/nilai aset; 3. data ketersediaan TKK; 4. data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi; 5. data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; dan 6. data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK; d) data penjualan tahunan, data ketersediaan TKK, dan data kemampuan dalam menyediakan peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan data yang telah tercatat dalam SIJK terintegrasi; e) data kemampuan keuangan/nilai aset, data penerapan sistem manajemen anti penyuapan, dan data keanggotaan BUJK yang terdaftar di LPJK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2, angka 5, dan angka 6 diisi dan diunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi; f) dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam huruf e belum terdapat dalam SIJK terintegrasi, pemohon mengisi dan mengunggah dokumen melalui SIJK terintegrasi.
LSBU memeriksa kelengkapan data
dan dokumen persyaratan permohonan SBU. Dalam hal terdapat data dan dokumen yang
belum lengkap, LSBU menyampaikan notifikasi kepada pemohon untuk melengkapi data
dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) Hari sejak notifikasi diterima
oleh pemohon. Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi data dan dokumen persyaratan
permohonan dinyatakan batal.
Dalam hal data dan dokumen
persyaratan dinyatakan lengkap, LSBU menerbitkan surat perjanjian sertifikasi. Surat
perjanjian sertifikasi harus ditandatangani oleh pemohon dan LSBU. Dalam hal surat
perjanjian sertifikasi telah ditandatangani, LSBU menerbitkan surat tagihan
biaya sertifikasi badan usaha dan menyampaikan kepada pemohon. Pemohon melakukan
pembayaran biaya serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian
paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah terbitnya surat tagihan. Biaya sertifikasi
badan usaha mengacu pada besaran biaya sertifikasi badan usaha yang ditetapkan
oleh Menteri. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran biaya, permohonan dinyatakan
batal. Pelaksanaan sertifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari setelah
pemohon mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dengan telah diverifikasi LSBU.
Data dan dokumen yang telah diunggah
oleh pemohon diverifikasi dan validasi oleh asesor badan usaha yang ditugaskan oleh
LSBU. Asesor badan usaha harus bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan terdaftar di LPJK. LSBU menjadwalkan uji dan menugaskan asesor
badan usaha setelah bukti pembayaran pemohon terverifikasi. Asesor badan usaha melakukan
verifikasi dan validasi, serta penilaian kelayakan BUJK sesuai dengan skema sertifikasi
BUJK. Skema sertifikasi BUJK ditetapkan oleh LSBU dan disetujui oleh LPJK. Skema
sertifikasi BUJK mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi
yang membidangi Jasa Konstruksi. penilaian kelayakan BUJK menghasilkan laporan
dan rekomendasi. Laporan dan rekomendasi disampaikan oleh asesor badan usaha kepada
LSBU. Asesor menyampaikan laporan dan rekomendasi penilaian melalui aplikasi sertifikasi
yang dimiliki oleh LSBU dan merupakan bagian dari laporan pelaksanaan sertifikasi.
Ditegaskan dalam PermenPUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi bahwa
Penilaian kelayakan BUJK dilakukan sesuai dengan penetapan kualifikasi untuk BUJK
yang bersifat umum dan penetapan kemampuan untuk BUJK yang bersifat spesialis. Penetapan
kualifikasi BUJK yang bersifat umum dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap
dokumen: a) penjualan tahunan; b) kemampuan keuangan; c) ketersediaan TKK; dan d)
kemampuan dalam penyediaan peralatan. Penetapan kemampuan BUJK yang bersifat spesialis
dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen: a) penjualan tahunan;
b) nilai aset; c) ketersediaan TKK; dan d) kemampuan dalam penyediaan
peralatan.
Selain memenuhi penilaian kelayakan,
BUJK juga harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan. Penetapan
kualifikasi BUJK dilakukan terhadap setiap Subklasifikasi yang diusulkan. Penetapan
kualifikasi BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan
usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi
bersifat spesialis.
Dalam hal BUJK memiliki beberapa
Subklasifikasi dengan kualifikasi yang berbeda, penyebutan kualifikasi dari
BUJK tersebut secara administrasi didasarkan pada kualifikasi tertinggi dari
Subklasifikasi yang dimiliki. Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk peningkatan
kualifikasi atau perpanjangan, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap
akumulasi penjualan tahunan dari Subklasifikasi yang sama. Penjualan tahunan dibuktikan
dengan rekaman kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan
tercatat sebagai pengalaman BUJK. Rekaman kontrak kerja konstruksi dibuktikan melalui
data yang tercatat dalam SIJK terintegrasi. Penilaian terhadap penjualan tahunan
didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU. Penilaian terhadap
penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa
berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan
sebelumnya secara berturut-turut. Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan dapat
dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa
perpanjangan sertifikasi. Pengalaman BUJK dapat dibuktikan dengan dokumen
kontrak antara BUJK dan pengguna jasa baik untuk pekerjaan yang dilakukan di
dalam maupun luar negeri. Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1
(satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada
penjualan tahunan tersebut.
Dalam hal BUJK mengajukan perubahan
untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap
akumulasi penjualan tahunan pada Subklasifikasi yang sama. Penilaian penjualan tahunan
juga berlaku untuk penilaian penjualan tahunan KP-BUJK. Penilaian terhadap penjualan
tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dihitung berdasarkan
pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk. Penilaian terhadap penjualan tahunan
KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh
di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan Subklasifikasinya.
Pemenuhan persyaratan
terhadap kemampuan keuangan dipenuhi berdasarkan kualifikasi usaha. Pemenuhan
persyaratan terhadap kemampuan keuangan untuk BUJK kualifikasi kecil diperoleh dari
nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK. Pemenuhan persyaratan terhadap
kemampuan keuangan untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar diperoleh dari nilai
total ekuitas pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai total ekuitas dihitung
dari selisih aktiva dengan total kewajiban.
Penilaian terhadap nilai aset
merupakan total aset yang dimiliki BUJK pada neraca keuangan BUJK hasil audit kantor
akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Nilai aset yang harus dipenuhi untuk dilakukan penilaian terhadap
BUJK yang bersifat spesialis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Untuk KP-BUJKA yang bersifat spesialis,
nilai aset yang harus dipenuhi untuk dilakukan penilaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Link download PermenPUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi -----
DISINI
Demikian informasi tentang Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (
Terima kasih atas infonya sangat bermanfaat
ReplyDelete