Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dinyatakan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat
Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Pembinaan karier
pejabat fungsional Polri meliputi: pengangkatan; pemindahan; pemberhentian; dan
penilaian kinerja. Pengangkatan meliputi pengangkatan pertama; pengangkatan
dalam jabatan melalui Inpassing; dan pengangkatan melalui promosi. Pengangkatan
dilakukan untuk mengisi formasi jabatan fungsional yang tersedia. Pengangkatan dilaksanakan
bagi anggota Polri yang tidak sedang dalam proses pelanggaran disiplin, pelanggaran
kode etik profesi Polri dan tindak pidana.
Berdasarkan Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Pembinaan Karier Pejabat Fungsional POLRI, Pengangkatan Pertama Pejabat
Fungsional POLRI , harus memenuhi persyaratan: sehat rohani dan jasmani; memiliki
ijazah pendidikan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional pada jenis keilmuan yang
dibutuhkan oleh Satker Pembina; mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis dan Kompetensi
Manajerial sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Satker Pembina;
dan memiliki nilai sistem manajemen kinerja paling sedikit berkategori baik
dalam 2 (dua) periode terakhir.
Anggota Polri yang telah diangkat
dalam jabatan fungsional dan belum memiliki persyaratan pendidikan pengembangan
spesialis dan/atau persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan, harus mengikuti
pendidikan pengembangan spesialis serta melengkapi persyaratan lain sesuai
dengan karakteristik jabatan. Anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi
Polri dapat menduduki jabatan fungsional di tempat tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam jabatan melalui
Inpassing dilaksanakan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan fungsional sesuai
formasi jabatan fungsional yang tersedia. Pengangkatan dalam jabatan melalui Inpassing
harus memenuhi persyaratan sesuai jenjang: keahlian; dan keterampilan. Persyaratan
jenjang keahlian dan keterampilan meliputi: a) Kualifikasi Pendidikan sesuai jenjang
jabatan yang akan diduduki; b) pangkat sesuai jenjang jabatan yang akan
diduduki; dan c) memiliki nilai sistem manajemen kinerja paling rendah kategori
baik dalam 2 (dua) periode terakhir.
Pengangkatan melalui promosi
dilaksanakan untuk: pengangkatan dalam jabatan fungsional; atau kenaikan
jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan melalui promosi untuk pengangkatan
dalam jabatan fungsional bagi anggota Polri yang belum menduduki jabatan
fungsional diangkat ke dalam jabatan fungsional. Pengangkatan melalui promosi untuk
kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi berlaku bagi: a) pejabat fungsional
dalam satu kategori jabatan fungsional; dan/atau b) promosi kenaikan jabatan satu
tingkat lebih tinggi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya.
Pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui promosi harus memenuhi
persyaratan: a) lulus uji Kompetensi Teknis dan Kompetesi Manajerial, sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh Satker Pembina; dan b) memiliki nilai sistem
manajemen kinerja paling sedikit berkategori baik dalam 2 (dua) periode
terakhir.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat
Fungsional POLRI, Pemindahan pejabat fungsional POLRI meliputi: a) antar
jabatan fungsional; atau b) dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya.
Pangkat awal dan jenjang jabatan yang ditetapkan bagi anggota Polri yang dilakukan
pemindahan sama dengan pangkat yang dimilikinya.
Pemberhentian pejabat
fungsional POLRI dilaksanakan apabila pejabat fungsional: a) mengundurkan diri
dari jabatan; b) tidak memenuhi penilaian sistem manajemen kinerja yang
berkategori baik dalam 2 (dua) periode berturut-turut; c) dimutasikan ke
jabatan struktural; d) mengikuti pendidikan dalam/luar negeri dengan jangka
waktu lebih dari enam bulan; e) cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk melahirkan
anak ke-3 (tiga) dan seterusnya; f) melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik
profesi Polri berstatus terduga pelanggar; dan/atau; g) telah ditetapkan sebagai
tersangka/terdakwa tindak pidana, sejak dilakukan proses penyidikan. Pejabat fungsional
yang diberhentikan karena alasan sebagaimana huruf b, sampai dengan huruf e dapat
diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan
jabatan fungsional. Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana
huruf f, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional, apabila yang bersangkutan:
tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri dengan
diterbitkan Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan Propam; dan/atau adanya putusan
hukuman disiplin/kode etik yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan
yang bersangkutan tidak bersalah. Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud huruf g, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional,
apabila yang bersangkutan: dihentikan penyidikan perkara pidananya dengan diterbitkannya
surat perintah penghentian penyidikan; dihentikan penuntutan perkara pidananya dengan
diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan; atau dinyatakan bebas dari
segala dakwaan, dengan diterbitkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Penilaian kinerja pejabat
fungsional POLRI dilaksanakan sesuai dengan sistem manajemen kinerja. Penilaian
kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan
dan mekanisme kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan. Kompetensi jabatan fungsional meliputi:
Kompetensi Teknis; dan Kompetensi Manajerial. Jabatan fungsional di lingkungan Polri
dikelola oleh Satker Pembina yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menjamin terwujudnya
standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Tugas dan tanggung jawab Satker
Pembina ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik
Indonesia. LINK DOWNLOAD DIISNI
Demikianinformasi tentang Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Pembinaan Karier Pejabat Fungsional POLRI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment for "Peraturan POLRI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional POLRI "