Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022
Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian penghitungan penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Landasan hukum diterbitkan Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor
258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah
Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan
Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik, adalah: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1391); 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 574); 4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Pewakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 680); 5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021;
Diktum KESATU Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 Tentang
Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk
Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik menyatakan menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan
kepengurusan 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor
258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah
Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan
Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politikmenyatakan Menetapkan hasil penghitungan
pemenuhan persyaratan kepengurusan 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan pada
kabupaten/kota di setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 Tentang
Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk
Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik menyatakan menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan
keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai
Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 menyatakan
Jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA, digunakan sebagai dasar pemenuhan
persyaratan kepengurusan dan keanggotaan bagi partai politik menjadi peserta
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024.
Diktum KELIMA Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor
258 Tahun 2022 menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan
Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan
Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Diktum KEENAM diterbitkan Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor
258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah
Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan
Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politikmenyatakan Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca diterbitkan Keputusan KPU
(Komisi Pemilihan Umum) Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah
Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap
Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai
Politik. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang diterbitkan
Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor
258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah
Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan
Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment