Juknis Pengadaan PPPK Guru Tahun 2023-2024
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pengadaan (Rekrutmen) PPPK Guru Tahun 2023-2024, yang dimaksud Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2023-2024, bahwa Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK
JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023-2024 terdiri atas kategori: pelamar
prioritas dan pelamar umum. Adapun Pelamar prioritas terdiri atas: pelamar
prioritas I; pelamar prioritas II; dan pelamar prioritas III.
Pelamar prioritas I terdiri
atas: a) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru
Tahun 2021; b) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF
Guru Tahun 2021; c) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK JF Guru Tahun 2021; dan d) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II merupakan
THK-II, Sedangkan Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah
negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga)
tahun. Adapun Pelamar umum adalah a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database
kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan b)
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pelamar prioritas harusmemenuhi persyaratan umum sebagai
berikut: a) warga negara Indonesia; b) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun
dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; c)
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih; d) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; e) tidak
menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis; f)_
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang
paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; g) sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; h) surat
keterangan berkelakuan baik; dan i) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain harus memenuhi
persyaratan umum, Pelamar prioritas yang berasal dari pelamar penyandang
disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: a)
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan b) menyampaikan video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas
sebagai pendidik.
Persyaratan bagi penyandang
disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Dalam
melakukan verifikasi penyandang disabilitas, Panitia Seleksi Instansi Daerah
dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji
kesehatan.
Pelamar yang berstatus sebagai:
a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF
Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris; b) penyandang disabilitas
daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga,
dan kesehatan; dan c) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan
PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
DItegaskan dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengadaan (Rekrutmen) PPPK Guru Tahun 2023-2024 bahwa Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun
2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
sebagai instansi pembina JF Guru, berkoordinasi dengan Panselnas.
Jadwal pendaftaran seleksi
PPPK Guru tahun 2022 ditetapkan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Juga Jadwal Pengumuman
lowongan PPPK JF Guru tahun 2022 dilakukan Panselnas berdasarkan kebutuhan yang
disampaikan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi
Instansi Daerah melalui SSCASN.
Pelamar yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan
pelamaran pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK. Pelamar hanya dapat melamar
pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan. Dalam hal pelamar
diketahui melamar: lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis
Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau menggunakan 2 (dua) nomor
identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengadaan PPPK Guru
Tahun 2023-2024, bahwa Seleksi pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 terdiri atas 2
(dua) tahap, yaitu: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi Administrasi dilakukan untuk
mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi
Administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Dalam hal dokumen
pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak
lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi
administrasi mengikuti seleksi kompetensi. Hasil seleksi administrasi diumumkan
secara terbuka pada SSCASN, laman resmi Instansi Daerah, dan laman resmi
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Seleksi kompetensi bagi
pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi terdiri
atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Dalam hal pelamar mengikuti
seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan
mengikuti ketentuan sebagai berikut: a) apabila pelamar memilih jabatan yang
sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus
dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan b) apabila pelamar memilih
jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka
dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II
terlebih dulu.
Sedangkan Seleksi kompetensi
bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai
kesesuaian: a) kualifikasi akademik; b) kompetensi; c) kinerja; dan d)
pemeriksaan latar belakang (background check). Penilaian kesesuaian ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari
Menteri.
Selanjunya dinyatakan dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengadaan (Rekrutmen) PPPK Guru Tahun 2022, bahwa Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat
bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik
dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai
dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada
sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang
masih tersedia kebutuhannya. Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar
untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK. Keputusan tempat
bertugas ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Seleksi kompetensi bagi
pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF
Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai
yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. Nilai
Ambang Batas terdiri dari: a) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; b) Nilai
Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai
Ambang Batas wawancara.
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengadaan (Rekrutmen) PPPK Guru Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment