PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik. Partai Politik harus mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Pendaftaran, verifikasi, dan
penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman
pada prinsip: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional;
profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibel.
Dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bahwa
Tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu
meliputi: pendaftaran; Verifikasi Administrasi; Verifikasi Faktual; dan penetapan.
Verifikasi Administrasi meliputi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi
Administrasi perbaikan. Verifikasi Faktual meliputi Verifikasi Faktual dan Verifikasi
Faktual perbaikan. Penetapan meliputi penetapan Partai Politik peserta Pemilu
dan penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu.
Rincian program dan jadwal
kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta
Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai
Politik (Perpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan DPRD ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bahwa
Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas: a) Partai Politik
yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari
perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir; b) Partai Politik
yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat
persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; c) Partai
Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%
(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir
dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota; dan d) Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam
Pemilu terakhir.
Partai Politik ditetapkan menjadi
peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.
Partai Politik ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan
hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
Partai Politik calon peserta
Pemilu dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai
Politik; b) memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c) memiliki kepengurusan
di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi; d) memiliki
kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota; e) menyertakan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan
Partai Politik tingkat pusat; f) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu)
orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan
KTA; g) mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h) menyampaikan
nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan i) menyerahkan
nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Selain menyertakan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik
tingkat pusat, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA, Partai Politik melengkapi salinan dokumen
KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.
Ditegaskan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan
DPRD bahwa dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu,
meliputi: a) Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Partai
Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara
Republik Indonesia; b) salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c) keputusan
Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik
tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia; d) keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat
pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi; e) keputusan Pimpinan
Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; f) keputusan Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan
Partai Politik tingkat kecamatan; g) surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik
tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai
Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa:
1.
data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah
diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2.
memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut
terdaftar sebagai badan hukum;
3.
memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
4.
memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima
persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi,
dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat
kabupaten/kota;
5.
menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan
Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
6.
memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per
seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;
7.
mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan
fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan
tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar
Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota;
8.
memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum
yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang
dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
9.
menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada
tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU;
h.
surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik
dan meterai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap
pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
i.
bukti keanggotaan Partai Politik yang berupa KTA dilengkapi dengan KTP-el atau KK,
paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah
Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
j.
surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat
pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
k.
nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
l.
bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat,
tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor
rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.
Dalam hal Kantor Tetap
sebagaimana tercantum dalam surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus
Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak sesuai
dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai
Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia, Partai Politik meminta surat keterangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Ketentuan mengenai formulir MODEL
F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Ketentuan mengenai formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Komisi ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu Anggota DPR
dan DPRD, melalu salian dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Perpol Peserta Pemilu nggota DPR dan
DPRD. Semoga ada manfaatnya, terima aksih.
No comments
Post a Comment