Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Komunikasi Dan Informatika
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik
Lingkup Privat, yang dimaksud Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang,
penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola,
dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan
pihak lain. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut
PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha,
dan masyarakat. PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE Lingkup Privat
yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Setiap PSE Lingkup Privat
wajib melakukan pendaftaran. PSE Lingkup Privat meliputi: a) Penyelenggara Sistem
Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau b) Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki
portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan
untuk: 1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan
barang dan/atau jasa; 2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan
layanan transaksi keuangan; 3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui
jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman
lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem
Elektronik; 4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi
meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video,
surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital,
layanan jejaring dan media sosial; 5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan
Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik,
video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya;
dan/atau 6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat
yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat bahwa Kewajiban melakukan pendaftaran
bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan
oleh Pengguna Sistem Elektronik. Pendaftaran ISP sebagai PSE Lingkup Privat dilaksanakan
melalui perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat memberikan pengaduan/ informasi terhadap
PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat
diajukan kepada Menteri. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan
melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir
pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai: a) gambaran umum
pengoperasian Sistem Elektronik; b) kewajiban untuk memastikan keamanan informasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) kewajiban melakukan pelindungan
Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) kewajiban
untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Informasi mengenai gambaran umum
pengoperasian Sistem Elektronik terdiri atas: a) nama Sistem Elektronik; b) sektor
Sistem Elektronik; c) uniform resource locator (URL) website; d) sistem nama domain
(domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server; e) deskripsi
model bisnis; f) deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis
Sistem Elektronik; g) keterangan Data Pribadi yang diproses; h) keterangan lokasi
pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik;
dan i) keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan
kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka
memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat
yang dikecualikan untuk melakukan pendaftaran melalui OSS dilakukan dengan menyampaikan
informasi serta menyampaikan informasi yang benar mengenai: a) nama badan
hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan
terakhir; b) nomor pokok wajib pajak; c) nama, nomor induk kependudukan, dan nomor
telepon; dan d) keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat telah memiliki
legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari Kementerian atau Lembaga
yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dibuktikan dengan dokumen terkait.
Kewajiban PSE Lingkup Privat
melakukan pendaftaran juga berlaku untuk PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut
hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi: a) memberikan
layanan di dalam wilayah Indonesia; b) melakukan usaha di Indonesia; dan/atau c)
Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia. Pendaftaran
PSE Lingkup Privat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi
serta informasi yang benar yang meliputi: a) identitas PSE Lingkup Privat; b) identitas
pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab; c) keterangan domisili
dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation); d) jumlah
pelanggan (user) dari Indonesia; dan e) nilai transaksi yang berasal dari
Indonesia. Informasi disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Perubahan terhadap
informasi pendaftaran wajib dilaporkan kepada Menteri.
Tanda daftar PSE Lingkup
Privat diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap
sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan ditempatkan dalam daftar PSE Lingkup
Privat. Daftar PSE Lingkup Privat dimuat di laman website yang dikelola oleh Kementerian.
Menteri mengenakan sanksi administratif
kepada PSE Lingkup Privat yang: a) tidak melakukan pendaftaran; b) telah mempunyai
tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran; c)
tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar. Dalam hal PSE Lingkup Privat
tidak melakukan pendaftaran, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan
Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Dalam hal PSE Lingkup Privat
telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi
pendaftaran atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri memberikan
sanksi administratif berupa: a) teguran tertulis yang disampaikan melalui surat
elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya; b) penghentian
sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis;
c) Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda
Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan
konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara.
Dalam hal PSE Lingkup Privat
telah memenuhi ketentuan pendaftaran, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem
Elektronik yang diputus aksesnya (access blocking). Dalam hal PSE Lingkup Privat
telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan
Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang dihentikan. Dalam hal PSE Lingkup Privat
telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan
benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus akses
Sistem Elektroniknya dan dicabut tanda daftar Penyelenggara Sistem.
Menteri dapat mengenakan
sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari Kementerian
atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kementerian
atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada PSE
Lingkup Privat aadalah Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking),
Menteri melakukan Normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh Kementerian
atau Lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat yang telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik
Lingkup Privat (DISINI)
Demikian informasdi tentang Peraturan
Menteri Komunikasi Dan Informatika Permenkominfo
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment