Permenkes Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun 2022
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, perlu dukungan pemerintah daerah melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dengan dana dekonsentrasi; b) bahwa untuk terlaksananya program dan kegiatan yang didanai dengan dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022, yang
dimaksud Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang
selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
Pedoman penggunaan Dana
Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022 merupakan acuan bagi dinas
kesehatan daerah provinsi dalam penggunaan Dana Dekonsentrasi untuk mendukung
program Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Program Kementerian
Kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi: a) program kesehatan masyarakat; b)
program pencegahan dan pengendalian penyakit; c) program pelayanan kesehatan
dan jaminan kesehatan nasional; d) program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan
e. program dukungan manajemen.
Dana Dekonsentrasi
Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Bagian Anggaran 024 Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Pagu
alokasi Dana Dekonsentrasi masing-masing program per provinsi yang bersumber
dari Dana Dekonsentrasi dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dinas
kesehatan daerah provinsi. Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
kegiatan yang didanai Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian
Kesehatan Tahun Anggaran 2022 bahwa Kepala dinas kesehatan daerah provinsi
harus melakukan pelaporan, monitoring, dan evaluasi penggunaan Dana Dekonsentrasi
secara berkala melalui sistem informasi pada Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai uraian
masing-masing program Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, pagu alokasi
Dana Dekonsentrasi masing -masing program per provinsi dan manajemen
pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022 dijabarkan dalam Pedoman Penggunaan
Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Seluruh pengelola program
pada dinas kesehatan provinsi yang telah melaksanakan program dan kegiatan yang
didanai dengan dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan tetap dapat melanjutkan
program dan kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Kebijakan Operasional Penggunaan
Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022
1. Dana Dekonsentrasi merupakan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dari Kementerian Kesehatan yang dilimpahkan kepada
dinas kesehatan provinsi.
2. Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi
dialokasikan untuk kegiatan pembinaan umum dan teknis serta kegiatan pengawasan
umum dan teknis yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap.
3. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
dekonsentrasi, maka sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan
sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan
input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya. Besara n alokasi dana
penunjang ini, memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisien
serta disesuaikan dengan karakteristik kementerian/lembaga.
4. Perencanaan dan pemanfaatan Dana
Dekonsentrasi mengacu pada rencana pembangunan kesehatan nasional seperti
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020 – 2024, dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2022.
5. Dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan
bukan merupakan dana utama dalam penyelenggaraan kegiatan kesehatan di daerah, sehingga
pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan dana bidang kesehatan
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
6. Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan
kegiatan yang menggunakan dana dekonsentrasi harus terintegrasi, terpadu dengan
kegiatan yang berasal dari sumber anggaran lainnya, tidak boleh duplikasi, dilakukan
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,
transparan, dan bertanggung jawab.
7. Untuk meningkatkan kinerja dinas kesehatan
daerah provinsi dalam pemanfaatan dana dekonsentrasi, dinas kesehatan daerah provinsi
diperkenankan/dapat melibatkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, rumah
sakit dan pusat kesehatan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya. Dinas kesehatan
daerah provinsi sebagai penanggung jawab kegiatan dan pengelola keuangan. Pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Dinas kesehatan daerah provinsi dapat
melibatkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mulai dari perencanaan agar
terjadinya sinkronisasi dan keberlanjutan program, kemudian pelaksanaan kegiatan
dan pemantauan evaluasi program kesehatan masyarakat ke pusat kesehatan
masyarakat secara berkala.
9. Ruang lingkup kegiatan dalam pedoman ini
bersifat wajib dan pilihan. Kegiatan pilihan sesuai dengan prioritas
permasalahan di daerah, prioritas kegiatan dalam rangka mencapai prioritas
nasional bidang kesehatan.
10. Dinas Kesehatan daerah provinsi harus
mempunyai komitmen untuk memanfaatkan dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan
seoptimal mungkin dalam rangka pencapaian target pembangunan kesehatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Dana
Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022 DISINI
Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment